Mahfud MD Kritik Pengalihan Penyidikan Kasus Febrie Adriansyah ke Kejaksaan: Tidak Dikenal dalam KUHAP

PASUNDANEKSPRES.ID — Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengkritik keputusan pengalihan kelanjutan penyidikan kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah dari Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) ke Kejaksaan Agung.
Mahfud menilai langkah tersebut tidak dikenal dalam mekanisme hukum acara pidana di Indonesia. Bahkan, ia mengingatkan publik untuk mewaspadai kemungkinan adanya kompromi dalam proses penegakan hukum apabila mekanisme tersebut dibiarkan menjadi preseden.
"Yang terjadi sekarang ini bukan pelimpahan perkara sebagaimana diatur KUHAP, melainkan pengalihan tugas penyidikan dari satu lembaga ke lembaga lain. Mekanisme seperti itu tidak dikenal dalam sistem hukum acara pidana kita," kata Mahfud di YouTube Mahfud MD Official yang dikutip pada Senin 13 Juli 2026.
Menurut Mahfud, dalam ketentuan KUHAP, pelimpahan perkara dari kepolisian kepada kejaksaan baru dapat dilakukan setelah penyidikan dinyatakan lengkap (P-21), termasuk setelah tersangka diperiksa dan penyidik memiliki sedikitnya dua alat bukti yang cukup.
Sementara itu, dalam perkara Febrie Adriansyah, ia menyoroti bahwa tersangka disebut belum pernah diperiksa oleh penyidik Polri, tetapi kelanjutan penyidikannya justru dialihkan ke Kejaksaan Agung.
"Tidak ada mekanisme pengalihan atau pemindahan tugas penyidikan dari polisi kepada kejaksaan atau sebaliknya. Pengambilalihan penyidikan secara legal hanya bisa dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)," ujar Mahfud.
Ia menilai apabila praktik tersebut dibiarkan, maka akan menimbulkan preseden yang berpotensi mengganggu kepastian hukum dalam sistem peradilan pidana.
"Kalau cara seperti ini dibenarkan, sistem hukum acara pidana kita bisa rusak. Jangan sampai kompromi antarlembaga kemudian mengorbankan prinsip-prinsip penegakan hukum," katanya.
Mahfud juga mengemukakan sejumlah kemungkinan konsekuensi hukum yang dapat muncul dari pengalihan penyidikan tersebut. Menurut dia, salah satunya adalah terbukanya peluang bagi tersangka untuk mengajukan gugatan praperadilan karena adanya dugaan cacat prosedur dalam proses penyidikan.
Selain itu, Mahfud mengingatkan adanya kekhawatiran publik bahwa ruang lingkup penyidikan dapat menjadi lebih terbatas apabila penanganan perkara tidak dilakukan secara independen. Meski demikian, ia tidak menyatakan hal tersebut telah terjadi, melainkan sebagai potensi yang perlu diantisipasi.
Dalam kesempatan itu, Mahfud juga mendorong Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mempertimbangkan pengambilalihan perkara apabila memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 10A Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK.
"Pengambilalihan penyidikan yang diatur undang-undang hanya dapat dilakukan oleh KPK. Karena itu, kalau memang syarat-syaratnya terpenuhi, KPK seharusnya mempertimbangkan untuk mengambil alih perkara ini," ujar Mahfud.
Ia juga berpendapat Presiden memiliki ruang untuk memastikan proses penegakan hukum berjalan sesuai koridor peraturan perundang-undangan, mengingat perkara tersebut masih berada pada tahap penyidikan dan belum memasuki proses persidangan.
Menurut Mahfud, langkah tersebut bukan merupakan bentuk intervensi terhadap kekuasaan kehakiman, melainkan upaya memastikan penegakan hukum berlangsung secara transparan, akuntabel, dan sesuai mekanisme yang berlaku.
