Pasundan Ekspres
Today

© 2026 Pasundan Ekspres Media

Katanya Mobil Listrik Bebas Ganjil Genap, Emang iya?

N
Nanda YuanitaEditor: Yusup Suparman
|11:15 WIB
Bagikan:
Katanya Mobil Listrik Bebas Ganjil Genap, Emang iya?
Ilustrasi mobil listrik (dok.pexels.com/Pixabay)

PASUNDAN EKSPRES - Pernah dengar kalau mobil listrik bebas ganjil genap? Yup, salah satu kebijakan yang diberlakukan pemerintah ini memungkinkan pengendara mobil listrik terbebas dari bebas ganjil-genap. Simak penjelasan lengkanya di bawah ini. 

Alasan mobil listrik tidak kena ganjil genap

Umumnya, kendaraan listrik menggunakan lis pelat warna biru agar terlihat lebih mudah diidentifikasi oleh petugas. Utamanya, saat pemberlakukan operasi ganjil genap. 

Merujuk pada Peraturan Gubernur DKI Jakarta No. 88 Tahun 2019, kendaraan yang digerakkan dengan motor listrik  diperbolehkan berlalu-lalang baik pada tanggal ganjil maupun pun genap.

Selain itu, penggunaan kendaraan listrik termasuk langkah untuk mendorong Peraturan Presiden atau Perpres No. 55 Tahun 2019, seperti dilansir pos Kemenhub. 

Peraturan tersebut berisi tentang percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik (KBL) Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle) untuk Transportasi Jalan.

Adapun dalam pasal 17 Perpres No. 55 Tahun 2019, Pemerintah disebut memberikan insentif pada orang perseorangan yang menggunakna KBL Berbasis Baterai. 

Lebih lanjut, Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, Kompol Muhammad Nasir, menjelaskan  penggunaan kendaraan listrik yang tak terkena ganjil-genap juga karena minim polusi.

Diketahui, mobil listrik termasuk kendaraan rendah emisi yang dinilai mendukung progam Pemprov DKI Jakarta dalam menekan polusi udara lewat aturan ganjil genap. 

Kompol Muhammad Nassir juga berharap jika warga Indonesia nantinya dapat beralih dari kendaraan bermotor ke kendaraan listrik agar lebih ramah lingkungan, seperti yang dilakukan negara Eropa.

(nym) 

Berita Terbaru

Hanya Menunggu 4 Hari, Layanan Pengukuran Pertanahan Lebih Terukur, Teratur, dan Pasti

Hanya Menunggu 4 Hari, Layanan Pengukuran Pertanahan Lebih Terukur, Teratur, dan Pasti

Nasional2 jam lalu
Hadiri HUT ke-81 TNI, Wamen Ossy: Perjalanan Panjang Pengabdian dalam Menjaga Kedaulatan Bangsa

Hadiri HUT ke-81 TNI, Wamen Ossy: Perjalanan Panjang Pengabdian dalam Menjaga Kedaulatan Bangsa

Nasional2 jam lalu
MK Tolak Gugatan Syarat Pendidikan Gibran dalam Pilpres 2024

MK Tolak Gugatan Syarat Pendidikan Gibran dalam Pilpres 2024

Nasional2 jam lalu
Dapat Nomor 3, Asep Pulloh Siap Lanjutkan Jilid II Desa Kumpay

Dapat Nomor 3, Asep Pulloh Siap Lanjutkan Jilid II Desa Kumpay

Headline3 jam lalu
ADVERTISEMENT
Panitia Pilkades Wantilan Subang Soroti Akurasi Data Pemilih

Panitia Pilkades Wantilan Subang Soroti Akurasi Data Pemilih

Subang5 jam lalu
Kabel Udara di 63 Ruas Jalan Kota Bandung Sudah Diturunkan

Kabel Udara di 63 Ruas Jalan Kota Bandung Sudah Diturunkan

Bandung Barat5 jam lalu
Menteri PKP Larang Pungutan Bantuan Bedah Rumah, Subang Dapat 1.372 Unit

Menteri PKP Larang Pungutan Bantuan Bedah Rumah, Subang Dapat 1.372 Unit

Subang5 jam lalu
Stop Sugar Craving! Ini Lho Cara Kurangi Konsumsi Makanan Manis

Stop Sugar Craving! Ini Lho Cara Kurangi Konsumsi Makanan Manis

Lifestyle6 jam lalu
7 Tips Olahraga Saat Cuaca Panas Agar Tetap Aman dan Sehat

7 Tips Olahraga Saat Cuaca Panas Agar Tetap Aman dan Sehat

Lifestyle7 jam lalu
Cara Pakai QRIS ShopeePay dengan Mudah, Bayar Apapun Cukup Scan!

Cara Pakai QRIS ShopeePay dengan Mudah, Bayar Apapun Cukup Scan!

Lifestyle7 jam lalu