KPK Ungkap 8 Celah Korupsi Program Makan Bergizi Gratis

PASUNDANEKSPRES.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan sejumlah celah dalam pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang berpotensi memicu praktik korupsi. Temuan tersebut tertuang dalam Lampiran Laporan Tahunan 2025 Direktorat Monitoring KPK.
Dalam laporan itu, KPK mengidentifikasi sedikitnya delapan titik rawan yang dinilai dapat mengganggu efektivitas program bernilai ratusan triliun rupiah tersebut.
Sorotan utama KPK tertuju pada lonjakan anggaran yang signifikan. Dana program makan bergizi gratis meningkat dari Rp71 triliun pada 2025 menjadi Rp171 triliun pada 2026. KPK menilai peningkatan anggaran yang sangat besar ini belum diimbangi dengan sistem regulasi, tata kelola, dan mekanisme pengawasan yang memadai.
“Hal ini membuka peluang terjadinya konflik kepentingan, inefisiensi, hingga tindak pidana korupsi,” demikian poin dalam laporan tersebut.
Delapan Titik Rawan Korupsi di Makan Bergizi Gratis (MBG)
KPK merinci delapan potensi masalah yang perlu segera dibenahi agar program berjalan optimal dan bebas dari penyimpangan:
1. Regulasi belum kuat dan menyeluruh
Aturan pelaksanaan dinilai belum jelas, terutama terkait alur perencanaan, distribusi, pengawasan, serta pembagian kewenangan antar kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah.
2. Rantai birokrasi terlalu panjang
Skema bantuan pemerintah berpotensi memperpanjang birokrasi dan membuka ruang praktik rente, sehingga anggaran bahan pangan bisa tergerus biaya operasional.
3. Sistem terlalu sentralistik
Dominasi Badan Gizi Nasional dinilai berpotensi mengurangi peran pemerintah daerah dalam pengawasan dan implementasi di lapangan.
4. Risiko konflik kepentingan penentuan mitra
Penunjukan mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau dapur makan bergizi gratis dinilai rawan konflik kepentingan karena prosedur dan standar operasional belum jelas.
5. Transparansi dan akuntabilitas lemah
Proses verifikasi mitra, pemilihan lokasi dapur, hingga pelaporan keuangan dinilai belum transparan dan berpotensi memicu penyimpangan.
6. Standar dapur belum memadai
Sejumlah dapur dilaporkan belum memenuhi standar teknis pelayanan, yang dapat berdampak pada kualitas makanan dan risiko kesehatan.
7. Pengawasan keamanan pangan minim
Keterlibatan dinas kesehatan dan BPOM disebut belum optimal dalam memastikan kualitas serta keamanan makanan yang disalurkan.
8. Tidak ada indikator keberhasilan yang jelas
Program MBG dinilai belum memiliki target terukur, baik jangka pendek maupun jangka panjang. Selain itu, pengukuran awal status gizi penerima manfaat belum dilakukan secara menyeluruh.
KPK menegaskan bahwa berbagai celah tersebut perlu segera diperbaiki untuk mencegah potensi kerugian negara dan memastikan program benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat.
Dengan anggaran yang terus meningkat, penguatan regulasi, transparansi, serta sistem pengawasan dinilai menjadi kunci utama agar program Makan Bergizi Gratis berjalan efektif, tepat sasaran, dan bebas dari praktik korupsi.
