Kasus Penelantaran Anak di Daycare Yogyakarta Diusut, 53 Balita Jadi Korban

PASUNDANEKSPRES.ID - PEristwia dugaan penelantaran anak di Daycare Little Aresha, Umbulharjo, Yogyakarta, menjadi perhatian serius setelah aparat Satreskim Polresta Yogyakarta melakukan pengungkapan di tempat tersebut yang diketahui tidak memiliki izin operasional resmi.
Dalam proses penyelidikan, ditemukan bahwa sebanyak 53 anak berada dalam kondisi yang memerlukan perhatian. Sebagian di antaranya masih berusia di bawah dua tahun.
Beberapa anak dilaporkan mengalami luka fisik seperti lebam dan indikasi cedera lainnya. Aparat kepolisian telah mengamankan sekitar 30 orang, termasuk pihak pengelola, untuk kepentingan pemeriksaan lebih lanjut.
Kasus Penelantaran Anak di Daycare Yogyakarta
Kebutuhan masyarakat terhadap daycare terus meningkat, terutama di wilayah perkotaan, namun aspek keamanan dan kelayakan layanan menjadi hal yang tidak bisa diabaikan.
Pemerintah pusat melalui Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Pratikno, menyampaikan bahwa koordinasi lintas kementerian sedang dilakukan untuk memperkuat sistem pengawasan.
“Kami di Kemenko PMK dengan di Kemendikdasmen dan juga Kemenag, kita koordinasi untuk mencegah hal-hal semacam ini tidak terjadi ke depan. Jadi kejadian ini memprihatinkan kita semua,” ujarnya dikutip dari detikJogja.
Pernyataan serupa disampaikan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Arifah Fauzi. Ia menilai kejadian penelantaran anak di daycare ini sebagai pelanggaran serius terhadap hak anak yang perlu ditindak secara tegas.
“Perlindungan anak itu tidak bisa ditawar. Setiap bentuk kekerasan terhadap anak adalah pelanggaran serius HAM dan tidak bisa ditoleransi dalam kondisi apa pun,” katanya.
Di tingkat daerah, Pemerintah Kota Yogyakarta menegaskan bahwa setiap daycare wajib memenuhi standar operasional, termasuk izin resmi sebelum beroperasi. Tanpa proses tersebut, kualitas layanan tidak dapat dipastikan.
Rencana penertiban terhadap tempat penitipan anak yang belum berizin sedang disiapkan untuk memastikan kepatuhan terhadap aturan yang berlaku.
Penanganan kasus penelantaran anak di Daycare di Yogyakarta ini masih terus berjalan dan menjadi perhatian berbagai pihak.
Proses hukum diharapkan dapat memberikan kejelasan atas peristiwa yang terjadi, sekaligus menjadi dasar evaluasi terhadap sistem pengawasan layanan penitipan anak.
Ke depannya, pembenahan aturan dan pengawasan lapangan menjadi langkah penting agar kejadian serupa tidak kembali muncul di lingkungan yang seharusnya menjadi tempat aman bagi anak-anak.
(pm)
