Kapolri Copot Kapolres Sukoharjo Usai Penggeledahan Ponpes, Ini Fakta Terbarunya!

PASUNDAN EKSPRES.ID Pergantian jabatan di lingkungan Kepolisian Republik Indonesia (Polri) menjadi perhatian setelah Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo mencopot AKBP Andika Dharma Sena dari jabatan Kapolres Sukoharjo, Jawa Tengah. Keputusan tersebut muncul setelah peristiwa penggerebekan atau penggeledahan di Pondok Pesantren (Ponpes) Hamalatul Quran, Kabupaten Sukoharjo dan Karanganyar, pada 27 Oktober 2026.
Informasi pencopotan tersebut disampaikan melalui unggahan IDN Times pada 3 November 2026.
Dalam keterangan yang ditampilkan, Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko menyebut keputusan itu tertuang dalam Surat Telegram Kapolri Nomor ST/2463/XI/KEP./2026 tertanggal 2 November 2026.
Berdasarkan informasi tersebut, AKBP Andika Dharma Sena tidak lagi menjabat sebagai Kapolres Sukoharjo. Namun, perlu dibedakan antara waktu pencopotan dan dugaan alasan di balik keputusan tersebut.
Keterkaitan pergantian jabatan dengan penggeledahan ponpes masih perlu dikonfirmasi melalui keterangan resmi Polri.
Peristiwa ini menjadi perhatian karena terjadi dalam rentang waktu berdekatan dengan tindakan aparat kepolisian di lingkungan pesantren.
Sejumlah informasi mengenai kronologi, dasar tindakan kepolisian, serta tindak lanjut pemeriksaan menjadi hal penting untuk diketahui agar pemberitaan tidak mencampurkan fakta dan dugaan.
AKBP Andhika Dharma Sena Dimutasi dari Jabatan Kapolres Sukoharjo
Pergantian jabatan tersebut dikonfirmasi Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Senin, 2 November 2026.
Dalam keterangannya, Trunoyudo menyampaikan bahwa mutasi tersebut mencakup tiga perwira menengah. Salah satunya adalah AKBP Andhika Dharma Sena yang sebelumnya menjabat Kapolres Sukoharjo.
Ia mengatakan "Polri melakukan mutasi tiga perwira menengah (Pamen), yang salah satunya adalah menyangkut pergantian jabatan Kapolres Sukoharjo Jawa Tengah atas nama AKBP ADS (Andhika Dharma Sena)."
Berdasarkan Surat Telegram Kapolri Nomor ST/2463/XI/KEP./2026 tertanggal 2 November 2026, Andhika dialihkan menjadi Perwira Menengah (Pamen) Stamaops Polri.
Posisi Kapolres Sukoharjo selanjutnya dipercayakan kepada AKBP Indra Maulana Saputra. Sebelumnya, Indra menjabat sebagai Kapolres Boyolali.
Sementara itu, jabatan Kapolres Boyolali diisi AKBP Christopher Adhikara Lebang yang sebelumnya bertugas sebagai Kasubdit Regident Ditlantas Polda Jawa Tengah.
Pergantian tersebut menjadi bagian dari mutasi personel Polri yang diumumkan Mabes Polri di tengah proses evaluasi atas polemik penggeledahan pesantren.
Empat Personel Polres Sukoharjo Diperiksa Propam Mabes Polri
Tidak hanya Kapolres Sukoharjo, tiga personel lainnya juga menjalani pemeriksaan internal terkait peristiwa penggeledahan Ponpes Hamalatul Quran.
Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko menyebut empat personel yang diperiksa terdiri atas:
- AKBP Andhika Dharma Sena, sebelumnya Kapolres Sukoharjo.
- Iptu AS, sebelumnya Kasat Reskrim Polres Sukoharjo.
- Ipda FA, sebelumnya Kanit Pidum Polres Sukoharjo.
- Ipda RAP, sebelumnya Kanit PPA Polres Sukoharjo.
Keempatnya telah dinonaktifkan dari jabatan masing-masing untuk menjalani pemeriksaan oleh Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Mabes Polri.
Trunoyudo menjelaskan bahwa langkah tersebut merupakan bentuk pertanggungjawaban institusi atas keluhan yang muncul setelah penggeledahan berlangsung.
Ia mengatakan "Langkah ini telah dilakukan pemeriksaan dan penonaktifan kepada yang bersangkutan, dan pemeriksaan dilakukan di Propam Mabes Polri."
Selain itu, Trunoyudo menyampaikan bahwa Polri menyesalkan dampak yang dialami para santriwati dan pengasuh pesantren.
"Pada kesempatan ini, pertama kami menyampaikan penyesalan yang mendalam, prihatin, dan juga tentunya mendasari atas keluhan dan trauma yang didapatkan oleh anak-anak santriwati dan juga para pengasuh, khususnya juga bagi kaum rentan bagi anak maupun perempuan."
Ia juga menjelaskan bahwa terdapat dua proses yang masih berjalan secara paralel. Pertama, proses penegakan hukum terkait perkara yang ditangani Polda Jawa Tengah. Kedua, pemeriksaan dugaan pelanggaran etik oleh Propam Mabes Polri.
Dengan demikian, pencopotan dari jabatan dan pemeriksaan etik perlu dibedakan. Mutasi jabatan telah diumumkan, sedangkan hasil pemeriksaan dugaan pelanggaran etik belum menjadi keputusan akhir dalam perkara tersebut.
Kronologi Penggeledahan Ponpes Hamalatul Quran pada 27 Oktober 2026
Sebelum pergantian Kapolres Sukoharjo diumumkan, aparat kepolisian melakukan penggeledahan di dua lokasi pondok pesantren di wilayah Kabupaten Sukoharjo dan Karanganyar, Jawa Tengah, pada Selasa, 27 Oktober 2026.
Penggeledahan tersebut berkaitan dengan penyidikan kasus pembakaran, pengancaman, dan perusakan Warung Mi dan Babi Tepi Sawah di Desa Parangjoro, Kecamatan Grogol, Sukoharjo, pada 12 September 2026.
Kapolda Jawa Tengah Irjen Pol. Roy Hardi Siahaan menjelaskan bahwa tindakan kepolisian merupakan bagian dari pengembangan penyidikan untuk mencari seorang buronan berinisial I.
Dalam keterangan tertulis yang disampaikan pada Jumat, 30 Oktober 2026, Roy mengatakan"Penggeledahan tersebut merupakan bagian dari proses hukum murni untuk memburu DPO kasus pembakaran warung."
Ia juga menjelaskan "Pelaksanaannya didasari izin penetapan dari pengadilan. Kami bekerja berdasarkan fakta-fakta hukum dan seluruh barang bukti di lokasi masih terus kami dalami."
Menurut Roy, dua lokasi tersebut diduga menjadi tempat persembunyian DPO berinisial I. Namun, ketika penggeledahan berlangsung, orang yang dicari tidak ditemukan di kedua lokasi.
Aparat disebut menyita sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan perkara, di antaranya:
- Pedang dan samurai.
- Celurit dan sangkur.
- Busur beserta anak panah.
- Cairan asam kuat.
- Material spirtus.
- Alat komunikasi.
- Sejumlah buku atau literatur tertentu.
Roy menyebut barang-barang tersebut masih didalami sebagai bagian dari proses penyidikan.
Ia juga menjelaskan bahwa keberadaan personel Brimob bersenjata lengkap dalam operasi tersebut didasarkan pada pertimbangan tingkat kerawanan dan rekam jejak pelaku yang sedang dicari.
Penggeledahan Menuai Sorotan karena Melibatkan Santriwati dan Anak-anak
Persoalan yang kemudian menjadi perhatian bukan hanya terkait proses pencarian buronan, melainkan juga pelaksanaan penggeledahan di lingkungan pesantren yang dihuni perempuan dan anak-anak.
Berdasarkan penjelasan Kapolda Jawa Tengah, terdapat 19 orang di lokasi Sukoharjo yang dimintai keterangan dengan pendampingan Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA).
Roy menyampaikan bahwa para penghuni yang dimintai keterangan telah dikembalikan kepada orang tua atau wali masing-masing setelah proses pemeriksaan selesai.
Di sisi lain, muncul keluhan dari pihak pesantren mengenai cara aparat melakukan penggeledahan, termasuk dugaan tindakan intimidatif terhadap santriwati dan pengasuh.
Polemik tersebut kemudian mendapat perhatian dari lembaga yang bergerak di bidang perlindungan hak asasi manusia dan perempuan.
Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) meminta Propam Polri dan Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) melakukan pemeriksaan secara independen terhadap dugaan pelanggaran prosedur penggeledahan dan penyitaan.
Ketua Komnas HAM Anis Hidayah menyampaikan bahwa pemeriksaan diperlukan untuk memastikan proses penegakan hukum tidak mengabaikan perlindungan hak anak, perempuan, serta privasi penghuni pesantren.
Komnas HAM juga menyoroti pentingnya pemeriksaan yang transparan agar seluruh tindakan aparat dapat dievaluasi berdasarkan ketentuan hukum.
Sementara itu, Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) turut mengeluarkan pernyataan sikap pada 2 November 2026.
Dalam pernyataan Nomor 77/HM.02.03/XI/2026, Komnas Perempuan menyampaikan perhatian terhadap dugaan tindakan di luar prosedur hukum dan dampak psikologis yang mungkin dialami santriwati serta guru perempuan.
Komnas Perempuan mendorong pemeriksaan independen terhadap proses penggeledahan, penyitaan barang, pemeriksaan santriwati dan ustazah, serta penggunaan kekuatan oleh aparat.
Lembaga tersebut juga meminta agar pemulihan psikososial bagi pihak yang terdampak menjadi perhatian pemerintah daerah.
Polri Minta Seluruh Kapolres Mengambil Pelajaran
Perkembangan terbaru pada Selasa, 3 November 2026, datang dari Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Johnny Eddizon Isir.
Ia meminta para Kapolres di berbagai daerah menjadikan peristiwa di Sukoharjo sebagai bahan evaluasi dalam menjalankan tugas kepolisian.
Menurut Johnny, proses penegakan hukum harus berjalan profesional dan tetap memperhatikan prosedur serta etika.
Ia mengatakan "Pada satu sisi, proses penegakan hukum harus tetap berjalan secara profesional, prosedural, dan tentu menjunjung nilai-nilai etika terkait dengan perkara yang ditangani. Pada sisi lain, tindakan yang proporsional dan berdasarkan etik ini pun harus selaras."
Johnny juga menegaskan bahwa pejabat kepolisian perlu melakukan evaluasi terhadap keputusan dan tindakan yang diambil ketika memimpin satuan kerja.
Ia menambahkan "Harapan kami tentunya kepada kawan-kawan yang saat ini lagi menjadi Kapolres, Kapolresta, Kapolrestro, dan Kapolrestabes, ayo bercermin mengambil pembelajaran dari kejadian insiden ini."
Pernyataan tersebut disampaikan Johnny di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (3/11/2026).
Ia juga menegaskan bahwa seorang Kapolres memiliki tanggung jawab sebagai pimpinan sekaligus manajer pada tingkat kesatuan operasional dasar. Karena itu, setiap tindakan harus dilakukan secara profesional dan tepat.
Sementara itu, Trunoyudo sebelumnya menjelaskan bahwa mutasi merupakan bagian dari pembenahan internal Polri.
"Mutasi ini merupakan bentuk komitmen Kapolri dalam melakukan pembenahan internal dan meningkatkan profesionalisme secara konsisten dan berkelanjutan sesuai program prioritas Kapolri."
Pemerintah Jawa Tengah Siapkan Pendampingan bagi Anak-anak Terdampak
Selain pemeriksaan internal kepolisian, pemerintah daerah juga memberikan perhatian terhadap kondisi anak-anak yang berada di lokasi penggeledahan.
Wakil Gubernur Jawa Tengah Taj Yasin Maimoen memastikan pemerintah provinsi menyediakan pendampingan agar anak-anak yang terdampak tidak mengalami trauma berkepanjangan.
Dalam keterangannya pada 31 Oktober 2026, Taj Yasin mengatakan "Di sana ada anak-anak kecil, ini yang perlu kami dampingi supaya mereka bisa terus ada keberlanjutannya."
Ia menjelaskan bahwa pendampingan diperlukan agar anak-anak tetap dapat melanjutkan pendidikan dan memperoleh perlindungan setelah peristiwa tersebut.
Taj Yasin juga menyampaikan "Mereka harus tetap belajar di tempat pendidikan yang benar-benar terverifikasi dan terpercaya."
Pemerintah Provinsi Jawa Tengah berencana berkoordinasi dengan orang tua dan wali untuk memastikan pendampingan berjalan dengan baik.
Selain persoalan pendampingan, Taj Yasin menyebut perlunya koordinasi dengan Kementerian Agama terkait status perizinan operasional lembaga pendidikan keagamaan yang bersangkutan.
Bagaimana Kelanjutan Pemeriksaan Kasus Penggeledahan Ponpes?
Hingga 3 November 2026, terdapat dua jalur penanganan yang masih berjalan berkaitan dengan peristiwa penggeledahan Ponpes Hamalatul Quran.
- Proses pidana: Polda Jawa Tengah masih menangani perkara pembakaran, pengancaman, dan perusakan Warung Mi dan Babi Tepi Sawah di Sukoharjo.
- Pemeriksaan etik: Divisi Propam Mabes Polri melakukan pendalaman terhadap dugaan pelanggaran etik oleh empat personel Polres Sukoharjo.
- Evaluasi internal: Polri melakukan pembenahan melalui pergantian jabatan Kapolres Sukoharjo dan meminta pimpinan kepolisian lainnya mengambil pelajaran dari kejadian tersebut.
- Pendampingan korban terdampak: Pemerintah daerah bersama lembaga terkait memberikan perhatian terhadap kebutuhan perlindungan dan pemulihan psikologis anak-anak serta perempuan yang berada di lokasi.
Dengan perkembangan tersebut, perhatian terhadap kapolres sukoharjo tidak hanya berkaitan dengan pergantian pejabat, tetapi juga menyangkut proses evaluasi tindakan aparat ketika menjalankan penegakan hukum di lingkungan pendidikan dan keagamaan.
Adapun jabatan Kapolres Sukoharjo kini diisi AKBP Indra Maulana Saputra.
