Harta Kekayaan Nusron Wahid Terungkap di Tengah OTT ATR/BPN, Ini Aset Terbesarnya

PASUNDANEKSPRES.ID - Angka puluhan miliar rupiah tercatat dalam laporan kekayaan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN, Nusron Wahid. Dilaporkan, harta kekayaan Nusron Wahid berdasarkan LHKPN periodik 2025 mencapai Rp22.762.598.724 setelah dikurangi utang.
Laporan tersebut disampaikan pada 26 Maret 2026 dan berstatus lengkap secara administratif. Sebelum dikurangi utang, total harta yang dilaporkan Nusron mencapai Rp23.862.598.724. Adapun kewajiban yang tercatat dalam laporan sebesar Rp1,1 miliar.
Rincian Harta Kekayaan Nusron Wahid
Mengutip Tirto, komponen terbesar berasal dari tanah dan bangunan dengan nilai Rp16.944.912.556. Sebanyak 23 aset tanah dan bangunan tercatat dalam LHKPN tersebut, tersebar di Jakarta Selatan, Jakarta Timur, Depok, Tangerang Selatan, dan Kabupaten Kudus.
Salah satu aset dengan nilai terbesar berada di Jakarta Selatan berupa tanah seluas 931 meter persegi dan bangunan 500 meter persegi yang dilaporkan senilai Rp6,7 miliar.
Ada pula tanah seluas 297 meter persegi dan bangunan 253 meter persegi di wilayah yang sama dengan nilai Rp2,2 miliar.
Selain properti, terdapat beberapa kelompok aset lain yang masuk dalam laporan, yaitu:
- Alat transportasi dan mesin: Rp1.776.377.000
- Harta bergerak lainnya: Rp397.610.000
- Surat berharga: Rp650.796.198
- Kas dan setara kas: Rp4.092.902.970
Untuk kendaraan, Nusron mencatat empat mobil, yakni Honda HR-V tahun 2015, Toyota Innova tahun 2019, Kijang Toyota tahun 2023, serta Toyota Haice tahun 2024. Nilai keseluruhan kendaraan dan mesin tersebut mencapai sekitar Rp1,77 miliar.
Pos kas dan setara kas menjadi salah satu komponen lain dengan nilai cukup besar, yakni sekitar Rp4,09 miliar. Sementara surat berharga yang tercatat dalam LHKPN bernilai sekitar Rp650,8 juta.
Data tersebut merupakan laporan periodik untuk tahun 2025 yang disampaikan pada 2026. Pencatatan LHKPN ini merupakan laporan administratif mengenai harta penyelenggara negara, sehingga angka di dalamnya perlu dibaca sesuai periode pelaporan.
Dikaitkan dengan OTT KPK di ATR/BPN
Harta kekayaan Nusron Wahid ini tentunya turut disorot setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan pada 14 September 2026 dan proses hukum di lingkungan ATR/BPN berlanjut.
OTT tersebut berkaitan dengan dugaan suap dalam pengurusan hak guna bangunan (HGB) lahan Summarecon di Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Sehari setelah OTT, KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka. Mereka berasal dari unsur pejabat ATR/BPN, pihak perusahaan, serta pihak swasta.
Empat tersangka kemudian disebut KPK sebagai orang yang diduga menjadi orang kepercayaan Nusron Wahid.
Keempatnya adalah mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto, Fahd El Fouz alias Fahd Arafiq, Erwin, dan Muhammad Fakhry. Keterangan tersebut disampaikan Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein.
Dalam konstruksi perkara yang dipaparkan KPK, Arif diduga berperan mengumpulkan uang dari Erwin dan Muhammad Fakhry.
Sementara Fahd disebut sebagai pihak yang diduga menampung uang yang dikumpulkan sejumlah pihak tersebut. KPK masih menjalankan proses penyidikan untuk mengurai aliran uang dan peran masing-masing tersangka.
Nusron sendiri tidak termasuk dalam delapan nama yang diumumkan KPK sebagai tersangka dalam perkara tersebut. Statusnya juga perlu dibedakan dari empat orang yang oleh KPK disebut sebagai orang kepercayaannya.
Dengan begitu, LHKPN periodik 2025 memberikan gambaran mengenai aset yang dilaporkan Nusron untuk tahun tersebut, sedangkan perkara OTT ATR/BPN merupakan proses hukum tersendiri yang masih berjalan.
Kedua hal tersebut memiliki konteks berbeda dan perlu dipisahkan dalam melihat perkembangan kasus.
(pm)
