Kenaikan UMP 2027 Dituntut 7,5–9,5 Persen, Ini Jadwal Penetapannya

PASUNDANEKSPRES.ID - Tuntutan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2027 sebesar 7,5–9,5 persen mulai mengemuka menjelang penetapan upah minimum tahun depan. Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) bersama Partai Buruh berencana menggelar aksi bergelombang di 38 provinsi pada 15–30 Oktober 2026 untuk mengawal tuntutan tersebut.
Aksi itu ditujukan untuk mendorong pemerintah daerah memperhatikan aspirasi pekerja dalam proses penetapan upah minimum. Selain kenaikan UMP dan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK), kalangan buruh juga menyuarakan persoalan pesangon serta pembatasan pekerjaan alih daya atau outsourcing.
Presiden KSPI sekaligus Presiden Partai Buruh, Said Iqbal, menyampaikan bahwa kenaikan upah minimum sebesar 7,5–9,5 persen merupakan usulan yang akan diperjuangkan melalui rangkaian aksi tersebut.
Tuntutan itu belum menjadi keputusan resmi pemerintah. Besaran kenaikan UMP dan UMK 2027 masih harus mengikuti proses pembahasan serta ketentuan yang berlaku.
Kapan UMP dan UMK 2027 Ditetapkan?
Mengacu pada pemberitaan Kontan pada 14 Oktober 2026, penetapan UMP 2027 dijadwalkan pada 1 November 2026. Sementara itu, penetapan UMK dan upah minimum sektoral dijadwalkan pada 10 November 2026.
Jadwal tersebut menjadi salah satu alasan serikat pekerja mengintensifkan penyampaian aspirasi pada Oktober. Proses penetapan upah melibatkan pemerintah, pengusaha, serikat pekerja, serta dewan pengupahan sesuai kewenangan masing-masing.
Meski demikian, jadwal yang diberitakan tersebut perlu dibedakan dari keputusan penetapan final. Besaran UMP dan UMK 2027 belum dapat dipastikan hanya berdasarkan tuntutan yang disampaikan serikat pekerja.
Mengapa Buruh Mengusulkan Kenaikan 7,5–9,5 Persen?
KSPI dan Partai Buruh menyampaikan usulan kenaikan upah minimum dengan mempertimbangkan sejumlah indikator ekonomi, termasuk inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks tertentu atau alfa.
Dalam perhitungan yang disampaikan organisasi buruh, inflasi rata-rata nasional untuk periode Oktober 2025 hingga September 2026 disebut mencapai 3,20 persen. Sementara itu, pertumbuhan ekonomi tahunan rata-rata pada periode yang sama disebut sebesar 5,43 persen.
Angka-angka tersebut menjadi bagian dari dasar perhitungan yang digunakan untuk menyusun usulan kenaikan upah.
Namun, angka tuntutan serikat pekerja tidak otomatis menjadi formula final pemerintah. Penetapan upah minimum tetap bergantung pada ketentuan hukum dan keputusan yang berlaku untuk tahun pengupahan 2027.
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli sebelumnya juga menyampaikan bahwa formulasi kenaikan upah minimum 2027 perlu memperhatikan perkembangan pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Pelindungan Ketenagakerjaan.
Karena itu, perkembangan regulasi dan hasil pembahasan antara pemerintah, pengusaha, serta pekerja menjadi hal yang perlu dipantau menjelang penetapan upah minimum.
Berapa UMP dan UMK yang Berlaku pada 2026?
Sambil menunggu keputusan tahun depan, besaran upah minimum 2026 dapat menjadi pembanding untuk memahami kondisi pengupahan saat ini.
Di Jawa Barat, pemerintah provinsi menetapkan UMP 2026 sebesar Rp2.317.601 melalui Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 561/Kep.859-Kesra/2025.
Sementara itu, UMK Kabupaten Subang 2026 ditetapkan sebesar Rp3.737.482. Angka tersebut tercantum dalam daftar UMK kabupaten/kota Jawa Barat yang mulai berlaku pada 1 Januari 2026.
Perbedaan tersebut menunjukkan bahwa UMP dan UMK memiliki cakupan penerapan yang berbeda. UMP merupakan standar minimum tingkat provinsi, sedangkan UMK ditetapkan secara khusus untuk kabupaten atau kota yang bersangkutan.
Di Jawa Barat, UMK Kabupaten Subang lebih tinggi daripada UMP provinsi. Bagi pekerja yang masuk dalam cakupan ketentuan UMK, besaran upah minimum kabupaten menjadi acuan yang relevan.
Angka UMP dan UMK 2026 tersebut masih merupakan ketentuan untuk tahun berjalan, bukan besaran upah yang telah ditetapkan untuk 2027.
Simulasi Jika Usulan Kenaikan Diterapkan
Sebagai gambaran, apabila usulan kenaikan 7,5–9,5 persen diterapkan terhadap besaran upah 2026, hasil perhitungannya akan terlihat sebagai berikut.
| Wilayah dan jenis upah | Besaran 2026 | Simulasi kenaikan 7,5% | Simulasi kenaikan 9,5% |
|---|---|---|---|
| UMP Jawa Barat | Rp2.317.601 | Sekitar Rp2.491.421 | Sekitar Rp2.537.773 |
| UMK Kabupaten Subang | Rp3.737.482 | Sekitar Rp4.017.793 | Sekitar Rp4.092.543 |
Catatan: Angka dalam tabel merupakan simulasi aritmetika berdasarkan upah minimum 2026, bukan prediksi atau keputusan resmi pemerintah untuk 2027. Nominal final dapat berbeda karena formula dan ketentuan penetapan upah minimum yang berlaku.
Perbandingan tersebut memperlihatkan bahwa persentase kenaikan yang sama menghasilkan tambahan nominal berbeda karena besaran upah awal setiap wilayah tidak sama.
Menunggu Keputusan Resmi Pemerintah
Menjelang penetapan upah minimum 2027, perkembangan tuntutan buruh, pembahasan regulasi, dan proses penentuan besaran upah di setiap daerah akan menjadi perhatian.
Tuntutan kenaikan 7,5–9,5 persen menjadi salah satu aspirasi yang disampaikan serikat pekerja. Namun, pekerja maupun pengusaha masih perlu menunggu keputusan resmi pemerintah untuk mengetahui besaran upah minimum yang akan berlaku tahun depan.
Hasil penetapan UMP, UMK, serta upah minimum sektoral nantinya menjadi acuan bagi pelaksanaan kebijakan pengupahan sesuai ketentuan yang berlaku.
