Pasundan Ekspres
Today

© 2026 Pasundan Ekspres Media

Kabar Baik! Pemprov Jabar Buka Loker Caregiver ke Singapura, Gaji Rp10,5 Juta Tanpa Biaya Penempatan

R
Rian AlfianEditor: Rian Alfian
|05:00 WIB
Bagikan:
Kabar Baik! Pemprov Jabar Buka Loker Caregiver ke Singapura, Gaji Rp10,5 Juta Tanpa Biaya Penempatan
Kabar Baik! Pemprov Jabar Buka Loker Caregiver ke Singapura, Gaji Rp10,5 Juta Tanpa Biaya Penempatan

PASUNDANEKSPRES.ID - Kabar baik bagi pencari kerja Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Pemprov Jabar) melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) resmi membuka lowongan pekerjaan (loker) bagi masyarakat umum, termasuk pelamar non-KTP Jawa Barat.

Lowongan ini dibuka untuk penempatan kerja di luar negeri, tepatnya di Singapura, sebagai Pekerja Migran Indonesia (PMI). Menariknya, rekrutmen ini bebas biaya penempatan, tanpa potongan gaji, serta terbuka bagi pelamar hingga usia 45 tahun.

Posisi yang dibutuhkan adalah Caregiver, dengan tugas utama merawat orang tua berkebutuhan khusus di lingkungan rumah tangga.

“Hai sobat migran, Senin pagi mimin datang bersama peluang kerja terbaru sebagai caregiver negara penempatan Singapura. Tidak ada biaya penempatan, tidak ada pemotongan gaji selama bekerja,” tulis akun Instagram resmi Disnakertrans Jabar, Senin (19/1/2026).

Gaji dan Benefit Menggiurkan

Pelamar yang dinyatakan lolos seleksi akan memperoleh berbagai keuntungan, antara lain:

  • Gaji sebesar SGD 800 atau sekitar Rp10,5 juta
  • Fasilitas tempat tinggal dan makan
  • Asuransi kesehatan
  • Tanpa biaya penempatan
  • Tanpa potongan gaji
  • Kontrak kerja selama 2 tahun
  • Jam kerja 8 jam per hari
  • Hak cuti 4 hari per bulan
  • Tiket pesawat ke Singapura ditanggung oleh pemberi kerja

Syarat dan Kualifikasi

Adapun persyaratan yang harus dipenuhi oleh calon pelamar meliputi:

  • Perempuan
  • Usia 23–45 tahun
  • Pendidikan minimal SMA/SMK
  • Tinggi badan minimal 150 cm
  • Diutamakan memiliki pengalaman kerja minimal 1 tahun
  • Diutamakan mampu berbahasa Inggris dasar

Dibutuhkan Lebih dari 200 Caregiver

Berdasarkan keterangan Disnakertrans Jabar di kolom komentar media sosial resminya, kebutuhan tenaga kerja dalam pembukaan loker ini mencapai lebih dari 200 caregiver.

Pendaftaran dan pengiriman berkas dibuka mulai 19 hingga 23 Januari 2026

Bagi masyarakat yang berminat dan memenuhi kualifikasi, pendaftaran hanya dilakukan melalui link resmi berikut: 

https://ltsapmi.jabarprov.go.id/daftarkerjaluarnegeri

Disnakertrans Jabar mengimbau masyarakat untuk waspada terhadap penipuan. Seluruh proses rekrutmen ini gratis, tanpa perantara, dan tanpa pungutan biaya apa pun.

Berita Terbaru

Panitia Pilkades Wantilan Subang Soroti Akurasi Data Pemilih

Panitia Pilkades Wantilan Subang Soroti Akurasi Data Pemilih

Subang53 menit lalu
Kabel Udara di 63 Ruas Jalan Kota Bandung Sudah Diturunkan

Kabel Udara di 63 Ruas Jalan Kota Bandung Sudah Diturunkan

Bandung Barat1 jam lalu
Menteri PKP Larang Pungutan Bantuan Bedah Rumah, Subang Dapat 1.372 Unit

Menteri PKP Larang Pungutan Bantuan Bedah Rumah, Subang Dapat 1.372 Unit

Subang1 jam lalu
Stop Sugar Craving! Ini Lho Cara Kurangi Konsumsi Makanan Manis

Stop Sugar Craving! Ini Lho Cara Kurangi Konsumsi Makanan Manis

Lifestyle2 jam lalu
ADVERTISEMENT
7 Tips Olahraga Saat Cuaca Panas Agar Tetap Aman dan Sehat

7 Tips Olahraga Saat Cuaca Panas Agar Tetap Aman dan Sehat

Lifestyle3 jam lalu
Cara Pakai QRIS ShopeePay dengan Mudah, Bayar Apapun Cukup Scan!

Cara Pakai QRIS ShopeePay dengan Mudah, Bayar Apapun Cukup Scan!

Lifestyle3 jam lalu
Dugaan Pungli Rp250 Juta Gegerkan Pondok Bambu, Siapa Sebenarnya Nur Mariyana Putri?

Dugaan Pungli Rp250 Juta Gegerkan Pondok Bambu, Siapa Sebenarnya Nur Mariyana Putri?

Nasional4 jam lalu
Rekomendasi Tempat Jual Emas Harga Tinggi di Subang, Bisa Tanpa Surat!

Rekomendasi Tempat Jual Emas Harga Tinggi di Subang, Bisa Tanpa Surat!

Lifestyle4 jam lalu
Ide Kegiatan Positif untuk Mengisi Waktu Luang, Dijamin Bermanfaat

Ide Kegiatan Positif untuk Mengisi Waktu Luang, Dijamin Bermanfaat

Lifestyle5 jam lalu
UU Pelindungan Ketenagakerjaan Resmi Disahkan, Ini 9 Hak Penting yang Kini Diatur untuk Buruh

UU Pelindungan Ketenagakerjaan Resmi Disahkan, Ini 9 Hak Penting yang Kini Diatur untuk Buruh

Nasional6 jam lalu