Pasundan Ekspres
Today

© 2026 Pasundan Ekspres Media

Jessica Wongso Bebas Bersyarat setelah Terpidana Kasus Sianida, Alasan selalu Berkelakuan Baik

P
Paramitha AuliaEditor: Paramitha Aulia
|10:34 WIB
Bagikan:
Jessica Wongso Bebas Bersyarat setelah Terpidana Kasus Sianida, Alasan selalu Berkelakuan Baik
Jessica Wongso Bebas Bersyarat setelah Terpidana Kasus Sianida, Alasan selalu Berkelakuan Baik (Image From: Jatim Network)

PASUNDAN EKSPRES - Jessica Wongso bebas bersyarat. Jessica Kumala Wongso, terpidana dalam kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin dengan mencampurkan sianida ke es kopi Vietnam, dinyatakan bebas bersyarat. Ia dibebaskan pada hari Minggu (18/8). 

Jessica Kumala Wongso telah ditahan sejak 30 Juni 2016 dan dijatuhi hukuman 20 tahun penjara atas kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin dengan mencampurkan sianida ke es kopi Vietnam.

Jessica Wongso Bebas Bersyarat setelah Terpidana Kasus Sianida 

Ia dinyatakan bebas bersyarat, sebagaimana dikonfirmasi oleh pengacaranya, Otto Hasibuan, serta Kabag Humas Ditjen Pas Kemenkumham, Deddy Eduar Eka Saputra.

Jessica Kumala Wongso dinyatakan bebas bersyarat berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor: PAS-1703.PK.05.09 serta Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat.

Meskipun telah dinyatakan bebas bersyarat, Jessica Kumala Wongso masih harus menjalani kewajiban melakukan wajib lapor ke Balai Pemasyarakatan Kelas I Jakarta Timur-Utara. Selain itu, ia juga akan menjalani pembimbingan sampai dengan tanggal 27 Maret 2032.

BACA JUGA: Presiden Joko Widodo Lakukan Reshuffle Kabinet Hari Ini, Bahlil Jadi Menteri ESDM

BACA JUGA: Bahlil Semakin Kuat Jadi Calon Ketum, Luhut Tegaskan Golkar Tetap Solid Usai Airlangga Mundur

Pada hari Minggu, sekitar pukul 09.37 WIB, Jessica Kumala Wongso tampak keluar dari Lapas Perempuan Kelas IIA Pondok Bambu, Jakarta Timur, setelah dinyatakan bebas bersyarat.

Ia mendapatkan remisi selama 58 bulan 30 hari, yang menyebabkan masa hukumannya berkurang menjadi 5 tahun kurang 1 bulan dari 20 tahun penjara yang semula dijatuhkan.

Menurut Otto Hasibuan, pengacara Jessica Wongso, alasan Jessica mendapatkan pembebasan bersyarat adalah karena ia telah memenuhi semua ketentuan yang dipersyaratkan, termasuk berkelakuan baik selama menjalani pembinaan di dalam lapas berdasarkan Sistem Penilaian Pembinaan Narapidana. 

Jessica Kumala Wongso awalnya divonis 20 tahun penjara setelah dinyatakan terbukti bersalah melakukan pembunuhan terhadap Wayan Mirna Salihin.

Menurut tuduhan, Jessica telah memasukkan racun sianida ke dalam kopi yang diminum oleh Mirna, yang menyebabkan Mirna meninggal dunia. Jessica telah mengajukan upaya hukum banding dan kasasi, namun semuanya ditolak.

(ipa)

Berita Terbaru

Daftar HP Samsung Terbaru 2026 Lengkap dengan Spesifikasi dan Harga Oktober

Daftar HP Samsung Terbaru 2026 Lengkap dengan Spesifikasi dan Harga Oktober

Lifestyle8 jam lalu
Mantan Kepala SMPN 2 Ngamprah Wajib Kembalikan Rp 159 Juta dalam 60 Hari

Mantan Kepala SMPN 2 Ngamprah Wajib Kembalikan Rp 159 Juta dalam 60 Hari

Bandung Barat9 jam lalu
Dede Hidayat, Cakades Cijambe Nomor 4 Usung Visi Cijambe Bermartabat

Dede Hidayat, Cakades Cijambe Nomor 4 Usung Visi Cijambe Bermartabat

Subang9 jam lalu
Panitia Pilkades Cibogo Segera Tetapkan DPS

Panitia Pilkades Cibogo Segera Tetapkan DPS

Subang9 jam lalu
ADVERTISEMENT
BAZNAS dan BPBD Subang Bersinergi, Perkuat Penanganan Bencana dan Bantuan Kemanusiaan

BAZNAS dan BPBD Subang Bersinergi, Perkuat Penanganan Bencana dan Bantuan Kemanusiaan

Subang9 jam lalu
Manfaatkan Waktu Istirahat, Satgas TMMD ke-130 Kodim 0605/Subang Bermain Bola Bersama Siswa SDN Bukanagara

Manfaatkan Waktu Istirahat, Satgas TMMD ke-130 Kodim 0605/Subang Bermain Bola Bersama Siswa SDN Bukanagara

Subang10 jam lalu
Pemkab Karawang Lepas 689 Atlet Kontingen Porprov XV Jawa Barat Tahun 2026

Pemkab Karawang Lepas 689 Atlet Kontingen Porprov XV Jawa Barat Tahun 2026

Karawang10 jam lalu
Transparansi BUMDes jadi Sorotan, Warga Desa Sawangan Pertanyakan Dukungan Desa kepada PT CMM

Transparansi BUMDes jadi Sorotan, Warga Desa Sawangan Pertanyakan Dukungan Desa kepada PT CMM

Subang10 jam lalu
Siapkan BUMD Kembangkan Sumur Migas Haur Gede, Pemkab Karawang Targetkan MoU dengan Pertamina  2027

Siapkan BUMD Kembangkan Sumur Migas Haur Gede, Pemkab Karawang Targetkan MoU dengan Pertamina  2027

Karawang10 jam lalu
SMK PGRI Subang Buka Peluang Kerja di Luar Negeri, Buka Pelatihan Bahasa Mulai dari Siswa Kelas X

SMK PGRI Subang Buka Peluang Kerja di Luar Negeri, Buka Pelatihan Bahasa Mulai dari Siswa Kelas X

Subang10 jam lalu