Pasundan Ekspres
Today

© 2026 Pasundan Ekspres Media

Garuda Indonesia Ubah Aturan Bagasi Mulai 1 September 2026, Ini Rincian Jatah Baru untuk Semua Kelas

P
Paramitha AuliaEditor: Paramitha Aulia
|09:17 WIB
Bagikan:
Garuda Indonesia Ubah Aturan Bagasi Mulai 1 September 2026, Ini Rincian Jatah Baru untuk Semua Kelas
Garuda Indonesia Ubah Aturan Bagasi Mulai 1 September 2026, Ini Rincian Jatah Baru untuk Semua Kelas (Image From: Garuda Indonesia)

PASUNDANEKSPRES.ID - Garuda Indonesia ubah aturan bagasi. PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk akan memberlakukan kebijakan bagasi baru bagi seluruh tiket yang diterbitkan mulai 1 September 2026. Melalui aturan ini, maskapai beralih dari sistem weight concept (berdasarkan total berat bagasi) menjadi piece concept, yakni perhitungan bagasi berdasarkan jumlah koper beserta batas berat maksimum setiap koper.

Perubahan tersebut berlaku untuk seluruh penerbangan domestik maupun internasional yang dioperasikan Garuda Indonesia. Meski mekanisme perhitungannya berubah, maskapai menegaskan bahwa kebijakan baru justru memberikan kapasitas bagasi yang lebih besar pada sejumlah kelas penerbangan.

Garuda Indonesia Ubah Aturan Bagasi: Perubahan Bagasi Penerbangan Domestik

Untuk rute domestik, penumpang Economy Class kini memperoleh jatah satu koper dengan berat maksimum 23 kilogram. Sebelumnya, penumpang dapat membawa bagasi hingga 20 kilogram tanpa batas jumlah koper selama total beratnya tidak melebihi ketentuan.

Sementara itu, penumpang Business Class mendapatkan alokasi dua koper dengan berat maksimal masing-masing 32 kilogram atau total 64 kilogram. Ketentuan sebelumnya hanya memberikan jatah bagasi hingga 30 kilogram.

Adapun penumpang First Class juga memperoleh dua koper dengan berat maksimal masing-masing 32 kilogram atau total 64 kilogram, meningkat dibanding aturan lama yang membatasi bagasi hingga 40 kilogram.

Jatah Bagasi Internasional Juga Bertambah

Pada penerbangan internasional, perubahan paling besar terjadi di kelas ekonomi. Jika sebelumnya penumpang hanya memperoleh jatah bagasi 30 kilogram tanpa batas jumlah koper, kini mereka mendapatkan dua koper dengan berat maksimal masing-masing 23 kilogram atau total 46 kilogram.

Untuk Business Class, jatah bagasi berubah dari 40 kilogram menjadi dua koper dengan total kapasitas 64 kilogram. Sementara First Class yang sebelumnya memperoleh 50 kilogram kini juga mendapatkan dua koper dengan berat maksimal masing-masing 32 kilogram.

Dengan skema tersebut, Garuda Indonesia tidak hanya mengubah sistem perhitungan bagasi, tetapi juga meningkatkan kapasitas bagasi gratis pada hampir seluruh kelas layanan.

Berlaku Berdasarkan Tanggal Penerbitan Tiket

Garuda Indonesia menegaskan bahwa kebijakan baru tidak ditentukan berdasarkan tanggal penerbangan, melainkan tanggal penerbitan tiket.

Artinya, penumpang yang telah membeli dan menerbitkan tiket sebelum 1 September 2026, meskipun jadwal penerbangannya berlangsung setelah tanggal tersebut, tetap mengikuti ketentuan bagasi lama. Sebaliknya, seluruh tiket yang diterbitkan mulai 1 September 2026 akan otomatis mengikuti aturan piece concept.

Bagasi Tambahan Kini Dihitung per Koper

Seiring penerapan piece concept, pembelian bagasi tambahan juga mengalami perubahan. Jika sebelumnya biaya tambahan dihitung berdasarkan kilogram, kini penumpang membeli tambahan kapasitas berdasarkan jumlah koper (Additional Piece).

Apabila berat sebuah koper melebihi batas 23 kilogram pada kelas ekonomi hingga maksimal 32 kilogram, penumpang dapat menggunakan layanan Heavy Bag yang tersedia melalui pembelian excess baggage di bandara.

Garuda Indonesia juga menyarankan penumpang memanfaatkan alokasi bagasi kabin hingga 7 kilogram atau memindahkan barang ke koper lain yang masih berada dalam batas jatah gratis apabila berat koper melebihi ketentuan.

Garuda Indonesia menyatakan sistem baru ini mengikuti praktik yang telah diterapkan banyak maskapai internasional sehingga memberikan pengalaman perjalanan yang lebih konsisten, terutama bagi penumpang yang melanjutkan penerbangan ke luar negeri.

(ipa)

Berita Terbaru

Acara HUT TNI 2026 Dipindah ke Cilangkap, Ini Jadwalnya

Acara HUT TNI 2026 Dipindah ke Cilangkap, Ini Jadwalnya

Nasional8 jam lalu
POLSUB dan Pengda FORBASI Jabar Resmi Gelar Kejurda 2026

POLSUB dan Pengda FORBASI Jabar Resmi Gelar Kejurda 2026

Subang8 jam lalu
Motor Warga Hilang, Keamanan Parkir di Pasar Malam Lapangan Bintang Subang jadi Sorotan

Motor Warga Hilang, Keamanan Parkir di Pasar Malam Lapangan Bintang Subang jadi Sorotan

Subang8 jam lalu
Polres Subang Sasar Miras hingga Knalpot Brong Dalam Patroli KRYD

Polres Subang Sasar Miras hingga Knalpot Brong Dalam Patroli KRYD

Subang8 jam lalu
ADVERTISEMENT
Prediksi Cuaca Kabupaten Subang 5 Oktober 2026: Berawan, Suhu hingga 35 Derajat Celsius

Prediksi Cuaca Kabupaten Subang 5 Oktober 2026: Berawan, Suhu hingga 35 Derajat Celsius

Subang9 jam lalu
Proyek PSEL di Bandung Barat Mulai Dibangun, Apa Dampaknya bagi Lingkungan?

Proyek PSEL di Bandung Barat Mulai Dibangun, Apa Dampaknya bagi Lingkungan?

Bandung Barat13 jam lalu
Segini Gaji Karyawan Pabrik Mobil Listrik di Subang, Operator Bisa Bawa Pulang Rp5 Jutaan

Segini Gaji Karyawan Pabrik Mobil Listrik di Subang, Operator Bisa Bawa Pulang Rp5 Jutaan

Jawa Barat16 jam lalu
Mitra Samira Travel Resmi Hadir di Subang, Permudah Warga Wujudkan Impian ke Tanah Suci

Mitra Samira Travel Resmi Hadir di Subang, Permudah Warga Wujudkan Impian ke Tanah Suci

Headline17 jam lalu
Jadi Finalis FIFA ASEAN Cup 2026, Segini Posisi Timnas Indonesia di Ranking FIFA

Jadi Finalis FIFA ASEAN Cup 2026, Segini Posisi Timnas Indonesia di Ranking FIFA

Olahraga17 jam lalu
Polres Subang Sasar Miras hingga Knalpot Brong, 64 Botol dan 9 Motor Diamankan

Polres Subang Sasar Miras hingga Knalpot Brong, 64 Botol dan 9 Motor Diamankan

Headline17 jam lalu