Pasundan Ekspres
Today

© 2026 Pasundan Ekspres Media

Menteri Nusron Ungkap Rencana Pembagian Peran Kementerian ATR/BPN dan LPRA dalam Penyelesaian Konflik Agraria

I
Indrawan SetiadiEditor: Indrawan Setiadi
|11:27 WIB
Bagikan:
Menteri Nusron Ungkap Rencana Pembagian Peran Kementerian ATR/BPN dan LPRA dalam Penyelesaian Konflik Agraria
Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid, kepada awak media usai Rapat Paripurna di Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (22/09/2026).

Jakarta -  LPRA dalam Penyelesaian Konflik Agraria. Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) akan berbagi peran dengan Badan Reforma Agraria Nasional (BRAN) atau Lembaga Penyelenggara Reforma Agraria (LPRA) yang dibentuk setelah Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pengaturan Reforma Agraria disahkan menjadi Undang-Undang. Badan ini dibentuk untuk merencanakan, melaksanakan, mengawasi, serta membantu penyelesaian konflik agraria secara nasional di bawah kepemimpinan langsung Presiden Republik Indonesia (RI).

“Nanti (Kementerian ATR/BPN) menyiapkan bahan-bahan yang mentah, sama proses administrasinya. Kemudian, dilimpahkan ke sana (BRAN atau LPRA). Nanti konsepnya seperti apa akan kita simulasi,” kata Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid, kepada awak media usai Rapat Paripurna di Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (22/09/2026).

Simulasi pembagian tugas antara Kementerian ATR/BPN dan BRAN atau LPRA juga akan menentukan direktorat di lingkungan kementerian yang perlu dilebur ke dalam badan atau lembaga baru tersebut. Namun, ia juga menegaskan tidak seluruh tugas mediasi konflik agraria nantinya akan dialihkan kepada BRAN atau LPRA. “Tergantung mediasinya apa. Kan ada dua, konflik dan sengketa,” tuturnya.

Menteri Nusron menjelaskan, konflik yang melibatkan individu dengan individu kemungkinan tetap ditangani oleh Kementerian ATR/BPN karena berkaitan dengan persoalan administrasi pertanahan. “Tapi kalau menyangkut komunal, seperti rakyat dengan korporasi, rakyat dengan BUMN, rakyat dengan BMN, mungkin nanti di dalam badan tersebut mediasinya,” kata Menteri Nusron, yang dalam kesempatan ini turut didampingi Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN, Ossy Dermawan, beserta para Pejabat Pimpinan Tinggi Madya dan Pratama Kementerian ATR/BPN. 

RUU Pengaturan Reforma Agraria telah disetujui pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) untuk disahkan menjadi UU. Persetujuan tersebut diberikan dalam Rapat Paripurna ke-6 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026-2027 di Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa, 22 September 2026.

Sejumlah tahapan pembahasan telah dilakukan sebelum akhirnya RUU ini disetujui. Mulai dari rapat kerja bersama kementerian/lembaga terkait, pembahasan 596 Daftar Inventarisasi Masalah (DIM), hingga pembentukan Panitia Kerja serta Tim Perumus dan Sinkronisasi. Tahapan tersebut kemudian dilanjutkan dengan pembahasan tingkat I untuk menyepakati RUU sebelum dibawa ke Rapat Paripurna sebagai tahap akhir pengesahan. (MW/FA)

#KementerianATRBPN
#MelayaniProfesionalTerpercaya
#MajuDanModern
#MenujuPelayananKelasDunia
 
Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/
Badan Pertanahan Nasional 
 
X: x.com/kem_atrbpn
Instagram: instagram.com/kementerian.atrbpn/ 
Fanpage facebook: facebook.com/kementerianATRBPN 
Youtube: youtube.com/KementerianATRBPN    
TikTok: tiktok.com/@kementerian.atrbpn 
Situs: atrbpn.go.id 
PPID: ppid.atrbpn.go.id
WhatsApp Pengaduan: 0811-1068-0000

Berita Terbaru

Subang Miliki Potensi 1.165 Ton Jagung, Kemenkop Dorong KDKMP Jadi Penggerak Korporasi Petani

Subang Miliki Potensi 1.165 Ton Jagung, Kemenkop Dorong KDKMP Jadi Penggerak Korporasi Petani

Headline52 menit lalu
Cara Aktifkan Kunci Chat WhatsApp untuk Jaga Privasi Obrolan

Cara Aktifkan Kunci Chat WhatsApp untuk Jaga Privasi Obrolan

Lifestyle1 jam lalu
DP2KBP3A Subang Gencarkan Sosialisasi Pencegahan Kekerasan Seksual pada Anak

DP2KBP3A Subang Gencarkan Sosialisasi Pencegahan Kekerasan Seksual pada Anak

Subang2 jam lalu
Kabar Baik! Pabrik VinFast di Subang Butuh 8.000 Pekerja, KDM Siapkan Pelatihan Prakerja

Kabar Baik! Pabrik VinFast di Subang Butuh 8.000 Pekerja, KDM Siapkan Pelatihan Prakerja

Subang3 jam lalu
ADVERTISEMENT
Lomba Vlog Kesejarahan Lokal Subang 2026 Dibuka, Ini Ketentuan dan Link Daftarnya

Lomba Vlog Kesejarahan Lokal Subang 2026 Dibuka, Ini Ketentuan dan Link Daftarnya

Subang3 jam lalu
Tips Mengatasi Bau Badan Saat Cuaca Panas agar Tetap Segar Sepanjang Hari

Tips Mengatasi Bau Badan Saat Cuaca Panas agar Tetap Segar Sepanjang Hari

Lifestyle3 jam lalu
Babak Kedua Denmark Open 2026 Hanya Sisakan 5 Wakil Indonesia, Ini Daftarnya

Babak Kedua Denmark Open 2026 Hanya Sisakan 5 Wakil Indonesia, Ini Daftarnya

Olahraga4 jam lalu
Hasil Vonis Harun di PN Subang: Divonis 1 Tahun Penjara, Kuasa Hukum Pertimbangkan Banding

Hasil Vonis Harun di PN Subang: Divonis 1 Tahun Penjara, Kuasa Hukum Pertimbangkan Banding

Subang5 jam lalu
BMKG Peringatkan El Niño Sangat Kuat: Awal Musim Hujan 2026/2027 Mundur di 61 Persen Wilayah Indonesia

BMKG Peringatkan El Niño Sangat Kuat: Awal Musim Hujan 2026/2027 Mundur di 61 Persen Wilayah Indonesia

Nasional5 jam lalu
Pemecatan Tidak Terhormat Bupati Gowa Berujung SK, Pansus Ungkap 3 Persoalan

Pemecatan Tidak Terhormat Bupati Gowa Berujung SK, Pansus Ungkap 3 Persoalan

Nasional5 jam lalu