Pasundan Ekspres
Today

© 2026 Pasundan Ekspres Media

Menteri Nusron Ajak BPKAD dan IPPAT Se-Jateng Perkuat Sinergi Wujudkan Transformasi Layanan Pertanahan

Y
Yusup SuparmanEditor: Yusup Suparman
|23:30 WIB
Bagikan:
Menteri Nusron Ajak BPKAD dan IPPAT Se-Jateng Perkuat Sinergi Wujudkan Transformasi Layanan Pertanahan
Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid, saat memberikan pengarahan kdi Provinsi Jawa Tengah.

Kudus - Transformasi layanan pertanahan jadi salah satu fokus yang disampaikan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, saat memberikan pengarahan ke jajaran pemerintah daerah (Pemda), khususnya Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), serta Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (IPPAT) di Provinsi Jawa Tengah.

Ia mengajak seluruh pihak untuk memperkuat sinergi mendukung transformasi demi terpenuhinya kebutuhan masyarakat akan layanan pertanahan.

“Transformasi layanan pertanahan harus didukung kolaborasi dengan PPAT dan BPKAD. Tanpa dukungan kedua elemen tersebut, transformasi tidak akan berjalan baik. Kita sebagai pelayan publik, harus memberikan layanan yang memiliki kepastian, terukur, dan dapat di-_tracking_ sehingga bermuara pada kepuasan masyarakat,” ujar Menteri Nusron di Kudus, Jawa Tengah, Jumat (07/08/2026).

Pada pertemuan yang dihadiri total 309 peserta meliputi para Kepala BPKAD dan Anggota IPPAT se-Jawa Tengah, Menteri Nusron menegaskan bahwa transformasi pelayanan tidak cukup dilakukan melalui pembenahan internal Kementerian ATR/BPN. Layanan pertanahan memiliki keterkaitan erat dengan tugas Pemda dan PPAT. Khususnya, Pemda dalam percepatan validasi Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), serta peran PPAT sebagai mitra strategis dalam pembuatan akta jual beli (AJB).

Menteri Nusron Beberkan Layanan Pertanahan

Dalam kesempatan ini, Menteri Nusron menjelaskan salah satu langkah transformasi yang sedang dijalankan Kementerian ATR/BPN. Mulai 17 Agustus 2026 akan diterapkan layanan Peralihan Hak dengan target penyelesaian maksimal 10 hari. Layanan tersebut akan diuji coba di 15 Kantor Pertanahan (Kantah) selama tiga bulan sebelum diperluas secara bertahap ke Kantah lainnya. 

Dengan layanan Peralihan Hak 10 hari ini, untuk tahap awal, proses verifikasi BPHTB ditargetkan selesai paling lama 3 hari, kemudian dilanjutkan dengan pembuatan AJB oleh PPAT selama 2 hari, dan 5 hari penyelesaian oleh Kantah. Dengan begitu, keseluruhan proses Peralihan Hak dapat diselesaikan maksimal 10 hari.

"Untuk mendukung target tersebut, kami bersama Kementerian Dalam Negeri akan memperkuat sinergi melalui penandatanganan Surat Edaran Bersama. Harapannya, proses validasi BPHTB dapat diselesaikan maksimal tiga hari," tutur Menteri Nusron.

Selain Layanan Peralihan Hak, Kementerian ATR/BPN juga memperluas implementasi layanan Pengukuran Terjadwal yang saat ini telah diterapkan di 400 Kantah. Melalui layanan tersebut, masyarakat memperoleh kepastian jadwal pengukuran dengan target penyelesaian maksimal 12 hari kerja, yang terinci atas masa tunggu pengukuran paling lama tujuh hari dan penyelesaian hingga terbitnya Peta Bidang Tanah (PBT) paling lama lima hari.

"Selama ini masyarakat sering tidak mengetahui kapan pengukuran akan dilakukan. Kondisi seperti itu harus kita ubah. Jadi kalau hari Jumat datang ke Kantah melakukan pembayaran SPS, maksimal Kamis depannya sudah harus diukur karena paling lambat tujuh hari masa tunggunya" terang Menteri Nusron. 

Dalam memproses layanan yang masuk, Kementerian ATR/BPN menerapkan sistem _first in, first out._ Melalui sistem tersebut, setiap permohonan masyarakat akan diproses sesuai urutan pengajuan sehingga permohonan yang masuk lebih dahulu harus diselesaikan lebih dahulu.

Dalam kegiatan pengarahan ini, Menteri Nusron hadir didampingi oleh Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol, Achmad; serta Direktur Pengaturan Pendaftaran Tanah dan Ruang, PPAT dan Mitra Kerja, Ana Anida.  Adapun sesi pengarahan ini dimoderatori oleh Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Jawa Tengah, Sri Pranoto. Turut menyimak pengarahan Menteri Nusron, seluruh Kepala Kantah Kabupaten/Kota se-Jawa Tengah. (SG/YZ)

Berita Terbaru

Pemuda Campakasari Purwakarta Ditemukan Meninggal di Kamar

Pemuda Campakasari Purwakarta Ditemukan Meninggal di Kamar

Purwakarta51 menit lalu
Diduga Gagal Rem, Truk Trailer Picu Tabrakan Beruntun di Tol Cipularang Km 91B

Diduga Gagal Rem, Truk Trailer Picu Tabrakan Beruntun di Tol Cipularang Km 91B

Headline1 jam lalu
Pengambilan Nomor Urut Pilkades Patimban Ricuh, Pendukung Cakades Terlibat Lempar Batu

Pengambilan Nomor Urut Pilkades Patimban Ricuh, Pendukung Cakades Terlibat Lempar Batu

Headline2 jam lalu
Tips Meningkatkan Semangat di Pagi Hari, Bikin Aktivitas Makin Produktif

Tips Meningkatkan Semangat di Pagi Hari, Bikin Aktivitas Makin Produktif

Lifestyle2 jam lalu
ADVERTISEMENT
Perkembangan Kasus Nusron Wahid: KPK Minta Menteri ATR/BPN Kooperatif Hadiri Pemeriksaan Saksi

Perkembangan Kasus Nusron Wahid: KPK Minta Menteri ATR/BPN Kooperatif Hadiri Pemeriksaan Saksi

Nasional2 jam lalu
Merasa Terganggu? Ini Cara Blokir Akun Instagram dengan Mudah

Merasa Terganggu? Ini Cara Blokir Akun Instagram dengan Mudah

Lifestyle3 jam lalu
Prediksi Susunan Pemain Persib vs Port FC: Sandy Walsh Berpeluang Debut

Prediksi Susunan Pemain Persib vs Port FC: Sandy Walsh Berpeluang Debut

Olahraga4 jam lalu
Bukan Cuma Balapan, Ini Dia Jadwal Musisi dan Konser di MotoGP Mandalika 2026

Bukan Cuma Balapan, Ini Dia Jadwal Musisi dan Konser di MotoGP Mandalika 2026

Lifestyle4 jam lalu
Truk Mundur di Tanjakan Jalan Subang–Cijambe, Minibus Mitsubishi Tertabrak

Truk Mundur di Tanjakan Jalan Subang–Cijambe, Minibus Mitsubishi Tertabrak

Subang5 jam lalu
Peringati World Rabies Day 2026, Disnakeswan Subang Gelar Vaksinasi Rabies Gratis

Peringati World Rabies Day 2026, Disnakeswan Subang Gelar Vaksinasi Rabies Gratis

Subang5 jam lalu