Pasundan Ekspres
Today

© 2026 Pasundan Ekspres Media

Menteri ATR/Kepala BPN Tetapkan Standar Waktu Layanan untuk Pengukuran Tanah dan Peralihan Hak

Y
Yusup SuparmanEditor: Yusup Suparman
|20:18 WIB
Bagikan:
Menteri ATR/Kepala BPN Tetapkan Standar Waktu Layanan untuk Pengukuran Tanah dan Peralihan Hak
Menteri ATR/BPN Nusron Wahid, menetapkan percepatan standar waktu pelayanan sebagai bagian dari transformasi layanan pertanahan.

Semarang - Menteri ATR/BPN Nusron Wahid, menetapkan percepatan standar waktu pelayanan sebagai bagian dari transformasi layanan pertanahan. Kebijakan tersebut salah satunya dilakukan dengan penerapan sistem Pengukuran Terjadwal di seluruh Kantor Pertanahan yang dimulai pada 17 Agustus 2026 mendatang.

“Nanti masa tunggu pengukurannya maksimal tujuh hari. Ada kepastian kapan diukurnya, jangan sampai tidak ada kepastian. Gunakan pendekatan _first in, first out_, yang datang duluan diukur duluan dan masa tunggunya tujuh hari,” ujar Menteri Nusron saat memberikan pengarahan kepada jajaran Kantor Wilayah (Kanwil) BPN Provinsi D.I. Yogyakarta dan Jawa Tengah, di Semarang, Jumat (31/07/2026).

Dengan sistem Pengukuran Terjadwal, masyarakat yang mendaftarkan permohonan di Kantor Pertanahan akan memperoleh jadwal pelayanan pengukuran dengan masa tunggu paling lama 7 (tujuh) hari. Durasi penyelesaian pekerjaan setelah pengukuran maksimal 5 (lima) hari hingga menghasilkan Peta Bidang

Tanah (PBT). Sejak permohonan diajukan hingga PBT diterbitkan, total waktu pelayanan maksimal adalah 12 hari. 

Dengan begitu, alur pelayanan menjadi lebih tertib, transparan, dan memberikan kepastian untuk masyarakat. Bagi yang membutuhkan waktu penyelesaian pengukuran lebih cepat, Kementerian ATR/BPN juga menyiapkan layanan premium dengan tambahan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sesuai ketentuan.

Menteri ATR/BPN Minta Standar Waktu Penyelesaian Layanan Peralihan Hak juga Dipercepat

Transformasi layanan pertanahan yang dilakukan Kementerian ATR/BPN tidak hanya dalam sistem pengukuran. Standar waktu penyelesaian layanan Peralihan Hak juga dipercepat. Menteri Nusron menetapkan target penyelesaian Peralihan Hak rampung dalam 10 hari kerja, yang dimulai terhitung setelah proses verifikasi Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).

Layanan Peralihan Hak diproyeksikan berjalan mulai dari verifikasi BPHTB selesai dalam 3 hari, proses pembuatan akta jual beli oleh PPAT selesai dalam 2 hari, serta tahap pemenuhan seluruh persyaratan sekaligus pembayaran Surat Perintah Setor (SPS) dan PNBP oleh pemohon dalam 5 hari.

Menteri Nusron mengatakan, apabila masyarakat mendapati kendala dalam proses verifikasi BPHTB, Kementerian ATR/BPN akan mendorong proses tersebut dengan membuat Surat Edaran Bersama antara Menteri Dalam Negeri. “Kalau pemerintah daerah lama, kita akan membuat Surat Edaran Bersama antara Menteri Dalam Negeri dengan Menteri ATR/Kepala BPN,” jelasnya.

Pada kesempatan tersebut, ia menginstruksikan setelah Surat Edaran ditandatangani, seluruh Kantor Pertanahan segera menyusun Perjanjian Kerja Sama dengan pemerintah daerah. Hal tersebut untuk mempercepat verifikasi BPHTB sekaligus mengintegrasikan data Nomor Objek Pajak (NOP) dengan Nomor Identifikasi Bidang (NIB). 

Di hadapan jajaran Kanwil BPN Provinsi D.I. Yogyakarta dan Jawa Tengah, Menteri Nusron mengingatkan bahwa keberhasilan transformasi pelayanan bergantung pada komitmen seluruh jajaran. “Bapak/Ibu sekalian, transformasi layanan menjadi nomor satu dan kata kuncinya hanya satu, yaitu permudah layanan buat masyarakat. Jangan dipersulit. Sekali lagi, permudah layanan,” tegas Menteri Nusron.

Pada kegiatan pembinaan ini, turut hadir Kepala Biro Organisasi, Tata Laksana, dan Manajemen Risiko, Einstein Al Makarima Mohammad; Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol, Achmad; Kepala Kanwil BPN Provinsi Jawa Tengah, Sri Pranoto beserta jajaran; serta Kepala Kanwil BPN Provinsi D.I. Yogyakarta, Sepyo Achanto dan jajaran. (MW/YZ)

Berita Terbaru

BSI International Expo 2026 Resmi Dibuka, Dorong UMKM Jadi Local Champion

BSI International Expo 2026 Resmi Dibuka, Dorong UMKM Jadi Local Champion

Nasional10 jam lalu
Daftar Bansos Akhir Tahun 2026 yang Disiapkan Pemerintah, Cek Jenis Bantuan dan Cara Penerimanya

Daftar Bansos Akhir Tahun 2026 yang Disiapkan Pemerintah, Cek Jenis Bantuan dan Cara Penerimanya

Nasional11 jam lalu
Motor Guru SD di Purwakarta Hilang Dicuri di Halaman Sekolah

Motor Guru SD di Purwakarta Hilang Dicuri di Halaman Sekolah

Purwakarta11 jam lalu
Villa Keisha Ciburial Tawarkan Penginapan di Bawah Kaki Gunung Burangrang

Villa Keisha Ciburial Tawarkan Penginapan di Bawah Kaki Gunung Burangrang

Lifestyle11 jam lalu
ADVERTISEMENT
Sarapan Bareng, Kapolres Purwakarta Dengarkan Curhatan Pengemudi Ojol

Sarapan Bareng, Kapolres Purwakarta Dengarkan Curhatan Pengemudi Ojol

Purwakarta11 jam lalu
BAZNAS Subang: Dana Zakat Bisa Bantu Rumah Korban Tanah Longsor,  Bermanfaat Bagi Banyak Orang

BAZNAS Subang: Dana Zakat Bisa Bantu Rumah Korban Tanah Longsor,  Bermanfaat Bagi Banyak Orang

Subang11 jam lalu
Atik Suhar Usung Konsep Desa Ciater Mandiri dengan Jargon SABAR

Atik Suhar Usung Konsep Desa Ciater Mandiri dengan Jargon SABAR

Subang12 jam lalu
Hernah Cakades Cibogo Nomor 2, Usung Tujuh Misi untuk Pembangunan Desa

Hernah Cakades Cibogo Nomor 2, Usung Tujuh Misi untuk Pembangunan Desa

Subang12 jam lalu
Lulusan SMA dan SMK Ingin Kerja di Subang? Simak Tips Berikut

Lulusan SMA dan SMK Ingin Kerja di Subang? Simak Tips Berikut

Subang12 jam lalu
Al-Majid Fest 2026 Meriahkan Milad ke-9 SMP IT Al-Majid Subang

Al-Majid Fest 2026 Meriahkan Milad ke-9 SMP IT Al-Majid Subang

Subang12 jam lalu