Pasundan Ekspres
Today

© 2026 Pasundan Ekspres Media

Jaga Keamanan Aset, Dirjen SPPR Imbau para Pemilik Tanah untuk Pasang Patok Tanda Batas

I
Indrawan SetiadiEditor: Indrawan Setiadi
|09:11 WIB
Bagikan:
Jaga Keamanan Aset, Dirjen SPPR Imbau para Pemilik Tanah untuk Pasang Patok Tanda Batas

Jakarta - Jaga Keamanan Aset. Memastikan batas tanah secara jelas merupakan salah satu cara yang bisa dilakukan masyarakat untuk menjaga aset yang dimiliki. Para pemilik tanah baiknya memasang sekaligus memelihara tanda batas bidang tanah itu agar kokoh tertanam dan tidak mudah bergeser atau hilang. Kejelasan batas ini juga menjadi salah satu faktor penting dalam kelancaran pengukuran tanah oleh petugas ukur saat hendak melakukan sertipikasi tanah. 

“Kalau punya tanah, dipagarin. Minimal pasang patok, dijaga batasnya. Karena itu kunci utamanya (tanah aman), ujar Direktur Jenderal Survei dan Pemetaan Pertanahan dan Ruang (Dirjen SPPR), Virgo Eresta Jaya, saat ditemui di Jakarta pada Senin (26/10/2026).

Pemasangan patok perlu memperhatikan ketentuan mengenai bentuk dan ukuran tanda batas. Mengacu pada Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Agraria (Permen ATR/BPN) Nomor 3 Tahun 1997 Pasal 22, tanda batas untuk bidang tanah yang luasnya kurang dari 10 hektare, dapat berupa pipa besi atau paralon berisi beton dengan panjang minimal 100 cm dan diameter minimal 5 cm. Tanda batas itu dimasukkan ke dalam tanah sepanjang 80 cm, sedang selebihnya 20 cm diberi tutup dan dicat merah. Ketentuan tersebut juga mengatur pilihan tanda batas berupa tugu dari bata atau batako serta kayu keras dengan ukuran tertentu.

Pemasangan tanda batas tanah ini juga wajib dilakukan dengan persetujuan pemilik bidang tanah yang berbatasan. Ketentuannya diatur dalam Pasal 19A pada Permen ATR/BPN Nomor 16 Tahun 2021 tentang Perubahan Ketiga atas Permen ATR/BPN Nomor 3 Tahun 1997 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah. 

Dalam Pasal 19A tersebut, diatur bahwa tanda batas yang telah dipasang perlu di foto dengan dilengkapi keterangan lokasi serta koordinat atau _geotagging_. Sementara itu, pasal itu juga menegaskan bahwa pemasangan dan pemeliharaan tanda batas menjadi tanggung jawab pemilik tanah.

Kejelasan batas tanah tersebut juga berkaitan dengan penerapan layanan Pengukuran Terjadwal 12 Hari yang tengah dijalankan oleh Kementerian ATR/BPN di 466 Kantor Pertanahan. Melalui layanan tersebut, masyarakat dapat memilih tanggal pengukuran sesuai jadwal yang tersedia dengan waktu tunggu kegiatan pengukuran selama tujuh hari dan waktu proses penyelesaian Peta Bidang Tanah (PBT) maksimal lima hari. 

Kelancaran layanan Pengukuran Terjadwal dapat dipengaruhi dengan keberadaan patok tanah. Virgo Eresta Jaya mengatakan, dalam proses pendaftaran tanah pertama kali, tanah masyarakat yang sudah dipatok secara jelas bisa membantu mempercepat kerja petugas ukur di lapangan. Ketika pemohon telah melengkapi persyaratan administrasi sebelum jadwal pengukuran berlangsung dan menyiapkan tanda batas di atas tanah yang dimiliki, kemudian persetujuan telah diberikan tetangga yang berbatasan, maka saat petugas ukur datang sesuai jadwal yang ditentukan, proses pengukuran bisa dilakukan tanpa hambatan.

“Kita ingin bergerak cepat, kita ingin melayani masyarakat dengan cepat, tapi masyarakat juga perlu membantu menyiapkan persyaratan-persyaratan sehingga mudah, lancar jalannya. Jadi tolong masyarakat, bantu supaya ATR/BPN bisa lebih baik melayani masyarakat semua,” pungkas Virgo Eresta Jaya. (AR/YZ)

Berita Terbaru

Sidang Febrie Adriansyah Berlanjut, Ini Kata PN Jakpus

Sidang Febrie Adriansyah Berlanjut, Ini Kata PN Jakpus

Nasional16 menit lalu
Mekanik di Tangerang Kaget Ditagih Pajak Mobil Sport McLaren Rp137 Juta, Segini Harganya di Indonesia!

Mekanik di Tangerang Kaget Ditagih Pajak Mobil Sport McLaren Rp137 Juta, Segini Harganya di Indonesia!

Nasional25 menit lalu
Pelaku Penyerangan Bobotoh di Bogor Ditangkap, Polisi Ungkap Kronologi Kejadian

Pelaku Penyerangan Bobotoh di Bogor Ditangkap, Polisi Ungkap Kronologi Kejadian

Nasional27 menit lalu
Jambore Pemuda Subang Usung Tema “Balik ka Imah”, Dorong Generasi Muda Berani Berkarya

Jambore Pemuda Subang Usung Tema “Balik ka Imah”, Dorong Generasi Muda Berani Berkarya

Headline33 menit lalu
ADVERTISEMENT
BNNK Karawang Tujuh Kecamatan di Karawang Masuk Zona Merah Pengalahgunaan dan Peredaran Narkoba

BNNK Karawang Tujuh Kecamatan di Karawang Masuk Zona Merah Pengalahgunaan dan Peredaran Narkoba

Karawang40 menit lalu
Korupsi Dana Hibah Pendidikan BPMU di Subang Terbongkar, Ini Peran Tiga Tersangkanya

Korupsi Dana Hibah Pendidikan BPMU di Subang Terbongkar, Ini Peran Tiga Tersangkanya

Jawa Barat44 menit lalu
SMP IT Al-Majid Subang Buka SPMB, Anak Yatim Berprestasi Berpeluang Sekolah Gratis hingga Kelas IX

SMP IT Al-Majid Subang Buka SPMB, Anak Yatim Berprestasi Berpeluang Sekolah Gratis hingga Kelas IX

Subang48 menit lalu
Kejar Target KB Pria, DP2KBP3A Subang Hadapi Tantangan Partisipasi dan Skrining Peserta

Kejar Target KB Pria, DP2KBP3A Subang Hadapi Tantangan Partisipasi dan Skrining Peserta

Headline53 menit lalu
Kapolsek Subang Ingatkan 1.122 Siswa SMPN 6 Jauhi Tawuran, Geng Motor hingga Bullying

Kapolsek Subang Ingatkan 1.122 Siswa SMPN 6 Jauhi Tawuran, Geng Motor hingga Bullying

Subang56 menit lalu
Borong 8 Medali, Cinta Violend Harumkan Subang di Kejuaraan Renang Jakarta

Borong 8 Medali, Cinta Violend Harumkan Subang di Kejuaraan Renang Jakarta

Subang1 jam lalu