Klarifikasi Polres Empat Lawang Soal Razia Viral di Tikungan!

PASUNDAN EKSPRES.ID - Polres Empat Lawang angkat bicara terkait video viral yang menunjukkan seorang warga memprotes razia kendaraan di tikungan jalan wilayah Kecamatan Pendopo, Kabupaten Empat Lawang, Sumatera Selatan.
Dalam rekaman yang beredar luas, pria tersebut mempertanyakan keabsahan razia dan meminta surat tugas atau dasar hukum pelaksanaan operasi tersebut.
Kapolres Empat Lawang menjelaskan bahwa razia tersebut merupakan kegiatan rutin yang ditingkatkan sebagai upaya preemtif dan preventif untuk menekan pelanggaran lalu lintas, kecelakaan lalu lintas, serta mengantisipasi tindak pidana 3C (curas atau pembegalan, curat atau pencurian dengan kekerasan, dan curanmor atau pencurian kendaraan bermotor).
Berdasarkan data tahun lalu, wilayah tersebut mencatat 16 kasus tindak pidana, termasuk pembegalan, pencurian motor, dan penjambretan.
"Kegiatan ini dilakukan untuk mengurangi pelanggaran lalu lintas dan kecelakaan, sekaligus sebagai langkah antisipasi kejahatan 3C," ujar Kapolres AKPB Abdul Aziz Septiadi (12/02).
Petugas yang terlibat dalam razia meliputi anggota Provos dan Babinkamtibmas, yang bertugas memastikan operasi berjalan sesuai prosedur.
Kapolres menyatakan bahwa razia bukan dilakukan secara sembarangan, melainkan bagian dari strategi pengamanan wilayah untuk menjaga kondusifitas masyarakat.
Ia juga mengapresiasi perhatian publik terhadap tugas polisi dan menyatakan bahwa saran, kritik, serta masukan dari warga akan dijadikan evaluasi internal untuk perbaikan kinerja di masa depan.
"Kami berterima kasih atas perhatian masyarakat. Kritik dan masukan akan kami gunakan untuk evaluasi," tambahnya.
Polres Empat Lawang menegaskan komitmen menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) di wilayah hukumnya, serta meminta dukungan dan kerjasama dari seluruh lapisan masyarakat agar situasi tetap aman dan kondusif.
Video viral tersebut sebelumnya memicu perdebatan di media sosial terkait lokasi razia di tikungan yang dianggap kurang aman atau potensi penyalahgunaan wewenang.
