Pasundan Ekspres
Today

© 2026 Pasundan Ekspres Media

Keluarga Dini Sera Gugat Hakim yang Bebaskan Ronald Tannur ke Pengawas MA

H
Heru RamdaniEditor: Heru Ramdani
|10:42 WIB
Bagikan:
Keluarga Dini Sera Gugat Hakim yang Bebaskan Ronald Tannur ke Pengawas MA
Keluarga Dini Sera Gugat Hakim yang Bebaskan Ronald Tannur ke Pengawas MA

PASUNDAN EKSPRES- Keluarga Dini Sera Afriyanti, korban penganiayaan dari Ronald Tannur, sedang menempuh jalur hukum lain setelah Ronald dibebaskan oleh pengadilan.

Mereka baru saja melaporkan tiga hakim yang memutuskan untuk membebaskan Ronald ke Badan Pengawas Mahkamah Agung (MA) pada Rabu, 31 Juli 2024.

Ini adalah langkah lanjutan dari laporan mereka sebelumnya ke Komisi Yudisial (KY) pada 29 Juli 2024.

Dimas Yemahura, kuasa hukum keluarga Dini, mengungkapkan bahwa laporan ini ditujukan untuk menyoroti masalah perilaku dan etika hakim selama proses persidangan.

Menurut Dimas, ada sejumlah indikasi bahwa proses persidangan tidak berjalan secara adil. "Selama persidangan, kami melihat banyak tindakan hakim yang dinilai bias, termasuk interupsi saat kesaksian disampaikan," kata Dimas.

Dimas juga menambahkan bahwa keputusan hakim terlihat tidak konsisten dengan fakta hukum yang ada.

"Bagi kami, tindakan hakim tidak mencerminkan prinsip keadilan, kejujuran, dan kebijaksanaan yang seharusnya ada dalam sistem peradilan," ujarnya.

Tiga hakim yang memutuskan untuk membebaskan Ronald Tannur adalah Erintuah Damanik, Heru Hanindio, dan Mangapul.

Mereka menyatakan bahwa tidak ada bukti yang cukup untuk menyatakan Ronald bersalah atas dakwaan pembunuhan terhadap Dini Sera Afriyanti.

Berita Terbaru

Aktor Senior Yadi Timo Meninggal Dunia di Usia 66 Tahun, Joko Nugroho Ungkap Sifat Asli Almarhum

Aktor Senior Yadi Timo Meninggal Dunia di Usia 66 Tahun, Joko Nugroho Ungkap Sifat Asli Almarhum

Headline5 jam lalu
Data Pertanahan Kantah Kabupaten Karawang Sebagian Besar Telah Dialihmediakan, Masyarakat Diimbau Tidak Khawatir

Data Pertanahan Kantah Kabupaten Karawang Sebagian Besar Telah Dialihmediakan, Masyarakat Diimbau Tidak Khawatir

Nasional7 jam lalu
Mengenal Bhumi ATR/BPN, Cara Menelusuri Informasi Pertanahan Lewat Peta Digital

Mengenal Bhumi ATR/BPN, Cara Menelusuri Informasi Pertanahan Lewat Peta Digital

Nasional7 jam lalu
Polisi Tangkap Dua Orang Terduga Penyalahgunaan Narkotika di Subang, 75 Paket Sabu Disita

Polisi Tangkap Dua Orang Terduga Penyalahgunaan Narkotika di Subang, 75 Paket Sabu Disita

Headline9 jam lalu
ADVERTISEMENT
Cara Aktifkan Fitur Schedule Call WhatsApp, Biar Gak Lupa!

Cara Aktifkan Fitur Schedule Call WhatsApp, Biar Gak Lupa!

Lifestyle10 jam lalu
Sinopsis Drama Korea Final Table, Ahn Hyo Seop jadi Chef

Sinopsis Drama Korea Final Table, Ahn Hyo Seop jadi Chef

Lifestyle12 jam lalu
Apa Saja Makanan Gluten Free? Ini Daftar Pilihan yang Mudah Ditemukan

Apa Saja Makanan Gluten Free? Ini Daftar Pilihan yang Mudah Ditemukan

Lifestyle12 jam lalu
Lowongan Kerja Subang Terbaru Oktober 2026: PT Daenong Global Buka Posisi Ini

Lowongan Kerja Subang Terbaru Oktober 2026: PT Daenong Global Buka Posisi Ini

Lifestyle14 jam lalu
Tiga Amil BAZNAS Subang Lulus Sertifikasi Kompetensi Pengelolaan Zakat Tingkat Nasional

Tiga Amil BAZNAS Subang Lulus Sertifikasi Kompetensi Pengelolaan Zakat Tingkat Nasional

Subang15 jam lalu
TMMD ke-130 Buka Jalan Pertanian, Permudah Akses Warga Cupunagara

TMMD ke-130 Buka Jalan Pertanian, Permudah Akses Warga Cupunagara

Subang15 jam lalu