JPU Minta Maaf ke Komisi III DPR Usai Insiden Sidang, Mengaku Sudah Dijatuhi Sanksi Disiplin

PASUNDANEKSPRES.ID - Seorang Jaksa Penuntut Umum (JPU) bernama Muhammad Arvian menyampaikan permohonan maaf kepada Komisi III DPR RI terkait kesalahan yang terjadi dalam persidangan sebelumnya.
Permintaan maaf tersebut disampaikan langsung dalam rapat bersama Komisi III DPR RI.
“Kami JPU Muhammad Arvian ingin menyampaikan setulus-tulusnya permohonan maaf atas kesalahan kami di persidangan kemarin,” ujar Arvian dalam rapat tersebut, dikutip dari tayangan YouTube KompasTV.
Ia mengakui kesalahan tersebut menjadi bahan evaluasi bagi dirinya untuk memperbaiki kinerja di masa mendatang.
“Hal tersebut akan menjadi bahan evaluasi bagi kami ke depan,” katanya.
Arvian juga menyampaikan bahwa dirinya telah menjalani pemeriksaan internal dan dinyatakan bersalah oleh Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas).
“Selanjutnya kami telah dilakukan pemeriksaan dan dinyatakan bersalah oleh Jamwas serta sudah dijatuhi hukuman disiplin,” ujarnya.
Ia kembali menyampaikan permohonan maaf kepada pimpinan dan anggota Komisi III DPR RI atas kejadian tersebut.
“Sekali lagi kami mohon maaf atas kesalahan kami di persidangan kemarin dan berterima kasih kepada pimpinan Komisi III atas koreksi dan atensinya kepada kami,” ucap Arvian.
Menanggapi hal tersebut, pimpinan rapat menyatakan persoalan tersebut dianggap selesai dan berharap Arvian dapat belajar dari pengalaman tersebut.
“Terhadap saudara Muhammad Arvian ini sudah case close. Kita maafkan dan berharap ke depan bisa belajar dan lebih bijak lagi dalam kariernya,” ujar pimpinan rapat.
Rapat kemudian ditutup dengan harapan agar kejadian serupa tidak terulang di masa mendatang dan menjadi pembelajaran bagi aparat penegak hukum.
