Pasundan Ekspres
Today

© 2026 Pasundan Ekspres Media

KPK Tetapkan 6 Tersangka OTT Bea Cukai, Rizal Fadillah Cs Jadi Tersangka Utama!

K
Khoirul AnsoriEditor: Dobi Maulana
|14:00 WIB
Bagikan:
KPK Tetapkan 6 Tersangka OTT Bea Cukai, Rizal Fadillah Cs Jadi Tersangka Utama!
KPK Tetapkan 6 Tersangka OTT Bea Cukai, Rizal Fadillah Cs Jadi Tersangka Utama!

PASUNDAN EKSPRES.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait importasi barang di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan.

Penetapan ini diumumkan pasca-operasi tangkap tangan (OTT) pada Rabu-Kamis (4-5 Februari 2026), dengan total barang bukti senilai Rp 40,5 miliar.

Keenam tersangka tersebut adalah:

1. Rizal Fadillah (RZL), mantan Direktur Penindakan dan Penyidikan (P2) Direktorat Jenderal Bea dan Cukai periode 2024 hingga Januari 2026.

2. ORL (inisial lengkap tidak dirinci dalam pengumuman awal), pejabat terkait di Bea Cukai yang diduga memerintahkan penyesuaian parameter jalur impor.

3. JF (John Field), pemilik PT Blueray (PTBR), yang diduga sebagai pemberi suap dan terlibat perencanaan jalur impor.

4. AND, pihak terkait konspirasi dari swasta.

5. DK (Dedy Kurniawan), Manajer Operasional PT Blueray.

6. FLR, pejabat Bea Cukai yang menerima perintah untuk menyesuaikan parameter jalur merah hingga 70%.

KPK langsung menahan lima tersangka untuk 20 hari pertama mulai 5 hingga 24 Februari 2026 di Rutan cabang Gedung Merah Putih KPK.

Satu tersangka, yaitu JF (John Field) selaku pemilik PT Blueray, berhasil melarikan diri saat OTT dan kini berstatus buron.

Penyidik masih memburu yang bersangkutan.

Dalam konstruksi perkara, konspirasi jahat dimulai sejak Oktober 2025 antara ORL, SIS (pihak yang dicurigai terlibat dalam perencanaan tapi belum disebut tersangka secara resmi), JF, AND, dan DK. Mereka merencanakan jalur impor barang dari PTBR agar lolos tanpa pemeriksaan fisik.

Modusnya melibatkan manipulasi parameter jalur, jalur hijau (green line) untuk pelepasan otomatis, dan jalur merah (red line) yang seharusnya inspeksi fisik.

FLR diduga menerima perintah dari ORL untuk mengatur parameter red line hingga 70%, sehingga tidak mencapai 100% inspeksi.

Data kemudian dikirim dari Direktorat Penindakan dan Penyidikan ke Direktorat Informasi Kepabeanan untuk dimasukkan ke mesin targeting/scanner.

Akibatnya, barang dari PTBR yang dicurigai palsu, tiruan, dan ilegal bisa masuk tanpa dicek oleh Badan Intelijen Bea Cukai (BIA) maupun petugas lapangan.

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menyatakan dalam konferensi pers di Gedung KPK Merah Putih, Jakarta, Kamis (5/2/2026) "Rinciannya, uang tunai dalam bentuk Rupiah sejumlah Rp1,89 miliar Dollar Amerika Serikat sejumlah USD 182.900 Dollar Singapura sejumlah SGD 1,48 juta Yen Jepang sejumlah JPY 550.000." 

Barang bukti mencakup uang tunai berbagai mata uang, emas batangan total 5,3 kg (2,5 kg senilai Rp 7,4 miliar dan 2,8 kg senilai Rp 8,3 miliar), serta satu jam tangan mewah senilai Rp 138 juta.

Sebagian ditemukan di safe house yang disewa oknum Bea Cukai.

Selain keenam tersangka, SIS disebut dalam narasi konspirasi sebagai pihak yang dicurigai terlibat perencanaan awal, meski belum ditetapkan tersangka.

KPK menduga ada jaringan lebih luas, termasuk importir swasta dan pejabat lain yang memfasilitasi impor barang KW (kwality palsu/tiruan).

Kasus ini menyoroti kerentanan sistem pengawasan impor di Bea Cukai, di mana manipulasi parameter jalur memungkinkan barang ilegal membanjiri pasar dan merugikan UMKM serta penerimaan negara.

Penyidikan berlanjut untuk mengungkap pihak-pihak dicurigai lain yang mungkin terlibat.

Para tersangka dijerat Pasal 12 huruf a atau b Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 KUHP, dengan ancaman pidana maksimal seumur hidup.

Berita Terbaru

Babak Kedua Denmark Open 2026 Hanya Sisakan 5 Wakil Indonesia, Ini Daftarnya

Babak Kedua Denmark Open 2026 Hanya Sisakan 5 Wakil Indonesia, Ini Daftarnya

Olahraga35 menit lalu
Hasil Vonis Harun di PN Subang: Divonis 1 Tahun Penjara, Kuasa Hukum Pertimbangkan Banding

Hasil Vonis Harun di PN Subang: Divonis 1 Tahun Penjara, Kuasa Hukum Pertimbangkan Banding

Subang1 jam lalu
BMKG Peringatkan El Niño Sangat Kuat: Awal Musim Hujan 2026/2027 Mundur di 61 Persen Wilayah Indonesia

BMKG Peringatkan El Niño Sangat Kuat: Awal Musim Hujan 2026/2027 Mundur di 61 Persen Wilayah Indonesia

Nasional1 jam lalu
Pemecatan Tidak Terhormat Bupati Gowa Berujung SK, Pansus Ungkap 3 Persoalan

Pemecatan Tidak Terhormat Bupati Gowa Berujung SK, Pansus Ungkap 3 Persoalan

Nasional1 jam lalu
ADVERTISEMENT
Disdikbud Subang Gelar Lomba Seren Tampi Adat Sunda Antar Siswa SMP Sederajat, Ini Cara Daftarnya

Disdikbud Subang Gelar Lomba Seren Tampi Adat Sunda Antar Siswa SMP Sederajat, Ini Cara Daftarnya

Subang1 jam lalu
Penanganan Karhutla di Kalimantan Tengah Terus Digencarkan, Raja Juli Tegaskan Pemerintah Tak Lepas Tangan

Penanganan Karhutla di Kalimantan Tengah Terus Digencarkan, Raja Juli Tegaskan Pemerintah Tak Lepas Tangan

Nasional1 jam lalu
Kementerian ATR/BPN Gelar Rapat Lanjutan Bersama BRAN untuk Perjelas Pembagian Tugas dan Fungsi terkait Reforma Agraria

Kementerian ATR/BPN Gelar Rapat Lanjutan Bersama BRAN untuk Perjelas Pembagian Tugas dan Fungsi terkait Reforma Agraria

Nasional2 jam lalu
Manfaatkan ATR/BPN Dekat untuk Cari Informasi Layanan Pertanahan, Masyarakat: Lebih Hemat Waktu, Biaya, dan Tenaga

Manfaatkan ATR/BPN Dekat untuk Cari Informasi Layanan Pertanahan, Masyarakat: Lebih Hemat Waktu, Biaya, dan Tenaga

Nasional2 jam lalu
Wamen Ossy Dermawan Tinjau Langsung Kebakaran Kantah Karawang, Prioritaskan Keselamatan dan Pemulihan Layanan

Wamen Ossy Dermawan Tinjau Langsung Kebakaran Kantah Karawang, Prioritaskan Keselamatan dan Pemulihan Layanan

Karawang2 jam lalu
Syahrini Gelar Konser di Jakarta pada Desember 2026, Harga Tiket Rp 35 Juta Bikin Syok

Syahrini Gelar Konser di Jakarta pada Desember 2026, Harga Tiket Rp 35 Juta Bikin Syok

Lifestyle2 jam lalu