Pasundan Ekspres
Today

© 2026 Pasundan Ekspres Media

Meta Didenda Miliaran Rupiah di Nigeria Karena Langgar Privasi Data

F
Fahrizal Abdul MEditor: Fahrizal Abdul M
|13:00 WIB
Bagikan:
Meta Didenda Miliaran Rupiah di Nigeria Karena Langgar Privasi Data
meta didenda Nigeria akibat langgar privasi data. (ilustrasi freepik)

PasundanEkspres - Pemerintah Nigeria menjatuhkan denda sebesar USD 2,2 juta atau sekitar Rp 35 miliar kepada Meta, perusahaan induk dari Facebook dan WhatsApp, berdasarkan laporan dari The Associated Press.

Denda ini diberikan setelah investigasi yang mengungkap pelanggaran Meta terhadap undang-undang perlindungan data dan hak-hak konsumen di Nigeria dalam beberapa kesempatan.

Komisi Persaingan Usaha dan Perlindungan Konsumen Nigeria (FCCPC) mengidentifikasi beberapa pelanggaran spesifik selama penyelidikan mereka.

Pelanggaran tersebut termasuk pembagian data pengguna Nigeria yang tidak sah, pelanggaran hak konsumen untuk mengontrol data mereka sendiri, keterlibatan dalam praktik diskriminasi, dan penyalahgunaan dominasi pasar.

CEO FCCPC, Adamu Abdullahi, dalam sebuah pernyataan, menyatakan kepuasan komisi dengan bukti yang terkumpul dan menegaskan bahwa Meta memiliki banyak kesempatan untuk mengatasi masalah tersebut.

"Komite kini telah memasuki tahap akhir dan menghukum Meta," kata Abdullahi sebagaimana dikutip PasundanEkspres dari Gizmochina, Selasa (23/7/2024).

Denda yang besar ini datang setelah hukuman lain yang dihadapi Meta bulan lalu. Pada bulan Juni, Otoritas Antimonopoli Italia (AGCM) menjatuhkan denda €3,5 juta atau sekitar Rp 61 miliar kepada Meta atas praktik bisnis yang tidak adil.

Investigasi AGCM mengungkap bahwa Meta tidak secara eksplisit mendapatkan persetujuan pengguna untuk mengumpulkan dan menggunakan data untuk tujuan komersial selama proses pendaftaran Instagram.

Selain itu, regulator Italia menemukan bahwa Meta gagal menyediakan saluran komunikasi yang tepat bagi pengguna untuk menggugat akun Facebook dan Instagram yang ditangguhkan.

Meskipun AGCM melaporkan bahwa Meta telah memperbaiki praktik-praktik ini, konsekuensi dari pelanggaran kebijakan ini menjadi semakin jelas.

Berita Terbaru

7 Ide Aktivitas Weekend Hemat, Seru Bersama Keluarga Tanpa Bikin Kantong Jebol

7 Ide Aktivitas Weekend Hemat, Seru Bersama Keluarga Tanpa Bikin Kantong Jebol

Lifestyle28 menit lalu
Rekomendasi Tempat Wisata Ramah Anak di Subang, Ada Berbagai Permainan Seru

Rekomendasi Tempat Wisata Ramah Anak di Subang, Ada Berbagai Permainan Seru

Lifestyle1 jam lalu
Program Jabar Sakola Resmi Diluncurkan, Bantu Tekan Angka Putus Sekolah

Program Jabar Sakola Resmi Diluncurkan, Bantu Tekan Angka Putus Sekolah

Jawa Barat2 jam lalu
Darurat Kekerasan di Sekolah, DPP AGPAII Desak Rekayasa Sosial Berbasis Sekolah Ramah Anak Masuk ke Dalam RUU Sisdiknas

Darurat Kekerasan di Sekolah, DPP AGPAII Desak Rekayasa Sosial Berbasis Sekolah Ramah Anak Masuk ke Dalam RUU Sisdiknas

Nasional2 jam lalu
ADVERTISEMENT
Ibu Kota Nusantara, Tuan Rumah Borneo Economic Forum 2027

Ibu Kota Nusantara, Tuan Rumah Borneo Economic Forum 2027

Nasional10 jam lalu
Konferensi Regional Teknik Jalan ke-16 Kunjungi IKN, Saksikan Transformasi Infrastruktur Jalan dan Jembatan Nusantara

Konferensi Regional Teknik Jalan ke-16 Kunjungi IKN, Saksikan Transformasi Infrastruktur Jalan dan Jembatan Nusantara

Headline10 jam lalu
Terkait Polemik Rumah Ibadah di Purwakarta, Kanwil KemenHAM Jabar Tegaskan Hak Beribadah Harus Dilindungi

Terkait Polemik Rumah Ibadah di Purwakarta, Kanwil KemenHAM Jabar Tegaskan Hak Beribadah Harus Dilindungi

Headline14 jam lalu
inDrive Ajak Mahasiswa Purwakarta Jadi Penggerak Keselamatan Berkendara

inDrive Ajak Mahasiswa Purwakarta Jadi Penggerak Keselamatan Berkendara

Purwakarta14 jam lalu
Cara Mudah Report Akun TikTok yang Bermasalah

Cara Mudah Report Akun TikTok yang Bermasalah

Lifestyle16 jam lalu
LaLaLa Fest Hadir Lagi di Jakarta Januari 2027, Olivia Dean jadi Headliner

LaLaLa Fest Hadir Lagi di Jakarta Januari 2027, Olivia Dean jadi Headliner

Lifestyle17 jam lalu