Pasundan Ekspres
Today

© 2026 Pasundan Ekspres Media

Jaksa Tuntut Hukuman Mati 6 ABK Kasus Narkotika, Ini Fakta Persidangan yang Diungkap ke Komisi III DPR

F
Fahrizal Abdul MEditor: Dobi Maulana
|14:00 WIB
Bagikan:
Jaksa Tuntut Hukuman Mati 6 ABK Kasus Narkotika, Ini Fakta Persidangan yang Diungkap ke Komisi III DPR
Jaksa memaparkan fakta persidangan kasus narkotika enam ABK kapal dalam rapat bersama Komisi III DPR. (Foto: detik.com/YouTube TV Parlemen)

PASUNDANEKSPRES.ID -Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengungkap alasan tuntutan hukuman mati terhadap enam terdakwa awak kapal dalam kasus penyelundupan narkotika. Penjelasan tersebut disampaikan dalam rapat bersama Komisi III DPR RI.

Dalam paparannya, jaksa menjelaskan tuntutan tersebut didasarkan pada sejumlah fakta yang terungkap selama persidangan serta keterangan ahli pidana.

“Izin pimpinan, kami melakukan tuntutan mati terhadap keenam terdakwa tersebut sebagaimana dijelaskan oleh Deputi Penindakan dan Pemberantasan BNN RI,” ujar perwakilan jaksa dalam rapat dengan Komisi III DPR RI, dikutip dari tayangan YouTube KompasTV.

Jaksa menjelaskan salah satu terdakwa, Fandi Ramadan, merupakan lulusan Politeknik Pelayaran yang seharusnya memahami prosedur kerja sebagai pelaut.

“Dalam fakta persidangan terungkap terdakwa adalah lulusan pelayaran dan mengetahui seluruh persyaratan administrasi untuk bekerja sebagai pelaut, termasuk aturan terkait muatan kapal baik nasional maupun internasional,” ujarnya.

Berdasarkan fakta persidangan, para terdakwa berangkat ke Thailand pada 1 Mei 2025 bersama awak kapal lainnya. Mereka kemudian menginap di Hotel Sakura di Thailand selama sekitar 10 hari.

“Selama periode 1 sampai 10 Mei 2025 terdakwa berada di Thailand dan sempat jalan-jalan ke Malaysia menggunakan bus dari Thailand,” kata jaksa.

Dalam persidangan juga terungkap bahwa buku pelaut milik Fandi Ramadan tidak memiliki cap dari otoritas kesyahbandaran setempat. Hal itu membuat status kerjanya di kapal dinilai tidak sah karena tidak melalui prosedur resmi.

Selain itu, pada 14 Mei 2025 terdakwa disebut menerima transfer uang sebesar Rp244.250 dari seseorang bernama Danil Hotman Simanu sebagai kasbon sebelum bekerja di kapal.

“Dalam perjanjian kerja disebutkan terdakwa mendapatkan gaji sebesar 2.000 dolar AS per bulan,” kata jaksa.

Menurut jaksa, kapten kapal juga sempat menjanjikan bonus tambahan satu bulan gaji apabila barang yang dibawa berhasil sampai di tujuan.

Jaksa menegaskan bahwa narkotika merupakan kejahatan serius yang berdampak luas terhadap masyarakat.

“Kejahatan narkotika termasuk extraordinary crime karena dapat merusak kesehatan manusia, merusak generasi muda, serta menjadi bisnis yang sangat menguntungkan bagi jaringan peredaran gelap narkotika,” ujarnya.

Berita Terbaru

Data Pertanahan Kantah Kabupaten Karawang Sebagian Besar Telah Dialihmediakan, Masyarakat Diimbau Tidak Khawatir

Data Pertanahan Kantah Kabupaten Karawang Sebagian Besar Telah Dialihmediakan, Masyarakat Diimbau Tidak Khawatir

Nasional1 jam lalu
Mengenal Bhumi ATR/BPN, Cara Menelusuri Informasi Pertanahan Lewat Peta Digital

Mengenal Bhumi ATR/BPN, Cara Menelusuri Informasi Pertanahan Lewat Peta Digital

Nasional1 jam lalu
Polisi Tangkap Dua Orang Terduga Penyalahgunaan Narkotika di Subang, 75 Paket Sabu Disita

Polisi Tangkap Dua Orang Terduga Penyalahgunaan Narkotika di Subang, 75 Paket Sabu Disita

Headline3 jam lalu
Cara Aktifkan Fitur Schedule Call WhatsApp, Biar Gak Lupa!

Cara Aktifkan Fitur Schedule Call WhatsApp, Biar Gak Lupa!

Lifestyle4 jam lalu
ADVERTISEMENT
Sinopsis Drama Korea Final Table, Ahn Hyo Seop jadi Chef

Sinopsis Drama Korea Final Table, Ahn Hyo Seop jadi Chef

Lifestyle6 jam lalu
Apa Saja Makanan Gluten Free? Ini Daftar Pilihan yang Mudah Ditemukan

Apa Saja Makanan Gluten Free? Ini Daftar Pilihan yang Mudah Ditemukan

Lifestyle6 jam lalu
Lowongan Kerja Subang Terbaru Oktober 2026: PT Daenong Global Buka Posisi Ini

Lowongan Kerja Subang Terbaru Oktober 2026: PT Daenong Global Buka Posisi Ini

Lifestyle8 jam lalu
Tiga Amil BAZNAS Subang Lulus Sertifikasi Kompetensi Pengelolaan Zakat Tingkat Nasional

Tiga Amil BAZNAS Subang Lulus Sertifikasi Kompetensi Pengelolaan Zakat Tingkat Nasional

Subang9 jam lalu
TMMD ke-130 Buka Jalan Pertanian, Permudah Akses Warga Cupunagara

TMMD ke-130 Buka Jalan Pertanian, Permudah Akses Warga Cupunagara

Subang9 jam lalu
SDN Karang Bagja Jadi Rujukan Sekolah Ekologi, Rombongan Kepala Sekolah Karawang Datang untuk Studi Tiru

SDN Karang Bagja Jadi Rujukan Sekolah Ekologi, Rombongan Kepala Sekolah Karawang Datang untuk Studi Tiru

Subang9 jam lalu