Jaksa Tuntut Hukuman Mati 6 ABK Kasus Narkotika, Ini Fakta Persidangan yang Diungkap ke Komisi III DPR

PASUNDANEKSPRES.ID -Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengungkap alasan tuntutan hukuman mati terhadap enam terdakwa awak kapal dalam kasus penyelundupan narkotika. Penjelasan tersebut disampaikan dalam rapat bersama Komisi III DPR RI.
Dalam paparannya, jaksa menjelaskan tuntutan tersebut didasarkan pada sejumlah fakta yang terungkap selama persidangan serta keterangan ahli pidana.
“Izin pimpinan, kami melakukan tuntutan mati terhadap keenam terdakwa tersebut sebagaimana dijelaskan oleh Deputi Penindakan dan Pemberantasan BNN RI,” ujar perwakilan jaksa dalam rapat dengan Komisi III DPR RI, dikutip dari tayangan YouTube KompasTV.
Jaksa menjelaskan salah satu terdakwa, Fandi Ramadan, merupakan lulusan Politeknik Pelayaran yang seharusnya memahami prosedur kerja sebagai pelaut.
“Dalam fakta persidangan terungkap terdakwa adalah lulusan pelayaran dan mengetahui seluruh persyaratan administrasi untuk bekerja sebagai pelaut, termasuk aturan terkait muatan kapal baik nasional maupun internasional,” ujarnya.
Berdasarkan fakta persidangan, para terdakwa berangkat ke Thailand pada 1 Mei 2025 bersama awak kapal lainnya. Mereka kemudian menginap di Hotel Sakura di Thailand selama sekitar 10 hari.
“Selama periode 1 sampai 10 Mei 2025 terdakwa berada di Thailand dan sempat jalan-jalan ke Malaysia menggunakan bus dari Thailand,” kata jaksa.
Dalam persidangan juga terungkap bahwa buku pelaut milik Fandi Ramadan tidak memiliki cap dari otoritas kesyahbandaran setempat. Hal itu membuat status kerjanya di kapal dinilai tidak sah karena tidak melalui prosedur resmi.
Selain itu, pada 14 Mei 2025 terdakwa disebut menerima transfer uang sebesar Rp244.250 dari seseorang bernama Danil Hotman Simanu sebagai kasbon sebelum bekerja di kapal.
“Dalam perjanjian kerja disebutkan terdakwa mendapatkan gaji sebesar 2.000 dolar AS per bulan,” kata jaksa.
Menurut jaksa, kapten kapal juga sempat menjanjikan bonus tambahan satu bulan gaji apabila barang yang dibawa berhasil sampai di tujuan.
Jaksa menegaskan bahwa narkotika merupakan kejahatan serius yang berdampak luas terhadap masyarakat.
“Kejahatan narkotika termasuk extraordinary crime karena dapat merusak kesehatan manusia, merusak generasi muda, serta menjadi bisnis yang sangat menguntungkan bagi jaringan peredaran gelap narkotika,” ujarnya.
