Kasus Penyadapan Presiden oleh Perwira Tinggi Polri, Yusril: Ini Masalah Serius bagi Negara

PASUNDANEKSPRES.ID - Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra mengungkap bahwa Presiden Prabowo Subianto telah mengetahui dugaan penyadapan ilegal yang melibatkan sejumlah perwira tinggi Polri.
Kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto yang dilakukan tiga perwira tinggi Polri berinisial LSP, AS, dan EHS kini menjadi sorotan publik.
Dalam konferensi pers di Jakarta pada Selasa (3/11), Yusril mengonfirmasi bahwa ketiga perwira tinggi Polri tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh Mabes Polri. Sementara itu, satu orang lainnya berinisial SU masih menjalani pemeriksaan sebagai saksi.
Ia juga menyampaikan bahwa Prabowo telah mengetahui dirinya menjadi korban penyadapan yang dilakukan oleh sejumlah perwira tinggi Polri. Informasi tersebut dilaporkan melalui Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto.
"Sudah barang tentu Presiden tahu, karena dilaporkan oleh Kapolri kepada beliau," kata Yusril dalam konferensi pers di kantor Kemenko Kumham Imipas, Jakarta, Selasa (3/11/2026).
Menurut Yusril, dugaan penyadapan yang dilakukan sejumlah perwira tinggi polisi tidak hanya menyasar kepada Presiden, namun diduga menyasar kepada sejumlah tokoh penting, mulai dari menteri, politisi, hingga pengusaha.
"Tapi kalau hal-hal yang seperti ini, bayangkan seorang Presiden diintersep, disadap, bayangkan para menteri disadap, dan kita sebenarnya tidak tahu untuk apa penyadapan itu dilakukan," ujarnya.
Yusril menilai tindakan tersebut merupakan persoalan serius yang berkaitan dengan keamanan negara, terlebih karena diduga menyasar sejumlah pejabat tinggi pemerintahan.
"Itu bukan masalah sederhana, itu masalah serius bagi sebuah negara," tegasnya.
Atas laporan tersebut, Presiden meminta agar kasus penyadapan tersebut ditindaklanjuti dengan penindakan hukum yang tegas dan penyidikan objektif terhadap para pelaku yang terlibat.
Dalam proses penyidikan, aparat kepolisian telah menghimpun keterangan saksi serta mengamankan barang bukti berupa perangkat komunikasi dan peralatan yang diduga digunakan untuk melakukan penyadapan.
"Presiden memerintahkan untuk mengambil satu langkah hukum yang tegas sesuai ketentuan undang-undang yang berlaku. Dan penyidikan dilakukan betul-betul secara objektif terhadap siapa pun yang diduga bersalah," imbuhnya.
Dalam kesempatan itu, Yusril juga meluruskan berbagai spekulasi yang mengaitkan perkara tersebut dengan dugaan tindak pidana makar.
Ia mengatakan, bahwa penetapan ketiga tersangka tersebut tidak mengandung unsur makar. Hal ini didasarkan pada pasal-pasal yang disangkakan kepada ketiga tersangka dalam kasus dugaan penyadapan.
"Kami ingin memastikan bahwa sampai sejauh ini pasal-pasal yang digunakan adalah pasal-pasal penyadapan dan intersepsi baik di dalam KUHP maupun di dalam Undang-Undang ITE dan sama sekali tidak digunakan pasal-pasal yang terkait dengan Makar," jelasnya.
(inm)
