Pasundan Ekspres
Today

© 2026 Pasundan Ekspres Media

MK Tak Temukan Bukti Ijazah Setara SMA Gibran, Permohonan Diskualifikasi Ditolak

P
Paramitha AuliaEditor: Paramitha Aulia
|09:41 WIB
Bagikan:
MK Tak Temukan Bukti Ijazah Setara SMA Gibran, Permohonan Diskualifikasi Ditolak
MK Tak Temukan Bukti Ijazah Setara SMA Gibran, Permohonan Diskualifikasi Ditolak (Image From: MerahPutih)

PASUNDANEKSPRES.ID - MK tak temukan bukti ijazah setara SMA Gibran. Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan permohonan yang mempersoalkan syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden pada Pemilu 2024 tidak dapat diterima. 

MK Tak Temukan Bukti Ijazah Setara SMA Gibran

Putusan tersebut tidak hanya menyentuh persoalan dokumen pendidikan, tetapi juga berkaitan dengan kedudukan hukum para pemohon dan batas kewenangan penyelesaian sengketa hasil pemilu.

Putusan itu dibacakan dalam Sidang Pengucapan Putusan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 di Ruang Sidang Pleno MK, Selasa (6/10/2026).

Dilansir dari laman Mahkamah Konstitusi RI, dalam pertimbangannya, MK menilai perkara yang diajukan sudah tidak tepat ditempatkan dalam rezim perselisihan hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden 2024. Pasalnya, Gibran tidak lagi berstatus sebagai calon wakil presiden setelah dilantik dan diambil sumpahnya sebagai Wakil Presiden pada 20 Oktober 2024.

Status sebagai pasangan calon, menurut Mahkamah, berakhir setelah pasangan calon terpilih dilantik. Dengan demikian, tahapan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden 2024 juga telah berakhir.

Persoalan Syarat Pendidikan Bukan Lagi Ranah Sengketa Hasil

Meski demikian, MK tetap menilai substansi dalil mengenai dokumen pendidikan Gibran. Mahkamah menyatakan tidak menemukan bukti yang meyakinkan bahwa Gibran memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma pendidikan di luar negeri yang dapat dijadikan dasar penyetaraan dengan jenjang pendidikan minimal SMA atau sederajat sebagaimana disyaratkan dalam UU Pemilu.

MK juga menyoroti dokumen yang digunakan sebagai dasar penerbitan Surat Keterangan Nomor 9149/D.D1/KS/2019.

Dalam persidangan, terungkap adanya certificate of attendance, academic records, dan explanation of grades. Namun, Mahkamah menilai dokumen tersebut tidak menunjukkan bukti kelulusan atau telah menamatkan jenjang pendidikan tertentu.

Menurut MK, certificate of attendance pada dasarnya menunjukkan kehadiran dalam proses pembelajaran, bukan bukti bahwa seseorang telah menyelesaikan suatu jenjang pendidikan.

Meski fakta tersebut dicatat dalam pertimbangan hukum, Mahkamah tidak kemudian menjadikannya dasar untuk mendiskualifikasi Gibran dari jabatan Wakil Presiden.

MK Soroti Lembaga yang Berwenang

Mahkamah berpendapat persoalan mengenai keabsahan dan keterpenuhan syarat calon presiden maupun calon wakil presiden pada dasarnya berkaitan dengan kewenangan lembaga yang memiliki mandat untuk melakukan penilaian terhadap persyaratan pencalonan.

Dengan kata lain, persoalan dokumen pendidikan yang dipermasalahkan para pemohon tidak serta-merta dapat digunakan untuk membatalkan kedudukan Gibran sebagai Wakil Presiden melalui mekanisme perselisihan hasil pemilu.

Dalam perkara tersebut, MK tetap memeriksa permohonan meskipun terdapat persoalan mengenai batas kewenangan. Hal itu dikaitkan dengan asas ius curia novit, yakni prinsip bahwa pengadilan tidak boleh menolak perkara yang diajukan hanya karena hukum yang mengaturnya dianggap tidak ada atau kurang jelas.

Namun, pemeriksaan tersebut tidak berarti seluruh permohonan dapat dikabulkan.

Pemohon Tidak Memenuhi Syarat Kedudukan Hukum

Faktor lain yang menjadi dasar putusan adalah persoalan kedudukan hukum para pemohon.

Para pemohon terdiri atas organisasi masyarakat sipil, partai politik, serta sejumlah warga negara. Sementara itu, ketentuan mengenai perselisihan hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden menetapkan bahwa pihak yang dapat mengajukan perkara adalah pasangan calon presiden dan wakil presiden.

Karena bukan pasangan calon dalam Pemilu Presiden dan Wakil Presiden 2024, para pemohon dinilai tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan perkara tersebut dalam rezim PHPU.

Atas dasar itu, MK mengabulkan eksepsi Termohon sepanjang menyangkut kedudukan hukum dan menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima.

Perkara Berawal dari Persoalan Syarat Pendidikan

Perkara tersebut diajukan oleh sejumlah pihak yang mempersoalkan keabsahan syarat pendidikan Gibran ketika mencalonkan diri sebagai wakil presiden pada Pemilu 2024.

Para pemohon mendalilkan bahwa syarat pendidikan minimal SMA atau sederajat merupakan persyaratan yang wajib dipenuhi sejak proses pencalonan. Mereka berpendapat, apabila syarat tersebut tidak terpenuhi, maka status pencalonan, perolehan suara, hingga pelantikan sebagai Wakil Presiden seharusnya turut dipersoalkan.

Namun, melalui putusannya, MK menempatkan persoalan tersebut dalam konteks yang berbeda. Selain menilai tidak adanya bukti meyakinkan mengenai ijazah atau diploma pendidikan luar negeri yang menjadi dasar penyetaraan, Mahkamah juga mempertimbangkan bahwa Gibran telah berstatus sebagai Wakil Presiden ketika perkara tersebut diperiksa.

Putusan ini sekaligus menunjukkan bahwa adanya persoalan yang diperdebatkan terkait persyaratan calon tidak otomatis membuat mekanisme perselisihan hasil pemilu dapat digunakan untuk membatalkan status pejabat yang telah dilantik.

Pada akhirnya, MK menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima, sehingga tidak ada pembatalan terhadap kedudukan Gibran Rakabuming Raka sebagai Wakil Presiden melalui perkara tersebut.

(ipa)

Berita Terbaru

Data Center AI Jatiluhur: Seberapa Besar Dampaknya untuk Warga dan Ekonomi Jawa Barat?

Data Center AI Jatiluhur: Seberapa Besar Dampaknya untuk Warga dan Ekonomi Jawa Barat?

Purwakarta9 menit lalu
Prakiraan Cuaca Subang Hari Ini,Hujan Ringan Mengintai Sejumlah Wilayah

Prakiraan Cuaca Subang Hari Ini,Hujan Ringan Mengintai Sejumlah Wilayah

Subang10 menit lalu
Kapan BSU Kemnaker 2026 Cair? Cek Jadwal, Penerima, dan Nominal Bantuannya di Sini!

Kapan BSU Kemnaker 2026 Cair? Cek Jadwal, Penerima, dan Nominal Bantuannya di Sini!

Nasional20 menit lalu
Manoe Coffee, Pilihan Tempat Meeting Nyaman di Tengah Kota Subang

Manoe Coffee, Pilihan Tempat Meeting Nyaman di Tengah Kota Subang

Lifestyle20 menit lalu
ADVERTISEMENT
Fakta Terbaru Kasus Dugaan Perundungan Siswa SD Pemalang: Pemkab Evaluasi Kepala Sekolah

Fakta Terbaru Kasus Dugaan Perundungan Siswa SD Pemalang: Pemkab Evaluasi Kepala Sekolah

Nasional23 menit lalu
Rona Mairansyah Jadi Sekda, Posisi Kepala Bapenda Definitif Kosong

Rona Mairansyah Jadi Sekda, Posisi Kepala Bapenda Definitif Kosong

Headline27 menit lalu
DPRD Karawang Dorong BPD Sinergis dengan Kades

DPRD Karawang Dorong BPD Sinergis dengan Kades

Karawang28 menit lalu
Putusan MK soal Ijazah Gibran Jadi Sorotan, Ahli Minta KPU Diperiksa

Putusan MK soal Ijazah Gibran Jadi Sorotan, Ahli Minta KPU Diperiksa

Nasional32 menit lalu
Minkop Space Subang, Ruang Nongkrong Instagramable dengan Kopi, Kuliner, dan Live Music

Minkop Space Subang, Ruang Nongkrong Instagramable dengan Kopi, Kuliner, dan Live Music

Subang36 menit lalu
Kekeringan, Warga Cipeuteuy Purwakarta Andalkan Sumber Mata Air

Kekeringan, Warga Cipeuteuy Purwakarta Andalkan Sumber Mata Air

Purwakarta43 menit lalu