Pasundan Ekspres
Today

© 2026 Pasundan Ekspres Media

Gagal Lindungi Pengguna Muda, TikTok Didenda Italia Senilai Rp 171 Miliar

F
Fahrizal Abdul MEditor: Fahrizal Abdul M
|05:00 WIB
Bagikan:
Gagal Lindungi Pengguna Muda, TikTok Didenda Italia Senilai Rp 171 Miliar
TikTok didenda Italia sebesar Rp 117 miliar karena tidak bisa lindungi pengguna muda. Ilustrasi @Freepik

PASUNDAN EKSPRES - Otoritas Pengawas Persaingan Usaha Italia (AGCM) menjatuhkan denda kepada platform TikTok sebesar 10 juta euro/USD 11 juta atau kira-kira Rp 171 miliar karena dianggap tidak melakukan inspeksi yang cukup terhadap konten yang bisa membahayakan pengguna muda.

Regulator Italia tersebut mencontohkan video TikTok yang menampilkan tantangan 'French Scar'. Tantangan ini mengajak anak-anak untuk mencubit pipi mereka hingga terbentuk memar yang nantinya akan meninggalkan bekas di tulang pipi. Tantangan ini menjadi populer di TikTok dan banyak diikuti oleh pengguna muda.

"Perusahaan ini tidak berhasil mengimplementasikan prosedur yang akurat untuk mengawasi konten yang diunggah di platformnya, khususnya yang berisiko bagi keamanan anak-anakj dan individu yang mudah terpengaruh," menurut AGCM seperti dikutip PASUNDANEKSPRES dari Techcrunch.

"Lebih lanjut, konten tersebut secara rutin disuguhkan kepada pengguna berdasarkan profil algoritmik mereka, yang mendorong penggunaan jejaring sosial yang semakin bertambah," lanjutnya.

Denda tersebut diberlakukan kepada tiga entitas dari grup Bytedance China, yaitu TikTok Technology yang berbasis di Irlandia, TikTok Information Technologies UK, dan TikTok Italy.

Badan pengawas itu menyatakan bahwa TikTok belum sepenuhnya mengikuti pedoman yang telah diumumkan untuk meyakinkan konsumen bahwa aplikasi tersebut merupakan lingkungan yang aman.

AGCM menyebutkan bahwa tiga perusahaan regional dalam grup ByteDance, TikTok Technology Limited di Irlandia, TikTok Information Technologies UK Limited, dan TikTok Italy Srl, telah dikenai sanksi atas apa yang disimpulkan sebagai praktik bisnis yang tidak etis.

Otoritas tersebut menyatakan bahwa penyelidikannya memastikan tanggung jawab TikTok dalam menyebarkan konten yang berpotensi mengancam kesehatan mental dan fisik pengguna, terutama mereka yang masih di bawah umur dan rentan, seperti video yang berkaitan dengan tantangan French scar.

AGCM juga menemukan bahwa platform tersebut tidak melakukan upaya yang cukup untuk menghentikan penyebaran konten berbahaya dan menyatakan bahwa platform tersebut tidak berhasil mematuhi sepenuhnya pedoman yang telah ditetapkan oleh platform itu sendiri.

Menanggapi tuntutan tersebut, TikTok membantah tuduhan dari otoritas Italia dalam sebuah pernyataan.

"Kami tidak sepakat dengan putusan ini. Konten yang disebut sebagai 'French Scar' rata-rata hanya mendapat 100 pencarian harian di Italia sebelum pengumuman AGCM tahun lalu, dan kami sudah membatasi visibilitas konten tersebut hanya untuk pengguna di bawah 18 tahun, serta tidak memungkinkannya muncul di feed For You," ujar TikTok.

Berita Terbaru

Tips Meningkatkan Semangat di Pagi Hari, Bikin Aktivitas Makin Produktif

Tips Meningkatkan Semangat di Pagi Hari, Bikin Aktivitas Makin Produktif

Lifestyle3 menit lalu
Perkembangan Kasus Nusron Wahid: KPK Minta Menteri ATR/BPN Kooperatif Hadiri Pemeriksaan Saksi

Perkembangan Kasus Nusron Wahid: KPK Minta Menteri ATR/BPN Kooperatif Hadiri Pemeriksaan Saksi

Nasional21 menit lalu
Merasa Terganggu? Ini Cara Blokir Akun Instagram dengan Mudah

Merasa Terganggu? Ini Cara Blokir Akun Instagram dengan Mudah

Lifestyle53 menit lalu
Prediksi Susunan Pemain Persib vs Port FC: Sandy Walsh Berpeluang Debut

Prediksi Susunan Pemain Persib vs Port FC: Sandy Walsh Berpeluang Debut

Olahraga1 jam lalu
ADVERTISEMENT
Bukan Cuma Balapan, Ini Dia Jadwal Musisi dan Konser di MotoGP Mandalika 2026

Bukan Cuma Balapan, Ini Dia Jadwal Musisi dan Konser di MotoGP Mandalika 2026

Lifestyle1 jam lalu
Truk Mundur di Tanjakan Jalan Subang–Cijambe, Minibus Mitsubishi Tertabrak

Truk Mundur di Tanjakan Jalan Subang–Cijambe, Minibus Mitsubishi Tertabrak

Subang2 jam lalu
Peringati World Rabies Day 2026, Disnakeswan Subang Gelar Vaksinasi Rabies Gratis

Peringati World Rabies Day 2026, Disnakeswan Subang Gelar Vaksinasi Rabies Gratis

Subang2 jam lalu
Gibran Respons Putusan MK soal Polemik Ijazah, Tegaskan Tetap Fokus Bekerja

Gibran Respons Putusan MK soal Polemik Ijazah, Tegaskan Tetap Fokus Bekerja

Nasional3 jam lalu
Nusron Wahid Penuhi Panggilan KPK hari ini pada rabu 7 Oktober 2026

Nusron Wahid Penuhi Panggilan KPK hari ini pada rabu 7 Oktober 2026

Nasional4 jam lalu
Dapat Nomor Urut 3, Aryana Fokus Benahi Data Bantuan dan Layanan Sosial di Sagalaherang Kaler

Dapat Nomor Urut 3, Aryana Fokus Benahi Data Bantuan dan Layanan Sosial di Sagalaherang Kaler

Subang4 jam lalu