Pasundan Ekspres
Today

© 2026 Pasundan Ekspres Media

Harga Listrik PLN Juni 2026 Resmi Tetap, Pelanggan Token dan Pascabayar Bisa Bernapas Lega

K
Khoirul AnsoriEditor: Dobi Maulana
|09:04 WIB
Bagikan:
Harga Listrik PLN Juni 2026 Resmi Tetap, Pelanggan Token dan Pascabayar Bisa Bernapas Lega
Direktur PLN (tengah) saat konferensi pers pada minggu malam (21/06)

PASUNDAN EKSPRES.ID – Pemerintah memastikan Harga Listrik PLN untuk seluruh golongan pelanggan, baik pengguna listrik prabayar (token) maupun pascabayar, tidak mengalami kenaikan hingga akhir Juni 2026.

Kebijakan tersebut berlaku untuk periode Triwulan II 2026 (April–Juni) dan tetap dipertahankan meskipun dalam beberapa hari terakhir sistem kelistrikan di Pulau Jawa sempat mengalami gangguan operasional. 

Kepastian mengenai Harga Listrik PLN ini menjadi perhatian masyarakat, terutama setelah muncul kekhawatiran bahwa gangguan sistem kelistrikan dapat berdampak pada biaya listrik yang harus dibayar pelanggan.

Namun, pemerintah menegaskan bahwa gangguan operasional tidak memengaruhi kebijakan tarif listrik yang telah ditetapkan sebelumnya. 

Harga Listrik PLN 2026

Pelaksana Tugas (Plt.) Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Tri Winarno, mengatakan pemerintah sengaja mempertahankan tarif listrik guna menjaga daya beli masyarakat sekaligus mendukung pemulihan ekonomi nasional.

"Masyarakat tidak perlu cemas, karena pemerintah telah menetapkan tarif listrik periode Triwulan II tahun 2026 tetap," kata Tri Winarno dalam keterangan resmi Kementerian ESDM.

Dengan keputusan tersebut, Harga Listrik PLN untuk pelanggan rumah tangga, bisnis, industri, maupun pelanggan pemerintah tidak mengalami perubahan dibandingkan periode sebelumnya. 

Kebijakan ini juga berlaku bagi pelanggan prabayar dan pascabayar sehingga tarif per kilowatt hour (kWh) tetap sama.

Berdasarkan ketetapan pemerintah, pelanggan rumah tangga nonsubsidi dengan daya 1.300 VA dan 2.200 VA masih dikenakan tarif Rp1.444,70 per kWh, sedangkan pelanggan rumah tangga daya 3.500 VA hingga 5.500 VA tetap dikenakan tarif Rp1.699,53 per kWh.

Sementara pelanggan rumah tangga bersubsidi 900 VA masih dikenakan tarif Rp1.352 per kWh sesuai ketentuan yang berlaku. 

Bagi pelanggan listrik prabayar, Harga Listrik PLN tidak berubah sehingga jumlah kWh yang diperoleh dari pembelian token listrik tetap mengikuti tarif yang berlaku.

Demikian pula pelanggan pascabayar akan menerima tagihan berdasarkan tarif yang sama tanpa adanya penyesuaian selama periode Triwulan II 2026.

Pemerintah menjelaskan bahwa keputusan mempertahankan tarif listrik telah melalui evaluasi terhadap sejumlah indikator ekonomi makro.

Beberapa faktor yang menjadi dasar perhitungan meliputi nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat, Indonesian Crude Price (ICP), tingkat inflasi, serta Harga Batubara Acuan (HBA).

Meski secara formula terdapat potensi perubahan tarif, pemerintah memilih tidak melakukan penyesuaian. 

Tri Winarno menegaskan bahwa langkah tersebut merupakan bentuk kehadiran pemerintah dalam menjaga stabilitas ekonomi nasional.

"Penetapan ini dilakukan untuk menjaga daya beli masyarakat," ujar Tri Winarno.

Sementara itu, PT PLN (Persero) memastikan perusahaan siap menjalankan kebijakan pemerintah tersebut dengan tetap menjaga keandalan pasokan listrik di seluruh Indonesia.

Dalam beberapa hari terakhir, PLN juga terus melakukan pemulihan sistem kelistrikan di Pulau Jawa setelah terjadi gangguan teknis pada sejumlah unit pembangkit.

Executive Vice President Komunikasi Korporat dan TJSL PLN, Gregorius Adi Trianto, menjelaskan bahwa gangguan yang terjadi disebabkan oleh kendala teknis operasional pada dua unit pembangkit besar sehingga kemampuan sistem pasokan listrik sempat menurun.

Namun, PLN memastikan proses pemulihan terus dilakukan hingga kondisi sistem kembali aman dan stabil. 

Meski demikian, PLN menegaskan bahwa proses pemulihan tersebut tidak berpengaruh terhadap Harga Listrik PLN yang dibayar pelanggan.

Seluruh biaya operasional menjadi bagian dari tanggung jawab perusahaan dalam menjaga keandalan layanan kelistrikan.

Bagi masyarakat yang menggunakan token listrik, pembelian tetap dapat dilakukan melalui aplikasi PLN Mobile, perbankan, minimarket, maupun agen resmi.

Sementara pelanggan pascabayar diimbau membayar tagihan tepat waktu agar terhindar dari denda maupun penghentian sementara aliran listrik.

Pengamat energi menilai keputusan mempertahankan Harga Listrik PLN merupakan langkah yang tepat di tengah kondisi ekonomi yang masih menghadapi tekanan global.

Stabilitas tarif dinilai mampu menjaga daya beli masyarakat sekaligus memberikan kepastian biaya operasional bagi sektor industri, usaha kecil, dan pelaku bisnis.

Berita Terbaru

Kabar Baik! Pabrik VinFast di Subang Butuh 8.000 Pekerja, KDM Siapkan Pelatihan Prakerja

Kabar Baik! Pabrik VinFast di Subang Butuh 8.000 Pekerja, KDM Siapkan Pelatihan Prakerja

Subang29 menit lalu
Lomba Vlog Kesejarahan Lokal Subang 2026 Dibuka, Ini Ketentuan dan Link Daftarnya

Lomba Vlog Kesejarahan Lokal Subang 2026 Dibuka, Ini Ketentuan dan Link Daftarnya

Subang37 menit lalu
Tips Mengatasi Bau Badan Saat Cuaca Panas agar Tetap Segar Sepanjang Hari

Tips Mengatasi Bau Badan Saat Cuaca Panas agar Tetap Segar Sepanjang Hari

Lifestyle1 jam lalu
Babak Kedua Denmark Open 2026 Hanya Sisakan 5 Wakil Indonesia, Ini Daftarnya

Babak Kedua Denmark Open 2026 Hanya Sisakan 5 Wakil Indonesia, Ini Daftarnya

Olahraga2 jam lalu
ADVERTISEMENT
Hasil Vonis Harun di PN Subang: Divonis 1 Tahun Penjara, Kuasa Hukum Pertimbangkan Banding

Hasil Vonis Harun di PN Subang: Divonis 1 Tahun Penjara, Kuasa Hukum Pertimbangkan Banding

Subang2 jam lalu
BMKG Peringatkan El Niño Sangat Kuat: Awal Musim Hujan 2026/2027 Mundur di 61 Persen Wilayah Indonesia

BMKG Peringatkan El Niño Sangat Kuat: Awal Musim Hujan 2026/2027 Mundur di 61 Persen Wilayah Indonesia

Nasional2 jam lalu
Pemecatan Tidak Terhormat Bupati Gowa Berujung SK, Pansus Ungkap 3 Persoalan

Pemecatan Tidak Terhormat Bupati Gowa Berujung SK, Pansus Ungkap 3 Persoalan

Nasional3 jam lalu
Disdikbud Subang Gelar Lomba Seren Tampi Adat Sunda Antar Siswa SMP Sederajat, Ini Cara Daftarnya

Disdikbud Subang Gelar Lomba Seren Tampi Adat Sunda Antar Siswa SMP Sederajat, Ini Cara Daftarnya

Subang3 jam lalu
Penanganan Karhutla di Kalimantan Tengah Terus Digencarkan, Raja Juli Tegaskan Pemerintah Tak Lepas Tangan

Penanganan Karhutla di Kalimantan Tengah Terus Digencarkan, Raja Juli Tegaskan Pemerintah Tak Lepas Tangan

Nasional3 jam lalu
Kementerian ATR/BPN Gelar Rapat Lanjutan Bersama BRAN untuk Perjelas Pembagian Tugas dan Fungsi terkait Reforma Agraria

Kementerian ATR/BPN Gelar Rapat Lanjutan Bersama BRAN untuk Perjelas Pembagian Tugas dan Fungsi terkait Reforma Agraria

Nasional3 jam lalu