Harga Listrik PLN Juni 2026 Resmi Tetap, Pelanggan Token dan Pascabayar Bisa Bernapas Lega

PASUNDAN EKSPRES.ID – Pemerintah memastikan Harga Listrik PLN untuk seluruh golongan pelanggan, baik pengguna listrik prabayar (token) maupun pascabayar, tidak mengalami kenaikan hingga akhir Juni 2026.
Kebijakan tersebut berlaku untuk periode Triwulan II 2026 (April–Juni) dan tetap dipertahankan meskipun dalam beberapa hari terakhir sistem kelistrikan di Pulau Jawa sempat mengalami gangguan operasional.
Kepastian mengenai Harga Listrik PLN ini menjadi perhatian masyarakat, terutama setelah muncul kekhawatiran bahwa gangguan sistem kelistrikan dapat berdampak pada biaya listrik yang harus dibayar pelanggan.
Namun, pemerintah menegaskan bahwa gangguan operasional tidak memengaruhi kebijakan tarif listrik yang telah ditetapkan sebelumnya.
Harga Listrik PLN 2026
Pelaksana Tugas (Plt.) Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Tri Winarno, mengatakan pemerintah sengaja mempertahankan tarif listrik guna menjaga daya beli masyarakat sekaligus mendukung pemulihan ekonomi nasional.
"Masyarakat tidak perlu cemas, karena pemerintah telah menetapkan tarif listrik periode Triwulan II tahun 2026 tetap," kata Tri Winarno dalam keterangan resmi Kementerian ESDM.
Dengan keputusan tersebut, Harga Listrik PLN untuk pelanggan rumah tangga, bisnis, industri, maupun pelanggan pemerintah tidak mengalami perubahan dibandingkan periode sebelumnya.
Kebijakan ini juga berlaku bagi pelanggan prabayar dan pascabayar sehingga tarif per kilowatt hour (kWh) tetap sama.
Berdasarkan ketetapan pemerintah, pelanggan rumah tangga nonsubsidi dengan daya 1.300 VA dan 2.200 VA masih dikenakan tarif Rp1.444,70 per kWh, sedangkan pelanggan rumah tangga daya 3.500 VA hingga 5.500 VA tetap dikenakan tarif Rp1.699,53 per kWh.
Sementara pelanggan rumah tangga bersubsidi 900 VA masih dikenakan tarif Rp1.352 per kWh sesuai ketentuan yang berlaku.
Bagi pelanggan listrik prabayar, Harga Listrik PLN tidak berubah sehingga jumlah kWh yang diperoleh dari pembelian token listrik tetap mengikuti tarif yang berlaku.
Demikian pula pelanggan pascabayar akan menerima tagihan berdasarkan tarif yang sama tanpa adanya penyesuaian selama periode Triwulan II 2026.
Pemerintah menjelaskan bahwa keputusan mempertahankan tarif listrik telah melalui evaluasi terhadap sejumlah indikator ekonomi makro.
Beberapa faktor yang menjadi dasar perhitungan meliputi nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat, Indonesian Crude Price (ICP), tingkat inflasi, serta Harga Batubara Acuan (HBA).
Meski secara formula terdapat potensi perubahan tarif, pemerintah memilih tidak melakukan penyesuaian.
Tri Winarno menegaskan bahwa langkah tersebut merupakan bentuk kehadiran pemerintah dalam menjaga stabilitas ekonomi nasional.
"Penetapan ini dilakukan untuk menjaga daya beli masyarakat," ujar Tri Winarno.
Sementara itu, PT PLN (Persero) memastikan perusahaan siap menjalankan kebijakan pemerintah tersebut dengan tetap menjaga keandalan pasokan listrik di seluruh Indonesia.
Dalam beberapa hari terakhir, PLN juga terus melakukan pemulihan sistem kelistrikan di Pulau Jawa setelah terjadi gangguan teknis pada sejumlah unit pembangkit.
Executive Vice President Komunikasi Korporat dan TJSL PLN, Gregorius Adi Trianto, menjelaskan bahwa gangguan yang terjadi disebabkan oleh kendala teknis operasional pada dua unit pembangkit besar sehingga kemampuan sistem pasokan listrik sempat menurun.
Namun, PLN memastikan proses pemulihan terus dilakukan hingga kondisi sistem kembali aman dan stabil.
Meski demikian, PLN menegaskan bahwa proses pemulihan tersebut tidak berpengaruh terhadap Harga Listrik PLN yang dibayar pelanggan.
Seluruh biaya operasional menjadi bagian dari tanggung jawab perusahaan dalam menjaga keandalan layanan kelistrikan.
Bagi masyarakat yang menggunakan token listrik, pembelian tetap dapat dilakukan melalui aplikasi PLN Mobile, perbankan, minimarket, maupun agen resmi.
Sementara pelanggan pascabayar diimbau membayar tagihan tepat waktu agar terhindar dari denda maupun penghentian sementara aliran listrik.
Pengamat energi menilai keputusan mempertahankan Harga Listrik PLN merupakan langkah yang tepat di tengah kondisi ekonomi yang masih menghadapi tekanan global.
Stabilitas tarif dinilai mampu menjaga daya beli masyarakat sekaligus memberikan kepastian biaya operasional bagi sektor industri, usaha kecil, dan pelaku bisnis.
