Pasundan Ekspres
Today

© 2026 Pasundan Ekspres Media

Mahfud MD Kritik Pengalihan Penyidikan Kasus Febrie Adriansyah ke Kejaksaan: Tidak Dikenal dalam KUHAP

I
Indrawan SetiadiEditor: Indrawan Setiadi
|11:49 WIB
Bagikan:
Mahfud MD Kritik Pengalihan Penyidikan Kasus Febrie Adriansyah ke Kejaksaan: Tidak Dikenal dalam KUHAP
Tangkapan layar YouTube Mahfud MD Official

PASUNDANEKSPRES.ID — Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengkritik keputusan pengalihan kelanjutan penyidikan kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah dari Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) ke Kejaksaan Agung.

Mahfud menilai langkah tersebut tidak dikenal dalam mekanisme hukum acara pidana di Indonesia. Bahkan, ia mengingatkan publik untuk mewaspadai kemungkinan adanya kompromi dalam proses penegakan hukum apabila mekanisme tersebut dibiarkan menjadi preseden.

"Yang terjadi sekarang ini bukan pelimpahan perkara sebagaimana diatur KUHAP, melainkan pengalihan tugas penyidikan dari satu lembaga ke lembaga lain. Mekanisme seperti itu tidak dikenal dalam sistem hukum acara pidana kita," kata Mahfud di YouTube Mahfud MD Official yang dikutip pada Senin 13 Juli 2026.

Menurut Mahfud, dalam ketentuan KUHAP, pelimpahan perkara dari kepolisian kepada kejaksaan baru dapat dilakukan setelah penyidikan dinyatakan lengkap (P-21), termasuk setelah tersangka diperiksa dan penyidik memiliki sedikitnya dua alat bukti yang cukup.

Sementara itu, dalam perkara Febrie Adriansyah, ia menyoroti bahwa tersangka disebut belum pernah diperiksa oleh penyidik Polri, tetapi kelanjutan penyidikannya justru dialihkan ke Kejaksaan Agung.

"Tidak ada mekanisme pengalihan atau pemindahan tugas penyidikan dari polisi kepada kejaksaan atau sebaliknya. Pengambilalihan penyidikan secara legal hanya bisa dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)," ujar Mahfud.

Ia menilai apabila praktik tersebut dibiarkan, maka akan menimbulkan preseden yang berpotensi mengganggu kepastian hukum dalam sistem peradilan pidana.

"Kalau cara seperti ini dibenarkan, sistem hukum acara pidana kita bisa rusak. Jangan sampai kompromi antarlembaga kemudian mengorbankan prinsip-prinsip penegakan hukum," katanya.

Mahfud juga mengemukakan sejumlah kemungkinan konsekuensi hukum yang dapat muncul dari pengalihan penyidikan tersebut. Menurut dia, salah satunya adalah terbukanya peluang bagi tersangka untuk mengajukan gugatan praperadilan karena adanya dugaan cacat prosedur dalam proses penyidikan.

Selain itu, Mahfud mengingatkan adanya kekhawatiran publik bahwa ruang lingkup penyidikan dapat menjadi lebih terbatas apabila penanganan perkara tidak dilakukan secara independen. Meski demikian, ia tidak menyatakan hal tersebut telah terjadi, melainkan sebagai potensi yang perlu diantisipasi.

Dalam kesempatan itu, Mahfud juga mendorong Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mempertimbangkan pengambilalihan perkara apabila memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 10A Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK.

"Pengambilalihan penyidikan yang diatur undang-undang hanya dapat dilakukan oleh KPK. Karena itu, kalau memang syarat-syaratnya terpenuhi, KPK seharusnya mempertimbangkan untuk mengambil alih perkara ini," ujar Mahfud.

Ia juga berpendapat Presiden memiliki ruang untuk memastikan proses penegakan hukum berjalan sesuai koridor peraturan perundang-undangan, mengingat perkara tersebut masih berada pada tahap penyidikan dan belum memasuki proses persidangan.

Menurut Mahfud, langkah tersebut bukan merupakan bentuk intervensi terhadap kekuasaan kehakiman, melainkan upaya memastikan penegakan hukum berlangsung secara transparan, akuntabel, dan sesuai mekanisme yang berlaku.

Berita Terbaru

Acara HUT TNI 2026 Dipindah ke Cilangkap, Ini Jadwalnya

Acara HUT TNI 2026 Dipindah ke Cilangkap, Ini Jadwalnya

Nasional9 jam lalu
POLSUB dan Pengda FORBASI Jabar Resmi Gelar Kejurda 2026

POLSUB dan Pengda FORBASI Jabar Resmi Gelar Kejurda 2026

Subang9 jam lalu
Motor Warga Hilang, Keamanan Parkir di Pasar Malam Lapangan Bintang Subang jadi Sorotan

Motor Warga Hilang, Keamanan Parkir di Pasar Malam Lapangan Bintang Subang jadi Sorotan

Subang9 jam lalu
Polres Subang Sasar Miras hingga Knalpot Brong Dalam Patroli KRYD

Polres Subang Sasar Miras hingga Knalpot Brong Dalam Patroli KRYD

Subang9 jam lalu
ADVERTISEMENT
Prediksi Cuaca Kabupaten Subang 5 Oktober 2026: Berawan, Suhu hingga 35 Derajat Celsius

Prediksi Cuaca Kabupaten Subang 5 Oktober 2026: Berawan, Suhu hingga 35 Derajat Celsius

Subang10 jam lalu
Proyek PSEL di Bandung Barat Mulai Dibangun, Apa Dampaknya bagi Lingkungan?

Proyek PSEL di Bandung Barat Mulai Dibangun, Apa Dampaknya bagi Lingkungan?

Bandung Barat14 jam lalu
Segini Gaji Karyawan Pabrik Mobil Listrik di Subang, Operator Bisa Bawa Pulang Rp5 Jutaan

Segini Gaji Karyawan Pabrik Mobil Listrik di Subang, Operator Bisa Bawa Pulang Rp5 Jutaan

Jawa Barat17 jam lalu
Mitra Samira Travel Resmi Hadir di Subang, Permudah Warga Wujudkan Impian ke Tanah Suci

Mitra Samira Travel Resmi Hadir di Subang, Permudah Warga Wujudkan Impian ke Tanah Suci

Headline17 jam lalu
Jadi Finalis FIFA ASEAN Cup 2026, Segini Posisi Timnas Indonesia di Ranking FIFA

Jadi Finalis FIFA ASEAN Cup 2026, Segini Posisi Timnas Indonesia di Ranking FIFA

Olahraga18 jam lalu
Polres Subang Sasar Miras hingga Knalpot Brong, 64 Botol dan 9 Motor Diamankan

Polres Subang Sasar Miras hingga Knalpot Brong, 64 Botol dan 9 Motor Diamankan

Headline18 jam lalu