Korporasi Tersangka Karhutla di Indonesia Berjumlah 11, Tiga Berstatus PMA

PASUNDANEKSPRES.ID - Penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Indonesia mulai memasuki tahap penindakan terhadap pihak yang diduga bertanggung jawab.
Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto mengungkapkan korporasi tersangka karhutla di Indonesia berjumlah 11. Tiga di antaranya merupakan perusahaan penanaman modal asing (PMA).
Korporasi Tersangka Karhutla di Indonesia
Suyudi menyampaikan hal tersebut di Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (21/10/2026) malam. Namun, ia belum mengungkap identitas 11 korporasi tersebut.
Polri juga belum merinci lokasi kebakaran maupun peran masing-masing perusahaan dalam kasus ini.
"Kita sudah tetapkan 11 tersangka korporasi. 3 di antaranya adalah PMA, sementara masih dalam proses," ujar Suyudi, dikutip dari Kontan.
Pada Senin (19/10/2026), Suyudi menyebut terdapat 98 laporan polisi (LP) yang telah dinaikkan ke tahap penyidikan dan berkaitan dengan dugaan keterlibatan korporasi.
"Ya, jadi dari 98 LP yang naik penyidikan, terkait dengan korporasi yang saat ini sedang berjalan, yang sedang berproses ke tingkat penyidikan, itu ada 98 kasus terkait korporasi," kata Suyudi di Istana Kepresidenan, Jakarta.
Ia juga menyampaikan bahwa penyidik akan menelusuri pihak-pihak yang bertanggung jawab, termasuk pemilik perusahaan dan pemegang saham. Proses tersebut menjadi bagian dari upaya mengungkap pertanggungjawaban korporasi atas kebakaran hutan dan lahan.
Sementara itu, Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni menegaskan bahwa penanganan karhutla tidak hanya dilakukan melalui pemadaman api. Pemerintah juga menjalankan penegakan hukum sesuai arahan Presiden Prabowo Subianto.
Kementerian Kehutanan berkoordinasi dengan TNI-Polri, BNPB, BMKG, BPBD, dan Manggala Agni dalam penanganan kebakaran di berbagai wilayah.
Enam Perusahaan Dikenai Sanksi Administratif
Di tengah proses penyidikan Polri, Kementerian Kehutanan turut menjatuhkan sanksi administratif kepada enam perusahaan.
Sanksi tersebut berupa pembekuan yang disertai kewajiban pemulihan ekosistem hutan.
Berikut enam perusahaan beserta luas konsesi dan lahan terbakar yang tercatat:
1. PT Hasil Kalimantan Jaya: konsesi 36.745 hektare, lahan terbakar 4.803 hektare.
2. PT Taiyong Engreen: konsesi 59.810 hektare, lahan terbakar 1.049 hektare.
3. PT Hutan Produksi Lestari: konsesi 10.050 hektare, lahan terbakar 718 hektare.
4. PT Ramang Agro Lestari: konsesi 13.580 hektare, lahan terbakar 420 hektare.
5. PT Puspa Warna Cemerlang: konsesi 12.920 hektare, lahan terbakar 348 hektare.
6. PT Sinergi Hutan Sejati: konsesi 68.286 hektare, lahan terbakar 193 hektare.
Keenam perusahaan tersebut merupakan pihak yang dikenai sanksi administratif oleh Kementerian Kehutanan.
Nama-namanya tidak dapat disamakan dengan 11 korporasi yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polri karena kedua informasi tersebut merujuk pada proses penindakan yang berbeda.
Hingga Sabtu (24/10/2026), Polri baru menyampaikan jumlah korporasi tersangka, termasuk tiga perusahaan PMA, tanpa mengumumkan identitasnya. Karena itu, daftar korporasi tersangka karhutla di Indonesia masih menunggu keterangan resmi lebih lanjut dari kepolisian.
(pm)
