Pasundan Ekspres
Today

© 2026 Pasundan Ekspres Media

Kasus Penelantaran Anak di Daycare Yogyakarta Diusut, 53 Balita Jadi Korban

P
Putri MelaniaEditor: Putri Melania
|12:04 WIB
Bagikan:
Kasus Penelantaran Anak di Daycare Yogyakarta Diusut, 53 Balita Jadi Korban
Foto: Tampak depan Daycare Little Aresha, Umbulharjo, Yogyakarta yang sudah diberi garis polisi. (Sumber: Kanal YouTube Berita Satu)

PASUNDANEKSPRES.ID - PEristwia dugaan penelantaran anak di Daycare Little Aresha, Umbulharjo, Yogyakarta, menjadi perhatian serius setelah aparat Satreskim Polresta Yogyakarta melakukan pengungkapan di tempat tersebut yang diketahui tidak memiliki izin operasional resmi.

Dalam proses penyelidikan, ditemukan bahwa sebanyak 53 anak berada dalam kondisi yang memerlukan perhatian. Sebagian di antaranya masih berusia di bawah dua tahun.

Beberapa anak dilaporkan mengalami luka fisik seperti lebam dan indikasi cedera lainnya. Aparat kepolisian telah mengamankan sekitar 30 orang, termasuk pihak pengelola, untuk kepentingan pemeriksaan lebih lanjut.

Kasus Penelantaran Anak di Daycare Yogyakarta

Kebutuhan masyarakat terhadap daycare terus meningkat, terutama di wilayah perkotaan, namun aspek keamanan dan kelayakan layanan menjadi hal yang tidak bisa diabaikan.

Pemerintah pusat melalui Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Pratikno, menyampaikan bahwa koordinasi lintas kementerian sedang dilakukan untuk memperkuat sistem pengawasan.

“Kami di Kemenko PMK dengan di Kemendikdasmen dan juga Kemenag, kita koordinasi untuk mencegah hal-hal semacam ini tidak terjadi ke depan. Jadi kejadian ini memprihatinkan kita semua,” ujarnya dikutip dari detikJogja.

Pernyataan serupa disampaikan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Arifah Fauzi. Ia menilai kejadian penelantaran anak di daycare ini sebagai pelanggaran serius terhadap hak anak yang perlu ditindak secara tegas.

“Perlindungan anak itu tidak bisa ditawar. Setiap bentuk kekerasan terhadap anak adalah pelanggaran serius HAM dan tidak bisa ditoleransi dalam kondisi apa pun,” katanya.

Di tingkat daerah, Pemerintah Kota Yogyakarta menegaskan bahwa setiap daycare wajib memenuhi standar operasional, termasuk izin resmi sebelum beroperasi. Tanpa proses tersebut, kualitas layanan tidak dapat dipastikan.

Rencana penertiban terhadap tempat penitipan anak yang belum berizin sedang disiapkan untuk memastikan kepatuhan terhadap aturan yang berlaku.

Penanganan kasus penelantaran anak di Daycare di Yogyakarta ini masih terus berjalan dan menjadi perhatian berbagai pihak.

Proses hukum diharapkan dapat memberikan kejelasan atas peristiwa yang terjadi, sekaligus menjadi dasar evaluasi terhadap sistem pengawasan layanan penitipan anak.

Ke depannya, pembenahan aturan dan pengawasan lapangan menjadi langkah penting agar kejadian serupa tidak kembali muncul di lingkungan yang seharusnya menjadi tempat aman bagi anak-anak.

(pm)

Berita Terbaru

Hakim Agung Mahkamah Agung RI Tinjau Kawasan Yudikatif di Nusantara

Hakim Agung Mahkamah Agung RI Tinjau Kawasan Yudikatif di Nusantara

Nasional7 jam lalu
Perubahan APBD 2026 Kabupaten Subang Disepakati

Perubahan APBD 2026 Kabupaten Subang Disepakati

Subang8 jam lalu
Beredar Surat Disebut-sebut Sebagai Undangan Pelantikan Sekda Subang untuk Rona Mairansyah Besok

Beredar Surat Disebut-sebut Sebagai Undangan Pelantikan Sekda Subang untuk Rona Mairansyah Besok

Subang8 jam lalu
Revitalisasi Pasar Ciroyom Ditargetkan Rampung 2 Tahun

Revitalisasi Pasar Ciroyom Ditargetkan Rampung 2 Tahun

Bandung Barat8 jam lalu
ADVERTISEMENT
Terima 100 Becak Listrik, Om Zein: Bentuk Kasih Sayang Pak Prabowo

Terima 100 Becak Listrik, Om Zein: Bentuk Kasih Sayang Pak Prabowo

Purwakarta9 jam lalu
Pagar Nusa Luncurkan Naskah Kuno "Serat Nitipraja Eyang Gandasoli"

Pagar Nusa Luncurkan Naskah Kuno "Serat Nitipraja Eyang Gandasoli"

Purwakarta9 jam lalu
Kawasan Industri Baru Subang Jadi Sasaran Rekrutmen Serikat Buruh

Kawasan Industri Baru Subang Jadi Sasaran Rekrutmen Serikat Buruh

Subang9 jam lalu
Jadwal Konser dan Fanmeeting Kpop di Bulan Oktober 2026, Ada NCT 127 hingga Gong Yoo

Jadwal Konser dan Fanmeeting Kpop di Bulan Oktober 2026, Ada NCT 127 hingga Gong Yoo

Lifestyle12 jam lalu
Wajah Anak Bukan Konten, Privasi Anak di Sosial Media Jangan Disepelekan

Wajah Anak Bukan Konten, Privasi Anak di Sosial Media Jangan Disepelekan

Lifestyle13 jam lalu
Nama Sekda Kabupaten Subang Sudah Ada, Bupati: Besok Pelantikan, Tunggu Saja

Nama Sekda Kabupaten Subang Sudah Ada, Bupati: Besok Pelantikan, Tunggu Saja

Headline13 jam lalu