Pasundan Ekspres
Today

© 2026 Pasundan Ekspres Media

Kabar Baik! RUU PPRT Disahkan, Hak Pekerja Rumah Tangga Makin Terjamin

H
Heru RamdaniEditor: Heru Ramdani
|12:13 WIB
Bagikan:
Kabar Baik! RUU PPRT Disahkan, Hak Pekerja Rumah Tangga Makin Terjamin
Kabar Baik! RUU PPRT Disahkan, Hak Pekerja Rumah Tangga Makin Terjamin

PASUNDANEKSPRES.ID - Pengesahan Rancangan Undang-Undang tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) menjadi undang-undang menjadi momen penting dalam sejarah ketenagakerjaan di Indonesia.

Keputusan ini diambil dalam rapat paripurna DPR RI yang dipimpin langsung oleh Puan Maharani.

RUU PPRT Disahkan Secara Aklamasi

Dalam sidang tersebut, seluruh anggota dewan menyatakan persetujuan secara bulat terhadap pengesahan RUU PPRT. Prosesnya berlangsung formal, diawali dengan pertanyaan pimpinan sidang kepada peserta rapat.

"Apakah Rancangan Undang-Undang tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?" tanya Puan.

Jawaban serempak “Setuju!” langsung menggema di ruang sidang, menandai dukungan penuh dari seluruh fraksi. Palu kemudian diketok sebagai tanda resmi disahkannya undang-undang tersebut.

Pengesahan RUU PPRT menjadi undang-undang dinilai sebagai langkah besar dalam memberikan kepastian hukum bagi pekerja rumah tangga. Selama ini, sektor tersebut kerap dianggap informal dan minim perlindungan.

Dengan hadirnya undang-undang ini, pekerja rumah tangga kini memiliki dasar hukum yang jelas, termasuk dalam hal hak, kewajiban, dan hubungan kerja dengan pemberi kerja.

Menurut Puan Maharani, regulasi ini tidak menghilangkan nilai kekeluargaan yang selama ini melekat dalam hubungan kerja rumah tangga. Justru, undang-undang ini memperkuatnya dengan sistem yang lebih profesional.

Ia menegaskan bahwa hubungan kerja yang sebelumnya bersifat informal kini ditata ulang agar memiliki kepastian hukum, tanpa menghilangkan nilai kemanusiaan dan kedekatan sosial.

Pemerintah Tegaskan Komitmen Perlindungan

Dari pihak pemerintah, Supratman Andi Agtas menyatakan bahwa negara hadir untuk memberikan perlindungan menyeluruh di sektor ini.

Ia menekankan bahwa pemerintah memiliki kewajiban untuk melakukan pengawasan dan memastikan hak-hak pekerja rumah tangga terpenuhi secara adil.

Selain itu, undang-undang ini juga dirancang untuk mencegah berbagai praktik negatif seperti diskriminasi, eksploitasi, hingga pelecehan.

Aturan Lebih Lengkap dan Terstruktur

Undang-undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga mencakup berbagai aspek penting, antara lain:

  • Mekanisme rekrutmen pekerja
  • Perjanjian kerja yang jelas
  • Hak dan kewajiban pekerja serta pemberi kerja
  • Pelatihan dan peningkatan keterampilan
  • Sistem pengawasan

Dengan pengaturan yang lebih komprehensif, diharapkan hubungan kerja menjadi lebih transparan dan profesional.

Dampak Positif bagi Kesejahteraan Pekerja

Pengesahan RUU PPRT ini membuka peluang besar untuk meningkatkan kesejahteraan pekerja rumah tangga. Tidak hanya dari sisi perlindungan hukum, tetapi juga melalui peningkatan kompetensi dan kualitas kerja.

Langkah ini juga menjadi sinyal kuat bahwa negara serius dalam mengakui peran penting pekerja rumah tangga dalam kehidupan sosial dan ekonomi masyarakat.

Dengan disahkannya RUU PPRT menjadi undang-undang, pekerja rumah tangga kini tidak lagi berada di wilayah abu-abu hukum. Mereka mendapatkan perlindungan yang lebih jelas, sekaligus pengakuan sebagai bagian penting dari sektor ketenagakerjaan

Berita Terbaru

UU Pelindungan Ketenagakerjaan Resmi Disahkan, Ini 9 Hak Penting yang Kini Diatur untuk Buruh

UU Pelindungan Ketenagakerjaan Resmi Disahkan, Ini 9 Hak Penting yang Kini Diatur untuk Buruh

Nasional1 jam lalu
Jadwal TKA SMA/SMK 2026, Catat Pelaksanaannya!

Jadwal TKA SMA/SMK 2026, Catat Pelaksanaannya!

Lifestyle1 jam lalu
Mantan Sekdes Ace Safei Maju Pilkades Jalancagak, Usung "Jalancagak Juara"

Mantan Sekdes Ace Safei Maju Pilkades Jalancagak, Usung "Jalancagak Juara"

Subang2 jam lalu
Imbas Temuan Klaster Mewah di Area Lapas, Kemenimipas Copot Kalapas Cibinong

Imbas Temuan Klaster Mewah di Area Lapas, Kemenimipas Copot Kalapas Cibinong

Nasional3 jam lalu
ADVERTISEMENT
Gelar Perdana Sudah Diraih, Ini Agenda Timnas Indonesia setelah FIFA ASEAN Cup 2026

Gelar Perdana Sudah Diraih, Ini Agenda Timnas Indonesia setelah FIFA ASEAN Cup 2026

Olahraga3 jam lalu
Pemerintah Pastikan Konser Israel Houghton di Indonesia Tak Berizin

Pemerintah Pastikan Konser Israel Houghton di Indonesia Tak Berizin

Nasional4 jam lalu
Putusan MK Ijazah Gibran Hari Ini, Ini Jadwal dan Pokok Perkaranya

Putusan MK Ijazah Gibran Hari Ini, Ini Jadwal dan Pokok Perkaranya

Nasional4 jam lalu
Anak Harus Tempuh Jalan Terjal 2,5 Kilometer ke Sekolah dari Gunung Solok Pandan, Pemkab Bandung Barat Siapkan Solusi untuk 3 Keluarga

Anak Harus Tempuh Jalan Terjal 2,5 Kilometer ke Sekolah dari Gunung Solok Pandan, Pemkab Bandung Barat Siapkan Solusi untuk 3 Keluarga

Bandung Barat4 jam lalu
Koordinator BEM UI Diserang Orang Tak Dikenal, Polisi Turun Tangan

Koordinator BEM UI Diserang Orang Tak Dikenal, Polisi Turun Tangan

Nasional4 jam lalu
2.251 Anggota BPD Karawang Dilantik, Ketua Komisi I Tekankan Amanah dan Sinergi dengan Kepala Desa

2.251 Anggota BPD Karawang Dilantik, Ketua Komisi I Tekankan Amanah dan Sinergi dengan Kepala Desa

Karawang4 jam lalu