Pasundan Ekspres
Today

© 2026 Pasundan Ekspres Media

Ini Klarifikasi Ditjen Bea Cukai Soal Aturan Barang Bawaan ke Luar Negeri

I
Inessia Nabila MEditor: Inessia Nabila M
|11:18 WIB
Bagikan:
Ini Klarifikasi Ditjen Bea Cukai Soal Aturan Barang Bawaan ke Luar Negeri
Ditjen Bea Cukai memberikan klarifikasi soal aturan barang bawaan ke luar negeri. (Foto: laman resmi Bea Cukai)

PASUNDAN EKSPRES - Ditjen Bea Cukai memberikan klarifikasi soal aturan barang bawaan ke luar negeri yang ramai dikritik oleh sejumlah warganet.

Beberapa waktu lalu, media sosial X diramaikan dengan polemik soal aturan barang bawaan ke luar negeri di mana para penumpang yang akan melakukan perjalanan ke luar negeri wajib melaporkan barang bawaannya ke petugas Bea Cukai.

Hal ini membuat sejumlah warganet memprotes peraturan tersebut yang dianggap merepotkan para penumpang yang akan melakukan perjalanan ke luar negeri.

Ditjen Bea Cukai pun memberikan klarifikasi terkait aturan barang bawaan ke luar negeri.

Pihaknya menyebut, regulasi mengenai barang bawaan ke luar negeri ini bersifat opsional dan sudah berlaku sejak 2017 melalui PMK Nomor 203.

Kebijakan ini bertujuan untuk mempermudah pelayanan pada penumpang yang membawa barang tertentu ke luar negeri yang kemudian akan dibawa kembali ke Indonesia.

"Kami tegaskan, kebijakan tersebut adalah fasilitas opsional yang bisa digunakan penumpang, jadi tidak bersifat wajib. Penumpang yang memanfaatkannya pun terhitung sangat minim," ucap Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Bea Cukai, Nirwala Dwi Heryanto dalam keterangan tertulis, Minggu (24/3).

Nirwala menyebut, kebijakan tersebut bermanfaat dan dapat membantu warga Indonesia yang akan menggelar kegiatan (event) di luar negeri.

Contohnya, untuk kegiatan perlombaan, kegiatan budaya, seni, musik, pameran atau kegiatan internasional lainnya yang membutuhkan membawa banyak peralatan penunjang dari Indonesia, seperti sepeda, gitar, keyboard, atau alat musik lainnya.

Bagi penumpang yang mendaftarkan barang-barang tersebut kepada Bea Cukai di bandara atau pelabuhan, maka akan memudahkan dan mempercepat pelayanan kepabeanan terhadap barang tersebut saat kembali ke Indonesia bersama pemilik/penumpang.

"Jadi terhadap barang tersebut akan berlaku skema ekspor sementara, sehingga tidak akan dianggap sebagai barang perolehan luar negeri atau impor saat datang kembali ke Indonesia. Selain itu, barang tersebut juga tidak akan dikenakan bea masuk atau pajak dalam rangka impor," tuturnya.

Lebih lanjut, Nirwala menerangkan, Bea Cukai berupaya untuk selalu memberikan pelayanan terbaik kepada penumpang sesuai dengan amanat dalam perundangan yang disusun oleh kementerian dan lembaga (K/L).

Adapun, Bea Cukai juga mendukung penuh revisi regulasi Permendag 36 yang sedang dilakukan oleh Kemendag bersama lintas kementerian.

"Kami mengapresiasi masukan dari masyarakat dan pelaku usaha untuk menjadi bahan perbaikan pelaksanaan tugas kepabeanan, baik dalam pelayanan maupun pengawasan untuk kepentingan ekonomi nasional," tandasnya. (inm)

Berita Terbaru

Hanya Menunggu 4 Hari, Layanan Pengukuran Pertanahan Lebih Terukur, Teratur, dan Pasti

Hanya Menunggu 4 Hari, Layanan Pengukuran Pertanahan Lebih Terukur, Teratur, dan Pasti

Nasional6 jam lalu
Hadiri HUT ke-81 TNI, Wamen Ossy: Perjalanan Panjang Pengabdian dalam Menjaga Kedaulatan Bangsa

Hadiri HUT ke-81 TNI, Wamen Ossy: Perjalanan Panjang Pengabdian dalam Menjaga Kedaulatan Bangsa

Nasional6 jam lalu
MK Tolak Gugatan Syarat Pendidikan Gibran dalam Pilpres 2024

MK Tolak Gugatan Syarat Pendidikan Gibran dalam Pilpres 2024

Nasional6 jam lalu
Dapat Nomor 3, Asep Pulloh Siap Lanjutkan Jilid II Desa Kumpay

Dapat Nomor 3, Asep Pulloh Siap Lanjutkan Jilid II Desa Kumpay

Headline6 jam lalu
ADVERTISEMENT
Panitia Pilkades Wantilan Subang Soroti Akurasi Data Pemilih

Panitia Pilkades Wantilan Subang Soroti Akurasi Data Pemilih

Subang8 jam lalu
Kabel Udara di 63 Ruas Jalan Kota Bandung Sudah Diturunkan

Kabel Udara di 63 Ruas Jalan Kota Bandung Sudah Diturunkan

Bandung Barat8 jam lalu
Menteri PKP Larang Pungutan Bantuan Bedah Rumah, Subang Dapat 1.372 Unit

Menteri PKP Larang Pungutan Bantuan Bedah Rumah, Subang Dapat 1.372 Unit

Subang9 jam lalu
Stop Sugar Craving! Ini Lho Cara Kurangi Konsumsi Makanan Manis

Stop Sugar Craving! Ini Lho Cara Kurangi Konsumsi Makanan Manis

Lifestyle10 jam lalu
7 Tips Olahraga Saat Cuaca Panas Agar Tetap Aman dan Sehat

7 Tips Olahraga Saat Cuaca Panas Agar Tetap Aman dan Sehat

Lifestyle11 jam lalu
Cara Pakai QRIS ShopeePay dengan Mudah, Bayar Apapun Cukup Scan!

Cara Pakai QRIS ShopeePay dengan Mudah, Bayar Apapun Cukup Scan!

Lifestyle11 jam lalu