Pasundan Ekspres
Today

© 2026 Pasundan Ekspres Media

Jaksa Tuntut Hukuman Mati 6 ABK Kasus Narkotika, Ini Fakta Persidangan yang Diungkap ke Komisi III DPR

F
Fahrizal Abdul MEditor: Dobi Maulana
|14:00 WIB
Bagikan:
Jaksa Tuntut Hukuman Mati 6 ABK Kasus Narkotika, Ini Fakta Persidangan yang Diungkap ke Komisi III DPR
Jaksa memaparkan fakta persidangan kasus narkotika enam ABK kapal dalam rapat bersama Komisi III DPR. (Foto: detik.com/YouTube TV Parlemen)

PASUNDANEKSPRES.ID -Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengungkap alasan tuntutan hukuman mati terhadap enam terdakwa awak kapal dalam kasus penyelundupan narkotika. Penjelasan tersebut disampaikan dalam rapat bersama Komisi III DPR RI.

Dalam paparannya, jaksa menjelaskan tuntutan tersebut didasarkan pada sejumlah fakta yang terungkap selama persidangan serta keterangan ahli pidana.

“Izin pimpinan, kami melakukan tuntutan mati terhadap keenam terdakwa tersebut sebagaimana dijelaskan oleh Deputi Penindakan dan Pemberantasan BNN RI,” ujar perwakilan jaksa dalam rapat dengan Komisi III DPR RI, dikutip dari tayangan YouTube KompasTV.

Jaksa menjelaskan salah satu terdakwa, Fandi Ramadan, merupakan lulusan Politeknik Pelayaran yang seharusnya memahami prosedur kerja sebagai pelaut.

“Dalam fakta persidangan terungkap terdakwa adalah lulusan pelayaran dan mengetahui seluruh persyaratan administrasi untuk bekerja sebagai pelaut, termasuk aturan terkait muatan kapal baik nasional maupun internasional,” ujarnya.

Berdasarkan fakta persidangan, para terdakwa berangkat ke Thailand pada 1 Mei 2025 bersama awak kapal lainnya. Mereka kemudian menginap di Hotel Sakura di Thailand selama sekitar 10 hari.

“Selama periode 1 sampai 10 Mei 2025 terdakwa berada di Thailand dan sempat jalan-jalan ke Malaysia menggunakan bus dari Thailand,” kata jaksa.

Dalam persidangan juga terungkap bahwa buku pelaut milik Fandi Ramadan tidak memiliki cap dari otoritas kesyahbandaran setempat. Hal itu membuat status kerjanya di kapal dinilai tidak sah karena tidak melalui prosedur resmi.

Selain itu, pada 14 Mei 2025 terdakwa disebut menerima transfer uang sebesar Rp244.250 dari seseorang bernama Danil Hotman Simanu sebagai kasbon sebelum bekerja di kapal.

“Dalam perjanjian kerja disebutkan terdakwa mendapatkan gaji sebesar 2.000 dolar AS per bulan,” kata jaksa.

Menurut jaksa, kapten kapal juga sempat menjanjikan bonus tambahan satu bulan gaji apabila barang yang dibawa berhasil sampai di tujuan.

Jaksa menegaskan bahwa narkotika merupakan kejahatan serius yang berdampak luas terhadap masyarakat.

“Kejahatan narkotika termasuk extraordinary crime karena dapat merusak kesehatan manusia, merusak generasi muda, serta menjadi bisnis yang sangat menguntungkan bagi jaringan peredaran gelap narkotika,” ujarnya.

Berita Terbaru

Kawasan Industri Subang Makin Ramai, Hotel dan Penginapan Bakal Ketiban Berkah

Kawasan Industri Subang Makin Ramai, Hotel dan Penginapan Bakal Ketiban Berkah

Subang17 menit lalu
Tiga Calon Sekda Subang Jalani Cek Kesehatan di RSUD Ciereng

Tiga Calon Sekda Subang Jalani Cek Kesehatan di RSUD Ciereng

Headline59 menit lalu
Kasus Keracunan Makan Bergizi Gratis di Batang Terungkap

Kasus Keracunan Makan Bergizi Gratis di Batang Terungkap

Nasional1 jam lalu
Rekomendasi Tempat Ngopi untuk Meeting di Subang Paling Nyaman, Cek di Sini!

Rekomendasi Tempat Ngopi untuk Meeting di Subang Paling Nyaman, Cek di Sini!

Lifestyle2 jam lalu
ADVERTISEMENT
Jasad ABK Kapal Pembawa Rombongan Jurnalis Ditemukan di Pulau Enggano, Ini Kronologi Penemuannya

Jasad ABK Kapal Pembawa Rombongan Jurnalis Ditemukan di Pulau Enggano, Ini Kronologi Penemuannya

Nasional3 jam lalu
Tips Lolos Melamar Kerja di Pabrik Subang, Kuasai Hal Ini!

Tips Lolos Melamar Kerja di Pabrik Subang, Kuasai Hal Ini!

Lifestyle4 jam lalu
Lampaui Target, LP2B Capai 87,63% di Momen Peringatan 66 Tahun UUPA

Lampaui Target, LP2B Capai 87,63% di Momen Peringatan 66 Tahun UUPA

Nasional14 jam lalu
SK Manajer Kopdes Merah Putih Akhirnya Keluar, Apakah Termasuk Pegawai BUMN?

SK Manajer Kopdes Merah Putih Akhirnya Keluar, Apakah Termasuk Pegawai BUMN?

Nasional15 jam lalu
222 Personel Bergerak Serentak di Kuningan, Bakti PDKB PLN Jaga Listrik Tetap Menyala di Tengah Pemeliharaan

222 Personel Bergerak Serentak di Kuningan, Bakti PDKB PLN Jaga Listrik Tetap Menyala di Tengah Pemeliharaan

Jawa Barat15 jam lalu
Rekam Jejak Birokrasi Tiga Calon Sekda Subang

Rekam Jejak Birokrasi Tiga Calon Sekda Subang

Headline15 jam lalu