Garuda Indonesia Ubah Aturan Bagasi Mulai 1 September 2026, Ini Rincian Jatah Baru untuk Semua Kelas

PASUNDANEKSPRES.ID - Garuda Indonesia ubah aturan bagasi. PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk akan memberlakukan kebijakan bagasi baru bagi seluruh tiket yang diterbitkan mulai 1 September 2026. Melalui aturan ini, maskapai beralih dari sistem weight concept (berdasarkan total berat bagasi) menjadi piece concept, yakni perhitungan bagasi berdasarkan jumlah koper beserta batas berat maksimum setiap koper.
Perubahan tersebut berlaku untuk seluruh penerbangan domestik maupun internasional yang dioperasikan Garuda Indonesia. Meski mekanisme perhitungannya berubah, maskapai menegaskan bahwa kebijakan baru justru memberikan kapasitas bagasi yang lebih besar pada sejumlah kelas penerbangan.
Garuda Indonesia Ubah Aturan Bagasi: Perubahan Bagasi Penerbangan Domestik
Untuk rute domestik, penumpang Economy Class kini memperoleh jatah satu koper dengan berat maksimum 23 kilogram. Sebelumnya, penumpang dapat membawa bagasi hingga 20 kilogram tanpa batas jumlah koper selama total beratnya tidak melebihi ketentuan.
Sementara itu, penumpang Business Class mendapatkan alokasi dua koper dengan berat maksimal masing-masing 32 kilogram atau total 64 kilogram. Ketentuan sebelumnya hanya memberikan jatah bagasi hingga 30 kilogram.
Adapun penumpang First Class juga memperoleh dua koper dengan berat maksimal masing-masing 32 kilogram atau total 64 kilogram, meningkat dibanding aturan lama yang membatasi bagasi hingga 40 kilogram.
Jatah Bagasi Internasional Juga Bertambah
Pada penerbangan internasional, perubahan paling besar terjadi di kelas ekonomi. Jika sebelumnya penumpang hanya memperoleh jatah bagasi 30 kilogram tanpa batas jumlah koper, kini mereka mendapatkan dua koper dengan berat maksimal masing-masing 23 kilogram atau total 46 kilogram.
Untuk Business Class, jatah bagasi berubah dari 40 kilogram menjadi dua koper dengan total kapasitas 64 kilogram. Sementara First Class yang sebelumnya memperoleh 50 kilogram kini juga mendapatkan dua koper dengan berat maksimal masing-masing 32 kilogram.
Dengan skema tersebut, Garuda Indonesia tidak hanya mengubah sistem perhitungan bagasi, tetapi juga meningkatkan kapasitas bagasi gratis pada hampir seluruh kelas layanan.
Berlaku Berdasarkan Tanggal Penerbitan Tiket
Garuda Indonesia menegaskan bahwa kebijakan baru tidak ditentukan berdasarkan tanggal penerbangan, melainkan tanggal penerbitan tiket.
Artinya, penumpang yang telah membeli dan menerbitkan tiket sebelum 1 September 2026, meskipun jadwal penerbangannya berlangsung setelah tanggal tersebut, tetap mengikuti ketentuan bagasi lama. Sebaliknya, seluruh tiket yang diterbitkan mulai 1 September 2026 akan otomatis mengikuti aturan piece concept.
Bagasi Tambahan Kini Dihitung per Koper
Seiring penerapan piece concept, pembelian bagasi tambahan juga mengalami perubahan. Jika sebelumnya biaya tambahan dihitung berdasarkan kilogram, kini penumpang membeli tambahan kapasitas berdasarkan jumlah koper (Additional Piece).
Apabila berat sebuah koper melebihi batas 23 kilogram pada kelas ekonomi hingga maksimal 32 kilogram, penumpang dapat menggunakan layanan Heavy Bag yang tersedia melalui pembelian excess baggage di bandara.
Garuda Indonesia juga menyarankan penumpang memanfaatkan alokasi bagasi kabin hingga 7 kilogram atau memindahkan barang ke koper lain yang masih berada dalam batas jatah gratis apabila berat koper melebihi ketentuan.
Garuda Indonesia menyatakan sistem baru ini mengikuti praktik yang telah diterapkan banyak maskapai internasional sehingga memberikan pengalaman perjalanan yang lebih konsisten, terutama bagi penumpang yang melanjutkan penerbangan ke luar negeri.
(ipa)
