Pasundan Ekspres
Today

© 2026 Pasundan Ekspres Media

Jadwal dan Aturan Pembatasan Angkutan Barang Lebaran 2025

I
Inessia Nabila MEditor: Inessia Nabila M
|14:41 WIB
Bagikan:
Jadwal dan Aturan Pembatasan Angkutan Barang Lebaran 2025
GT Cikampek Utama (Foto: laman resmi Jasa Marga)

PASUNDAN EKSPRES - Pemerintah akan menerapkan pembatasan operasional angkutan barang pada masa Lebaran 2025, simak aturan dan jadwalnya.

Kebijakan tersebut akan dilaksanakan selama 16 hari, dari tanggal 24 Maret hingga 8 April 2025.

Hal ini diatur dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Nomor KP-DRJD 1099 Tahun 2025, Nomor HK.201/4/4/DJPL/2025, Nomor Kep/50/III/2025 dan Nomor 05/PKS/Db/2025 tentang Pengaturan Lalu Lintas serta Penyeberangan selama Masa Arus Mudik dan Arus Balik Angkutan Lebaran Tahun 2025/1446 Hijriah.

Melansir dari laman resmi Kementerian Perhubungan, Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik Kementerian Perhubungan Budi Rahardjo mengatakan, penerbitan SKB tersebut dilakukan untuk memastikan kelancaran jalannya angkutan Lebaran 2025.

“Hal tersebut untuk menjamin keselamatan, keamanan, ketertiban, kelancaran, serta mengoptimalkan lalu lintas angkutan jalan dan penyeberangan selama masa arus mudik dan arus balik angkutan Lebaran 2025,” ujar Budi.

Pengaturan pembatasan angkutan barang akan diterapkan di jalan tol dan jalan non tol, berikut informasi selengkapnya mengenai jadwal dan aturan pembatasan angkutan barang Lebaran 2025.

Jadwal Pembatasan Angkutan Barang Lebaran 2025 

Pengaturan terkait pembatasan angkutan barang Lebaran 2025 diatur dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Nomor KP-DRJD 1099 Tahun 2025, Nomor HK.201/4/4/DJPL/2025, Nomor Kep/50/III/2025 dan Nomor 05/PKS/Db/2025 tentang Pengaturan Lalu Lintas serta Penyeberangan selama Masa Arus Mudik dan Arus Balik Angkutan Lebaran Tahun 2025/1446 Hijriah.

Untuk pembatasan operasional angkutan saat Lebaran 2025, akan berlaku pada 24 Maret 2025 pukul 00.00 sampai tanggal 8 April 2025 pukul 00.00 waktu setempat. Hal ini berlaku untuk ruas jalan tol dan non tol pada kedua arah.

Aturan Pembatasan Angkutan Barang Lebaran 2025 

Berikut daftar aturan pembatasan angkutan barang saat Lebaran 2025.

A. Pembatasan Operasional Angkutan Barang dilakukan pada:

- Mobil barang dengan sumbu 3 atau lebih, 

- Mobil barang dengan kereta tempelan,

- Mobil barang dengan kereta gandengan, serta

- Mobil barang yang mengangkut hasil galian, tambang, juga bahan bangunan

B. Pembatasan Operasional Angkutan Barang di jalan tol pada kedua arah berlaku dengan ketentuan:

1 Lampung dan Sumatera Selatan: Bakauheni - Terbanggi Besar - Pematang Panggang - Kayu Agung

2 DKI Jakarta: Prof. DR. Ir. Sedyatmo, Jakarta Outer Ring Road (JORR), Dalam Kota Jakarta

3 DKI Jakarta - Banten: Jakarta - Tangerang - Merak

4 DKI Jakarta dan Jawa Barat:

- Jakarta - Bogor - Ciawi - Cigombong - Cibadak;

- Bekasi - Cawang - Kampung Melayu; dan

- Jakarta - Cikampek

5 Jawa Barat - Jawa Tengah: Kanci - Pejagan

6 Jawa Barat:

- Cikampek - Purwakarta - Padalarang - Cileunyi

- Cileunyi - Cimalaka - Dawuan

- Cikampek - Palimanan - Kanci

- Jakarta Cikampek II Selatan segmen Sadang - Bojongmangu (Fungsional)

- Bogor Ring Road (BORR)

7 Jawa Tengah:

- Pejagan - Pemalang - Batang - Semarang;

- Krapyak - Jatingaleh, (Semarang);

- Jatingaleh - Srondol, (Semarang);

- Jatingaleh - Muktiharjo, (Semarang);

- Semarang - Solo - Ngawi;

- Semarang - Demak;

- Yogyakarta Solo segmen Kartasura dan Klaten;

- Yogyakarta - Solo segmen Klaten Prambanan - Taman Martani (Fungsional)

8 Jawa Timur:

- Ngawi - Kertosono - Mojokerto - Surabaya - Gempol - Pasuruan - Probolinggo;

- Surabaya - Gresik;

- Gempol - Pandaan - Malang

- Probolinggo - Banyuwangi segmen SS Gending - Paiton (Fungsional)

C. Pembatasan Operasional Angkutan Barang di jalan non tol pada kedua arah berlaku dengan ketentuan:

1. Sumatera Utara: 

- Bts. Provinsi Aceh - Tanjung Pura - Stabat - Binjai - Medan - Lubuk Pakam - Sei

- Sei Rampah - Tebing Tinggi - Lima Puluh - Kisaran - Aek Kanopan - Rantauprapat - Kota Pinang - Bts Riau

- Medan - Berastagi;

- Pematang Siantar - Parapat Simalungun - Porsea

2. Jambi dan Sumatera Barat: Jambi - Sarolangun - Padang, Jambi - Tebo - Padang, Jambi - Sengeti - Padang, dan Padang - Bukit Tinggi

3. Jambi - Sumatera Selatan - Lampung: Jambi - Palembang - Lampung

4. DKI Jakarta - Banten: Jakarta - Tangerang - Serang Cilegon - Merak

5. Banten:

- Cilegon - Lingkar Selatan Cilegon - Anyer - Labuhan

- Jalan Raya Merdeka - Jalan Raya Gatot Subroto; dan

- Serang - Pandeglang - Labuhan

6. DKI Jakarta - Jawa Barat: Jakarta - Bekasi - Cikampek - Pamanukan - Cirebon

7. Jawa Barat:

- Bandung - Nagreg - Tasikmalaya - Ciamis - Banjar;

- Nagreg - Kadungora - Leles - Garut;

- Bandung - Sumedang - Majalengka - Cirebon;

- Bogor - Ciawi - Sukabumi - Cianjur - Bandung;

- Padalarang - Gadog Bangkong - Cimahi;

- Karawang - Subang - Indramayu - Cirebon;

- Sukabumi - Pelabuhan Ratu - Jampang - Cianjur - Garut - Tasikmalaya - Pangandaran - Banjar; dan

- Subang - Lembang - Bandung

8. Jawa Barat - Jawa Tengah: Cirebon - Brebes

9. Jawa Tengah:

- Solo - Klaten - Yogyakarta;

- Brebes - Tegal - Pemalang - Pekalongan - Batang - Kendal - Semarang - Demak;

- Semarang - Salatiga - Boyolali - Bawen - Magelang - Yogyakarta; dan

- Pejagan - Tegal - Purwokerto

10. Jawa Tengah - Jawa Timur: Solo Ngawi

11. Yogyakarta: Jogja - Wates, Jogja - Sleman - Magelang, Jogja - Wonosari, dan Jalur Jalan Lintas Selatan (jalan Daendeles)

12. Jawa Timur:

- Pandaan - Malang;

- Probolinggo - Lumajang;

- Madiun - Caruban - Jombang;

- Banyuwangi - Jember

13. Bali: Denpasar - Gilimanuk

14. Kalimantan Tengah:

- Palangka Raya - Pulang Pisau - Kapuas - Bts. Kalimantan Selatan;

- Palangka Raya - Sampit - Pangkalan Bun;

- Buntok - Palangka Raya;

- Tamiyang Layang - Bts. Kalimantan Selatan;

- Sei Hanyo - Kuala Kurun - Bawan - Bukit Liti-Palangka Raya

D. Pembatasan Operasional Angkutan Barang tidak berlaku bagi mobil barang pengangkut:

1. Bahan bakar minyak atau bahan bakar gas;

2. Hantaran uang;

3. Hewan ternak;

4. Pupuk;

5. Pakan ternak;

6. Keperluan penanganan bencana alam;

7. Sepeda motor mudik dan balik gratis; dan

8. Barang pokok, terdiri atas beras, tepung terigu/tepung gandum/tepung tapioka, jagung, gula, sayur dan buah-buahan, daging, ikan, daging unggas, minyak goreng dan mentega, susu, telur, garam, kedelai, bawang dan cabai.

Untuk mobil barang pengangkut yang tidak dikenakan pembatasan operasional angkutan barang, harus dilengkapi surat muatan dengan ketentuan antara lain diterbitkan oleh pemilik barang yang diangkut, surat muatan yang berisi keterangan:

- Jenis barang yang diangkut

- Tujuan pengiriman barang

- Nama dan alamat pemilik barang

Kemudian, surat ini ditempelkan pada kaca depan sebelah kiri angkutan barang.

(inm)

Berita Terbaru

Rumah123 Ungkap Tren Rumah Tapak di Subang, Harga Penawaran Tembus Rp1,5 Miliar

Rumah123 Ungkap Tren Rumah Tapak di Subang, Harga Penawaran Tembus Rp1,5 Miliar

Lifestyle6 menit lalu
Polda Metro Jaya Hapus Postingan Sumpah Pemuda di Instagram? Ini Informasi yang Beredar

Polda Metro Jaya Hapus Postingan Sumpah Pemuda di Instagram? Ini Informasi yang Beredar

Nasional11 menit lalu
Subang Fest Vol.15 Kembali Digelar Akhir Oktober, Gandeng Komunitas Otomotif

Subang Fest Vol.15 Kembali Digelar Akhir Oktober, Gandeng Komunitas Otomotif

Lifestyle55 menit lalu
Green Policing di Cidadap, Kapolsek Pagaden Ajak Masyarakat Peduli Lingkungan

Green Policing di Cidadap, Kapolsek Pagaden Ajak Masyarakat Peduli Lingkungan

Subang1 jam lalu
ADVERTISEMENT
Daftar Lengkap HP OPPO Terbaru 2026, Cek Spesifikasi dan Harga Oktober

Daftar Lengkap HP OPPO Terbaru 2026, Cek Spesifikasi dan Harga Oktober

Lifestyle1 jam lalu
Angkat Kisah Aktivis 1998, Penonton Film Laut Bercerita Tembus 184 Ribu di Hari Pertama

Angkat Kisah Aktivis 1998, Penonton Film Laut Bercerita Tembus 184 Ribu di Hari Pertama

Lifestyle1 jam lalu
Pertamina Targetkan 500 Ribu Liter Minyak Jelantah untuk Bahan Baku Bioavtur

Pertamina Targetkan 500 Ribu Liter Minyak Jelantah untuk Bahan Baku Bioavtur

Nasional2 jam lalu
Usulan WFA saat Libur Nataru 2026 untuk Urai Kemacetan, Kemenhub Bidik 3 Tanggal Ini

Usulan WFA saat Libur Nataru 2026 untuk Urai Kemacetan, Kemenhub Bidik 3 Tanggal Ini

Nasional2 jam lalu
Capai Rp 158 Miliar, Pemerintah Beri Bonus untuk Atlet Peraih Medali Asian Games dan Asian Para Games 2026

Capai Rp 158 Miliar, Pemerintah Beri Bonus untuk Atlet Peraih Medali Asian Games dan Asian Para Games 2026

Nasional2 jam lalu
DPRD Subang Dorong Solusi Banjir Pantura, Setiap Musim Hujan Jadi Ancaman

DPRD Subang Dorong Solusi Banjir Pantura, Setiap Musim Hujan Jadi Ancaman

Headline2 jam lalu