Kasus Penyadapan Ilegal, DPR Desak Polri Gelar Sidang Etik

PASUNDANEKSPRES.ID - Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Abdullah, mendesak Polri menindaklanjuti dugaan pelanggaran kode etik profesi dalam kasus penyadapan ilegal yang disebut menyasar Presiden Prabowo Subianto dan sejumlah tokoh lainnya.
Komisi Hukum DPR RI Desak Polri Gelar Sidang Etik terhadap Jenderal yang Terseret Kasus Dugaan Penyadapan Ilegal
Abdullah menilai, penanganan perkara yang menyeret sejumlah perwira tinggi Polri tersebut tidak boleh hanya berfokus pada proses pidana. Aspek etik dan tanggung jawab kelembagaan juga harus menjadi bagian dari penyelidikan.
Ia menegaskan, apabila pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka masih berstatus anggota aktif Polri, pemeriksaan melalui mekanisme etik harus dilakukan sesuai peraturan yang berlaku.
"Jika yang bersangkutan masih berstatus sebagai anggota aktif Polri, tentu mekanisme pemeriksaan etik perlu dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku," kata Abdullah, dikutip CNN Indonesia, Kamis (5/11/2026).
Selain pemeriksaan etik, Abdullah meminta penyidik mengembangkan penyelidikan untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain. Menurutnya, perkara tersebut perlu ditelusuri hingga ke struktur dan rantai komando yang diduga memungkinkan praktik penyadapan berlangsung.
Ia juga meminta aparat mengungkap motif, tujuan, serta pemanfaatan informasi yang diduga diperoleh melalui penyadapan tersebut.
"Bagaimana struktur dan rantai komandonya, apa motif dan tujuannya, serta untuk apa informasi sensitif dan strategis tersebut dikumpulkan atau digunakan," ujarnya.
Abdullah turut mendorong penyidik mendalami kemungkinan adanya unsur makar dalam perkara tersebut. Namun, ia mengingatkan bahwa dugaan itu harus didasarkan pada bukti dan fakta hukum yang ditemukan selama proses penyidikan.
Menurutnya, apabila informasi sensitif milik Presiden dan sejumlah pejabat pemerintah dikumpulkan atau dimanfaatkan untuk kepentingan tertentu, dampaknya perlu ditelusuri karena berpotensi berkaitan dengan kepentingan nasional dan kedaulatan negara.
"Jika memang ada dugaan makar, tentu penyidik perlu mendalami dan menyelidiki kemungkinan tersebut berdasarkan bukti dan fakta hukum yang ditemukan," katanya.
Abdullah memastikan Komisi III DPR RI akan menjalankan fungsi pengawasan terhadap proses penanganan perkara tersebut. Ia berharap penyidikan tidak berhenti pada penetapan tersangka, tetapi juga menghasilkan evaluasi terhadap sistem dan tanggung jawab institusi.
Menurutnya, pengusutan secara menyeluruh diperlukan untuk memastikan siapa saja yang terlibat, bagaimana dugaan praktik tersebut dijalankan, serta untuk kepentingan apa informasi strategis negara dikumpulkan.
Nasir Djamil Soroti Keamanan Komunikasi Presiden
Sementara itu, anggota Komisi III DPR RI lainnya, Nasir Djamil, menyatakan menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Ia berharap kepolisian menangani perkara tersebut secara transparan dan profesional.
Di sisi lain, Nasir menilai kasus dugaan penyadapan ilegal ini menjadi momentum bagi lembaga kepresidenan untuk mengevaluasi dan meningkatkan sistem keamanan komunikasi Presiden.
Menurutnya, perlindungan terhadap jalur komunikasi kepala negara perlu diperkuat agar kejadian serupa tidak kembali terulang.
"Penyadapan tanpa prosedur hukum ini menjadi tantangan bagi lembaga kepresidenan untuk lebih meningkatkan keamanan lalu lintas komunikasi terhadap presiden agar ke depan peristiwa serupa tidak terulang kembali," ujar Nasir.
Tiga Perwira Tinggi Polri Ditetapkan sebagai Tersangka
Sebelumnya, Bareskrim Polri menetapkan tiga perwira tinggi sebagai tersangka dalam perkara dugaan penyadapan ilegal dan akses ilegal terhadap informasi elektronik.
Ketiganya yakni mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Kepala Divisi Hukum (Kadivkum) Polri Irjen Pol Ahrie Sonta Nasution, serta Widyaiswara Kepolisian Utama TK I Sespim Lemdiklat Polri Irjen Eko Hadi Santoso.
Berdasarkan temuan awal kepolisian, dugaan penyadapan tidak hanya menyasar Presiden Prabowo Subianto. Sejumlah pihak lain juga disebut menjadi korban, mulai dari menteri, tokoh politik, pengusaha, insan media hingga tokoh masyarakat.
Dugaan tindak pidana tersebut disebut berlangsung dalam rentang 2025 hingga 2026.
Dalam perkara ini, para tersangka disangkakan dengan Pasal 258 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun. Selain itu, penyidik juga menerapkan Pasal 332 ayat (1) dan/atau ayat (2) KUHP dengan ancaman maksimal enam tahun penjara serta Pasal 31 ayat (1) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dengan ancaman maksimal delapan tahun penjara.
