Pasundan Ekspres
Today

© 2026 Pasundan Ekspres Media

Kena OTT KPK, Bupati Pati Sudewo Tiba di Gedung Merah Putih

I
Indrawan SetiadiEditor: Indrawan Setiadi
|15:23 WIB
Bagikan:
Kena OTT KPK, Bupati Pati Sudewo Tiba di Gedung Merah Putih
Bupati Pati Sudewo saat tiba di Geudng KPK/Tangkapan layar ANTARA.

PASUNDANEKSPRES.ID - Bupati Pati, Sudewo, tiba di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, pada Selasa pagi (20/1/2026), setelah terjaring operasi tangkap tangan (OTT) oleh KPK. Sudewo dibawa ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan lanjutan.

Berdasarkan pantauan di lokasi, Sudewo tiba sekitar pukul 10.36 WIB. Ia tampak mengenakan jaket berwarna hitam dan membawa dompet kecil di tangannya.

Setibanya di gedung KPK, Sudewo berjalan cepat sambil dikawal petugas guna menghindari sorotan awak media.

Sebelum diterbangkan ke Jakarta, Sudewo lebih dahulu menjalani pemeriksaan oleh penyidik KPK di Polres Kudus. Pemeriksaan tersebut berlangsung selama 1x24 jam.

Sudewo baru meninggalkan Polres Kudus pada Selasa dini hari sekitar pukul 00.14 WIB.

Kapolres Kudus AKBP Heru Dwi Purnomo membenarkan adanya pemeriksaan terhadap Sudewo di Mapolres Kudus.

Ia menyebut pihaknya memfasilitasi ruang pemeriksaan yang digunakan oleh penyidik KPK.

“Benar, tim KPK berkoordinasi dengan Polres Kudus untuk menggunakan fasilitas pemeriksaan dalam rangka pemeriksaan Bupati Pati. Proses pemeriksaan telah selesai,” ujar Heru saat ditemui di Polres Kudus, Selasa (20/1/2026).

Heru menjelaskan, Sudewo tiba di Polres Kudus bersama tim KPK pada Senin (19/1) dini hari.

Pemeriksaan berlangsung selama kurang lebih 24 jam, dimulai sekitar pukul 00.30 WIB hingga tengah malam.

Menurut Heru, hanya satu orang yang dibawa oleh pihak kepolisian, sementara detail tim penyidik sepenuhnya menjadi kewenangan KPK.

Hingga saat ini, KPK belum mengungkap secara rinci perkara yang menyebabkan Sudewo terjaring OTT.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, juga belum memberikan keterangan terkait pihak-pihak lain yang turut diamankan dalam operasi tersebut.

Seluruh pihak yang diamankan masih berstatus terperiksa. KPK memiliki waktu 1x24 jam untuk menentukan status hukum mereka.

Berita Terbaru

Perbedaan PPPK Paruh Waktu dan Penuh Waktu Terbaru

Perbedaan PPPK Paruh Waktu dan Penuh Waktu Terbaru

Nasional13 menit lalu
Kenali Gejala Super Flu H3N2 Subclade K, Apa Bedanya dengan Influenza Biasa?

Kenali Gejala Super Flu H3N2 Subclade K, Apa Bedanya dengan Influenza Biasa?

Lifestyle17 menit lalu
World Pharmacists Day 2026, IAI Subang Perang Melawan Peredaran Gelap Tramadol hingga Alprazolam

World Pharmacists Day 2026, IAI Subang Perang Melawan Peredaran Gelap Tramadol hingga Alprazolam

Subang17 menit lalu
World Pharmacists Day 2026, IAI Subang Perang Melawan Peredaran Gelap Tramadol hingga Alprazolam

World Pharmacists Day 2026, IAI Subang Perang Melawan Peredaran Gelap Tramadol hingga Alprazolam

Headline35 menit lalu
ADVERTISEMENT
Divonis 1 Tahun 6 Bulan, Kades Banggalamulya Masih Pertimbangkan Upaya Hukum

Divonis 1 Tahun 6 Bulan, Kades Banggalamulya Masih Pertimbangkan Upaya Hukum

Headline1 jam lalu
Ini Dia Peluang Kerja Fresh Graduate di Kawasan Industri Subang

Ini Dia Peluang Kerja Fresh Graduate di Kawasan Industri Subang

Lifestyle1 jam lalu
Hasil Undian Badminton AG 2026 Perorangan: Rachel/Febi Langsung Jumpa Tan/Thinaah

Hasil Undian Badminton AG 2026 Perorangan: Rachel/Febi Langsung Jumpa Tan/Thinaah

Olahraga1 jam lalu
SMP Negeri 3 Purwakarta Bentuk Karakter Siswa, Ditempa di Mako Brimob

SMP Negeri 3 Purwakarta Bentuk Karakter Siswa, Ditempa di Mako Brimob

Purwakarta1 jam lalu
Camat Purwakarta Perkuat Koordinasi dan Optimalisasi Pelayanan Masyarakat

Camat Purwakarta Perkuat Koordinasi dan Optimalisasi Pelayanan Masyarakat

Purwakarta1 jam lalu
Kelola Sampah Rumah Tangga, DLH dan HWB Purwakarta Teken Kerjasama

Kelola Sampah Rumah Tangga, DLH dan HWB Purwakarta Teken Kerjasama

Purwakarta1 jam lalu