Kronologi dan Dampak Kasus Penyadapan Ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto

PASUNDANEKSPRES.ID - Bareskrim Polri membeberkan rangkaian peristiwa dalam kasus dugaan penyadapan ilegal dan akses tanpa hak (illegal access) yang disebut turut menyasar Presiden Prabowo Subianto.
Dalam perkara tersebut, penyidik menetapkan sejumlah pejabat kepolisian sebagai tersangka, termasuk Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Kepala Bareskrim Polri Komjen Asep Safrudin menjelaskan bahwa dugaan pelanggaran tersebut berlangsung dalam rentang waktu 2025 hingga 2026.
Para tersangka diduga melakukan penyadapan tanpa mengikuti mekanisme dan ketentuan yang telah ditetapkan dalam Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2010.
"Kronologi singkat kejadiannya yaitu pada periode 2025 hingga 2026 para tersangka diduga memerintahkan penyadapan tanpa prosedur seperti diatur dalam tata cara Polri di Perkap Nomor 5 Tahun 2010," kata Kabareskrim Polri Komjen Asep Safrudin dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (3/11/2026).
Awal Mula Penyadapan pada 2025
Menurut penjelasan Asep, dugaan penyadapan tersebut mulai terjadi pada 2025. Pada periode itu, para tersangka diduga memberikan perintah untuk memasukkan sejumlah nomor telepon ke dalam server Lawful Interceptions Management System (LIMS) tanpa terlebih dahulu melewati proses verifikasi.
Setelah dimasukkan ke dalam sistem, nomor-nomor telepon tersebut kemudian menjadi sasaran penyadapan. Tindakan tersebut diduga dilakukan tanpa didasari kepentingan penegakan hukum, baik dalam tahap penyelidikan maupun penyidikan sebagaimana diatur oleh perundang-undangan.
"Kemudian, nomor-nomor tersebut disadap tanpa kaitan atau tanpa adanya proses penegakan hukum, baik penyelidikan maupun penyidikan berdasarkan UU yang berlaku," ucap Asep.
Oktober 2026: Dugaan Penghapusan Data Penyadapan
Perkembangan berikutnya terjadi sekitar Oktober 2026. Asep mengungkapkan bahwa salah satu tersangka diduga memerintahkan penghapusan sejumlah berkas hasil penyadapan yang tersimpan di komputer sistem LIMS.
Namun, tindakan penghapusan tersebut diketahui oleh petugas yang bertugas mengawasi sistem. Temuan itu kemudian menjadi awal terungkapnya dugaan penyalahgunaan sistem penyadapan di lingkungan kepolisian.
"Selanjutnya, pelapor selaku petugas yang mengetahui hal tersebut membuat laporan polisi pada tanggal 30 Oktober tahun 2026," ujarnya.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Bareskrim Polri melakukan serangkaian proses penyelidikan dan penyidikan. Dalam penanganan perkara ini, penyidik telah meminta keterangan dari 10 orang saksi serta tiga orang ahli.
Selain memeriksa sejumlah pihak, penyidik turut mengamankan berbagai barang bukti yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut. Barang bukti yang disita meliputi 11 unit telepon genggam, satu unit iPad, dan empat buah flashdisk.
"Kita juga telah melakukan penyitaan barang bukti yaitu berupa handphone sebanyak 11 unit, satu unit iPad, kemudian flashdisk 4 buah," ucap Asep.
November 2026: Tiga Orang Ditetapkan sebagai Tersangka
Memasuki November 2026, penyidik menetapkan tiga orang sebagai tersangka berdasarkan hasil penyidikan. Ketiganya masing-masing memiliki inisial LSP, ASN, dan EH. Sementara itu, satu orang lainnya dengan inisial SU masih menjalani pemeriksaan dalam kapasitasnya sebagai saksi.
Bareskrim menduga praktik penyadapan tanpa prosedur tersebut tidak hanya menyasar Presiden Republik Indonesia, tetapi juga sejumlah pejabat negara dan berbagai tokoh dari beragam latar belakang.
Target penyadapan yang disebut dalam perkara ini mencakup tokoh politik, insan media, pimpinan organisasi kemasyarakatan, aktivis lembaga swadaya masyarakat (LSM), hingga kalangan pengusaha.
"Terhadap para tersangka itu diduga telah melakukan penyadapan tanpa prosedural atau illegal typing terhadap nomor telepon Presiden Republik Indonesia, pejabat negara dan tokoh-tokoh politik, media, tokoh ormas, LSM, dan para pengusaha," ujarnya.
Atas dugaan perbuatannya, ketiga tersangka dikenakan sejumlah ketentuan pidana. Pertama, Pasal 258 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara. Kedua, Pasal 332 KUHP yang memiliki ancaman pidana hingga enam tahun penjara.
Selain itu, penyidik juga menerapkan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Berdasarkan pasal yang dikenakan, para tersangka terancam hukuman pidana hingga delapan tahun penjara.
Dalam perkembangan perkara tersebut, sejumlah pejabat yang disebut sebagai tersangka, yakni Listyo Sigit Prabowo (LSP), Kadivkum Polri Irjen Ahrie Sonta (AHN), dan Irjen Eko Hadi Santoso (EH), dikabarkan telah ditempatkan di Rumah Tahanan (Rutan) Mabes Polri.
Dampak Penyadapan Ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto
Dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto berpotensi menimbulkan berbagai konsekuensi serius, tidak hanya bagi individu yang menjadi sasaran, tetapi juga terhadap keamanan negara dan kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum.
Berikut sejumlah dampak yang dapat ditimbulkan dari praktik penyadapan tanpa prosedur hukum tersebut.
1. Mengancam Keamanan Informasi Negara
Presiden merupakan pemegang jabatan strategis yang memiliki akses terhadap berbagai informasi penting dan rahasia negara.
Apabila komunikasi pribadi maupun kedinasan Presiden disadap secara ilegal, terdapat risiko informasi sensitif diketahui oleh pihak yang tidak berwenang. Kondisi ini berpotensi mengganggu keamanan nasional serta kepentingan strategis pemerintahan.
2. Mengganggu Stabilitas dan Keamanan Pemerintahan
Komunikasi Presiden dengan para menteri, pejabat negara, serta pihak-pihak strategis lainnya memiliki peran penting dalam proses pengambilan keputusan.
Penyadapan tanpa dasar hukum dapat menimbulkan kekhawatiran terhadap keamanan komunikasi tersebut. Akibatnya, koordinasi dan pertukaran informasi antarlembaga pemerintahan berpotensi terganggu.
3. Mengancam Privasi dan Hak Konstitusional
Penyadapan tanpa prosedur hukum merupakan persoalan serius karena berkaitan dengan perlindungan privasi dan hak individu. Presiden sebagai kepala negara sekaligus warga negara tetap memiliki hak atas perlindungan komunikasi pribadi. Praktik penyadapan yang dilakukan tanpa dasar hukum dapat menjadi bentuk pelanggaran terhadap hak tersebut.
4. Menurunkan Kepercayaan terhadap Institusi Kepolisian
Apabila dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam kasus ini terbukti, dampaknya dapat meluas terhadap citra dan kredibilitas Polri.
Masyarakat dapat mempertanyakan pengawasan internal, profesionalitas, serta akuntabilitas aparat dalam menggunakan teknologi penyadapan. Penanganan perkara secara transparan dan objektif menjadi penting untuk memulihkan kepercayaan publik.
5. Berpotensi Memicu Ketegangan Politik
Penyadapan yang diduga menyasar Presiden, pejabat negara, dan tokoh politik dapat memunculkan persoalan serius dalam hubungan antarlembaga maupun dinamika politik nasional.
Apabila informasi hasil penyadapan disalahgunakan, hal tersebut berpotensi memicu konflik kepentingan, tekanan politik, hingga ketidakstabilan hubungan antarpemangku kepentingan.
6. Menjadi Ancaman terhadap Demokrasi dan Kebebasan Berekspresi
Jika penyadapan ilegal juga menyasar tokoh media, aktivis LSM, dan pimpinan organisasi masyarakat, praktik tersebut berpotensi menciptakan rasa takut dalam menyampaikan pendapat maupun menjalankan fungsi pengawasan terhadap pemerintah.
Dalam jangka panjang, kondisi semacam ini dapat menghambat kebebasan berekspresi dan melemahkan prinsip demokrasi.
Pentingnya Penegakan Hukum dan Pengawasan Penyadapan
Kasus dugaan penyadapan ilegal yang disebut menyasar Presiden Prabowo Subianto menjadi pengingat bahwa penggunaan teknologi pengawasan komunikasi harus berada dalam koridor hukum.
Kewenangan penyadapan tidak boleh digunakan secara sewenang-wenang atau untuk kepentingan di luar penegakan hukum.
Oleh karena itu, proses pengusutan perkara perlu dilakukan secara transparan, profesional, dan berdasarkan bukti hukum yang kuat.
Pengawasan terhadap penggunaan sistem penyadapan juga perlu diperkuat agar tidak terjadi penyalahgunaan kewenangan oleh pihak-pihak yang memiliki akses terhadap teknologi tersebut.
Pada akhirnya, perlindungan terhadap komunikasi Presiden dan pejabat negara bukan sekadar persoalan privasi individu, melainkan juga bagian dari upaya menjaga keamanan informasi, stabilitas pemerintahan, serta kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum di Indonesia.
