Kabar Baik! RUU PPRT Disahkan, Hak Pekerja Rumah Tangga Makin Terjamin

PASUNDANEKSPRES.ID - Pengesahan Rancangan Undang-Undang tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) menjadi undang-undang menjadi momen penting dalam sejarah ketenagakerjaan di Indonesia.
Keputusan ini diambil dalam rapat paripurna DPR RI yang dipimpin langsung oleh Puan Maharani.
RUU PPRT Disahkan Secara Aklamasi
Dalam sidang tersebut, seluruh anggota dewan menyatakan persetujuan secara bulat terhadap pengesahan RUU PPRT. Prosesnya berlangsung formal, diawali dengan pertanyaan pimpinan sidang kepada peserta rapat.
"Apakah Rancangan Undang-Undang tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?" tanya Puan.
Jawaban serempak “Setuju!” langsung menggema di ruang sidang, menandai dukungan penuh dari seluruh fraksi. Palu kemudian diketok sebagai tanda resmi disahkannya undang-undang tersebut.
Pengesahan RUU PPRT menjadi undang-undang dinilai sebagai langkah besar dalam memberikan kepastian hukum bagi pekerja rumah tangga. Selama ini, sektor tersebut kerap dianggap informal dan minim perlindungan.
Dengan hadirnya undang-undang ini, pekerja rumah tangga kini memiliki dasar hukum yang jelas, termasuk dalam hal hak, kewajiban, dan hubungan kerja dengan pemberi kerja.
Menurut Puan Maharani, regulasi ini tidak menghilangkan nilai kekeluargaan yang selama ini melekat dalam hubungan kerja rumah tangga. Justru, undang-undang ini memperkuatnya dengan sistem yang lebih profesional.
Ia menegaskan bahwa hubungan kerja yang sebelumnya bersifat informal kini ditata ulang agar memiliki kepastian hukum, tanpa menghilangkan nilai kemanusiaan dan kedekatan sosial.
Pemerintah Tegaskan Komitmen Perlindungan
Dari pihak pemerintah, Supratman Andi Agtas menyatakan bahwa negara hadir untuk memberikan perlindungan menyeluruh di sektor ini.
Ia menekankan bahwa pemerintah memiliki kewajiban untuk melakukan pengawasan dan memastikan hak-hak pekerja rumah tangga terpenuhi secara adil.
Selain itu, undang-undang ini juga dirancang untuk mencegah berbagai praktik negatif seperti diskriminasi, eksploitasi, hingga pelecehan.
Aturan Lebih Lengkap dan Terstruktur
Undang-undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga mencakup berbagai aspek penting, antara lain:
- Mekanisme rekrutmen pekerja
- Perjanjian kerja yang jelas
- Hak dan kewajiban pekerja serta pemberi kerja
- Pelatihan dan peningkatan keterampilan
- Sistem pengawasan
Dengan pengaturan yang lebih komprehensif, diharapkan hubungan kerja menjadi lebih transparan dan profesional.
Dampak Positif bagi Kesejahteraan Pekerja
Pengesahan RUU PPRT ini membuka peluang besar untuk meningkatkan kesejahteraan pekerja rumah tangga. Tidak hanya dari sisi perlindungan hukum, tetapi juga melalui peningkatan kompetensi dan kualitas kerja.
Langkah ini juga menjadi sinyal kuat bahwa negara serius dalam mengakui peran penting pekerja rumah tangga dalam kehidupan sosial dan ekonomi masyarakat.
Dengan disahkannya RUU PPRT menjadi undang-undang, pekerja rumah tangga kini tidak lagi berada di wilayah abu-abu hukum. Mereka mendapatkan perlindungan yang lebih jelas, sekaligus pengakuan sebagai bagian penting dari sektor ketenagakerjaan
