Pasundan Ekspres
Today

© 2026 Pasundan Ekspres Media

KPU Subang Optimis Gugatan Paslon 01 Dibantahkan MK

I
Indrawan SetiadiEditor: Indrawan Setiadi
|10:51 WIB
Bagikan:
KPU Subang Optimis Gugatan Paslon 01 Dibantahkan MK
Ketua KPU Subang, Abdul Muhyi (tengah) didampingi kuasa hukum KPU, R Andy Wijaya (kiri) saat akan mengikuti sidang di MK. CINDY DESITA PUTRI/PASUNDAN EKSPRES.

SUBANG-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Subang melalui kuasa hukumnya, R. Andi Wijaya, menyatakan optimisme bahwa gugatan yang diajukan oleh Paslon 01, Jimat-Aku, terhadap pencalonan Paslon 02, Reynaldy Putra Anindita-Agus Masykur Rosyadi akan dibantah oleh Mahkamah Konstitusi (MK).

Dalam keterangannya, R. Andi Wijaya menegaskan bahwa dalil yang diajukan oleh kuasa hukum Paslon 01 tidak memiliki bukti yang cukup kuat untuk membatalkan pencalonan Paslon 02. 

Salah satu isu yang diangkat dalam gugatan tersebut adalah adanya dugaan ketidaksinkronan terkait tahun kelahiran Reynaldy Putra Anindita pada dokumen ijazah pencalonannya.

“Kami sudah memverifikasi berkas-berkas yang dimaksud, termasuk ijazah Paslon 02. Klarifikasi telah dilakukan ke pihak SMAN Negeri 1 Subang, dan mereka telah mengeluarkan surat keterangan yang menyatakan bahwa data tersebut benar sesuai fakta, yakni tahun kelahiran 1996, bukan 1997 sebagaimana dipermasalahkan oleh pihak Paslon 01,” ujar Andi Wijaya.

Selain itu, Andi juga menambahkan bahwa bukti tersebut diperkuat dengan putusan Pengadilan Negeri Subang yang menetapkan bahwa Reynaldy Putra Anindita lahir pada 30 Oktober 1996. 

“Artinya, tidak ada keraguan lagi soal keabsahan data Paslon 02. Proses ini seharusnya dianggap selesai pada tahap verifikasi persyaratan pencalonan,” tegasnya.

Andi optimis bahwa Mahkamah Konstitusi akan menilai secara objektif dan berdasarkan fakta hukum yang ada. 

“Kami yakin Mahkamah akan memutuskan bahwa tidak ada pelanggaran atau ketidaksesuaian dalam pencalonan Paslon 02,” pungkasnya. (cdp)

Berita Terbaru

Perkembangan Kasus Nusron Wahid: KPK Minta Menteri ATR/BPN Kooperatif Hadiri Pemeriksaan Saksi

Perkembangan Kasus Nusron Wahid: KPK Minta Menteri ATR/BPN Kooperatif Hadiri Pemeriksaan Saksi

Nasional12 menit lalu
Merasa Terganggu? Ini Cara Blokir Akun Instagram dengan Mudah

Merasa Terganggu? Ini Cara Blokir Akun Instagram dengan Mudah

Lifestyle44 menit lalu
Prediksi Susunan Pemain Persib vs Port FC: Sandy Walsh Berpeluang Debut

Prediksi Susunan Pemain Persib vs Port FC: Sandy Walsh Berpeluang Debut

Olahraga1 jam lalu
Bukan Cuma Balapan, Ini Dia Jadwal Musisi dan Konser di MotoGP Mandalika 2026

Bukan Cuma Balapan, Ini Dia Jadwal Musisi dan Konser di MotoGP Mandalika 2026

Lifestyle1 jam lalu
ADVERTISEMENT
Truk Mundur di Tanjakan Jalan Subang–Cijambe, Minibus Mitsubishi Tertabrak

Truk Mundur di Tanjakan Jalan Subang–Cijambe, Minibus Mitsubishi Tertabrak

Subang2 jam lalu
Peringati World Rabies Day 2026, Disnakeswan Subang Gelar Vaksinasi Rabies Gratis

Peringati World Rabies Day 2026, Disnakeswan Subang Gelar Vaksinasi Rabies Gratis

Subang2 jam lalu
Gibran Respons Putusan MK soal Polemik Ijazah, Tegaskan Tetap Fokus Bekerja

Gibran Respons Putusan MK soal Polemik Ijazah, Tegaskan Tetap Fokus Bekerja

Nasional3 jam lalu
Nusron Wahid Penuhi Panggilan KPK hari ini pada rabu 7 Oktober 2026

Nusron Wahid Penuhi Panggilan KPK hari ini pada rabu 7 Oktober 2026

Nasional4 jam lalu
Dapat Nomor Urut 3, Aryana Fokus Benahi Data Bantuan dan Layanan Sosial di Sagalaherang Kaler

Dapat Nomor Urut 3, Aryana Fokus Benahi Data Bantuan dan Layanan Sosial di Sagalaherang Kaler

Subang4 jam lalu
DPR Wacanakan Wajib Militer Terbatas, Sasar Generasi Muda

DPR Wacanakan Wajib Militer Terbatas, Sasar Generasi Muda

Nasional4 jam lalu