Pasundan Ekspres
Today

© 2026 Pasundan Ekspres Media

Mantan Presiden Korea Selatan Yoon Suk Yeol Ditangkap jadu Babak Baru Krisis Politik

I
Indrawan SetiadiEditor: Indrawan Setiadi
|13:56 WIB
Bagikan:
Mantan Presiden Korea Selatan Yoon Suk Yeol Ditangkap jadu Babak Baru Krisis Politik
Pihak berwenang di Korea Selatan berhasil menangkap mantan Presiden Yoon Suk Yeol pada Rabu, 15 Januari 2025, atas tuduhan pemberontakan.

PASUNDAN EKSPRES - Pihak berwenang di Korea Selatan berhasil menangkap mantan Presiden Yoon Suk Yeol pada Rabu, 15 Januari 2025, atas tuduhan pemberontakan.

Peristiwa ini menjadi sorotan internasional karena melibatkan salah satu pemimpin yang dimakzulkan dalam sejarah negara tersebut.

Menurut laporan Reuters, Yoon Suk Yeol menyatakan kesediaannya untuk tunduk pada penyelidikan.

Hal ini dilakukan demi menghindari pertumpahan darah setelah berminggu-minggu situasi politik yang memanas.

Sejak dirinya diberhentikan dari jabatan pada 3 Desember 2024 akibat pemberlakuan darurat militer, Yoon telah bersembunyi di kediamannya yang terletak di lereng bukit.

Kediamannya dijaga ketat oleh pengawal pribadinya, yang sebelumnya berhasil menggagalkan beberapa upaya penangkapan.

Penangkapan Yoon Suk Yeol menandai babak baru dalam dinamika politik Korea Selatan, sebuah negara yang dikenal memiliki sejarah panjang dalam mengadili mantan pemimpin.

Penangkapan ini juga menunjukkan bagaimana negara dengan salah satu demokrasi paling maju di Asia tetap menghadapi tantangan politik yang signifikan.

Yoon menyampaikan pernyataannya bahwa ia memutuskan untuk menyerahkan diri untuk diinterogasi guna mencegah kekerasan lebih lanjut. Pada Rabu pagi, lebih dari 3.000 polisi dikerahkan untuk mengamankan kediamannya di tengah cuaca dingin.

Para petugas berhasil memasuki area kediaman dengan menggunakan peralatan khusus.

"Melihat mereka menggunakan peralatan pemadam kebakaran untuk menerobos hari ini, saya memutuskan untuk menerima penyelidikan dari Komisi Antikorupsi Korea Selatan (CIO), meskipun saya anggap ilegal, demi mencegah pertumpahan darah yang tidak perlu," ujar Yoon dalam sebuah pernyataan resmi.

Di pagi hari yang sama, Yoon terlihat tiba di kantor lembaga antikorupsi yang memimpin penyelidikan tersebut.

 Berdasarkan aturan yang berlaku, pihak berwenang memiliki waktu hingga 48 jam untuk menginterogasi mantan presiden tersebut.

Setelah itu, mereka harus mengajukan surat perintah penahanan untuk menahannya hingga maksimal 20 hari atau membebaskannya.

Tim pengacara Yoon Suk Yeol menyatakan bahwa langkah penahanan ini tidak sah dan ditujukan untuk mempermalukan klien mereka di depan publik.

Sementara itu, media lokal melaporkan bahwa insiden ini memicu ketegangan di masyarakat. Beberapa bentrokan kecil antara pendukung Yoon dan polisi terjadi di sekitar kediamannya.

Tindakan Yoon yang mendeklarasikan darurat militer pada Desember 2024 telah mengguncang stabilitas politik Korea Selatan dan memengaruhi perekonomian terbesar keempat di Asia tersebut.

Langkah itu memicu kemarahan publik dan mendorong parlemen untuk mengadakan sidang pemakzulan. Akhirnya, pada 14 Desember, Yoon resmi dicopot dari jabatannya.

Penangkapan ini menjadi babak penting dalam sejarah politik Korea Selatan, mengingat negara tersebut telah beberapa kali menyaksikan pemimpin-pemimpinnya diadili setelah meninggalkan jabatan.

Insiden ini juga menunjukkan kompleksitas hubungan antara kekuasaan, hukum, dan kepercayaan publik di negara yang dikenal sebagai salah satu pusat ekonomi dan politik di Asia.

Berita Terbaru

Daftar HP Samsung Terbaru 2026 Lengkap dengan Spesifikasi dan Harga Oktober

Daftar HP Samsung Terbaru 2026 Lengkap dengan Spesifikasi dan Harga Oktober

Lifestyle10 jam lalu
Mantan Kepala SMPN 2 Ngamprah Wajib Kembalikan Rp 159 Juta dalam 60 Hari

Mantan Kepala SMPN 2 Ngamprah Wajib Kembalikan Rp 159 Juta dalam 60 Hari

Bandung Barat12 jam lalu
Dede Hidayat, Cakades Cijambe Nomor 4 Usung Visi Cijambe Bermartabat

Dede Hidayat, Cakades Cijambe Nomor 4 Usung Visi Cijambe Bermartabat

Subang12 jam lalu
Panitia Pilkades Cibogo Segera Tetapkan DPS

Panitia Pilkades Cibogo Segera Tetapkan DPS

Subang12 jam lalu
ADVERTISEMENT
BAZNAS dan BPBD Subang Bersinergi, Perkuat Penanganan Bencana dan Bantuan Kemanusiaan

BAZNAS dan BPBD Subang Bersinergi, Perkuat Penanganan Bencana dan Bantuan Kemanusiaan

Subang12 jam lalu
Manfaatkan Waktu Istirahat, Satgas TMMD ke-130 Kodim 0605/Subang Bermain Bola Bersama Siswa SDN Bukanagara

Manfaatkan Waktu Istirahat, Satgas TMMD ke-130 Kodim 0605/Subang Bermain Bola Bersama Siswa SDN Bukanagara

Subang12 jam lalu
Pemkab Karawang Lepas 689 Atlet Kontingen Porprov XV Jawa Barat Tahun 2026

Pemkab Karawang Lepas 689 Atlet Kontingen Porprov XV Jawa Barat Tahun 2026

Karawang12 jam lalu
Transparansi BUMDes jadi Sorotan, Warga Desa Sawangan Pertanyakan Dukungan Desa kepada PT CMM

Transparansi BUMDes jadi Sorotan, Warga Desa Sawangan Pertanyakan Dukungan Desa kepada PT CMM

Subang13 jam lalu
Siapkan BUMD Kembangkan Sumur Migas Haur Gede, Pemkab Karawang Targetkan MoU dengan Pertamina  2027

Siapkan BUMD Kembangkan Sumur Migas Haur Gede, Pemkab Karawang Targetkan MoU dengan Pertamina  2027

Karawang13 jam lalu
SMK PGRI Subang Buka Peluang Kerja di Luar Negeri, Buka Pelatihan Bahasa Mulai dari Siswa Kelas X

SMK PGRI Subang Buka Peluang Kerja di Luar Negeri, Buka Pelatihan Bahasa Mulai dari Siswa Kelas X

Subang13 jam lalu