MUI Desak Presiden Tobat Nasuha Agar Serius Tangani Karhutla? Simak Berita Updatenya Disini!

PASUNDAN EKSPRES.ID — Majelis Ulama Indonesia (MUI) menerbitkan tausiyah resmi terkait bencana kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang kembali melanda sejumlah wilayah di Tanah Air. Dalam pernyataan resminya, MUI desak Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, untuk memberikan perhatian ekstra serta memimpin langsung penanggulangan bencana kabut asap yang kini berada pada taraf darurat.
Tausiyah tertulis bernomor Kep-112/DP-MUI/X/2026 tersebut diterbitkan pada Minggu, 18 Oktober 2026, dan disampaikan secara terbuka pada Senin, 19 Oktober 2026.
Dokumen resmi organisasi para ulama tersebut ditandatangani oleh Wakil Ketua Umum MUI KH Muhammad Cholil Nafis dan Sekretaris Jenderal MUI Dr. Amirsyah Tambunan.
Penanganan Karhutla Dinilai Masuk Taraf Emergency
MUI menyoroti eskalasi kebakaran hutan yang kian meluas hingga melumpuhkan berbagai aktivitas warga, merusak ekosistem lingkungan, serta memicu ancaman serius bagi kesehatan warga terdampak, terutama anak-anak, lansia, dan kelompok rentan lainnya.
Dampak penderitaan kabut asap tersebut bahkan dilaporkan telah melintasi batas negara hingga menyelimuti wilayah Malaysia dan Singapura.
Wakil Ketua Umum MUI, KH Muhammad Cholil Nafis, menegaskan bahwa pengerahan personel di lapangan perlu ditingkatkan melampaui pola penanganan biasa.
Langkah penanggulangan tidak lagi cukup jika hanya mengandalkan kapasitas rutin lembaga penanggulangan bencana maupun aparat keamanan.
"Karena karhutla saat ini sudah pada tingkat emergency, maka kami menyampaikan saran kepada yang terhormat Bapak Presiden untuk memberikan perhatian yang lebih besar lagi hingga masalah karhutla ini benar-benar dapat teratasi," ujar KH Muhammad Cholil Nafis dalam keterangannya di Jakarta, Senin, 19 Oktober 2026.
MUI menilai pengerahan pimpinan tertinggi negara sangat dibutuhkan agar koordinasi lintas kementerian, Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), TNI, Polri, pemerintah daerah, hingga jajaran relawan dapat berjalan optimal dalam mengendalikan titik api yang tersebar di pulau Sumatera dan Kalimantan.
Tegaskan Fatwa Haram dan Penegakan Hukum Tanpa Pandang Bulu
Merespons maraknya dugaan pembakaran lahan secara sengaja, MUI kembali mengingatkan keberadaan Fatwa MUI Nomor 30 Tahun 2016 tentang Hukum Pembakaran Hutan dan Lahan serta Pengendaliannya.
Ketetapan hukum agama tersebut secara tegas menyatakan bahwa tindakan membakar hutan dan lahan secara sengaja hukumnya adalah haram karena mendatangkan kerusakan (mafsadah) dan mengancam keselamatan jiwa.
Oleh karena itu, dalam tausiyah terbarunya, MUI desak Presiden dan aparat penegak hukum untuk menindak tegas pihak-pihak yang terbukti melakukan aksi pembakaran.
Beberapa poin penegakan hukum dan aksi mitigasi yang ditekankan oleh MUI meliputi:
1. Mengusut tuntas seluruh pelaku pembakaran hutan dan lahan secara menyeluruh, transparan, dan adil, baik yang melibatkan perorangan maupun entitas korporasi.
2. Memproses hukum setiap penanggung jawab perusahaan yang terbukti melanggar aturan pengolahan lahan demi memberikan efek jera yang nyata.
3. Memperkuat armada pemadaman di darat dan udara serta mempercepat pengerahan tim evakuasi kesehatan bagi warga yang terpapar asap pekat.
4. Mengimbau warga di wilayah terdampak untuk disiplin memakai masker, membatasi aktivitas di luar ruangan, serta tidak membakar sampah atau lahan secara sembarangan.
Seruan Taubat Nasuha dan Ikhtiar Spiritual Umat
Selain mendorong aksi konkret di lapangan, MUI menekankan pentingnya pendekatan spiritual dalam menghadapi musibah krisis iklim dan kekeringan panjang.
MUI mengajak seluruh elemen bangsa untuk melakukan refleksi atas kelalaian manusia dalam menjaga kelestarian alam dan lingkungan hidup.
Sebagai bentuk ikhtiar batiniah, MUI menyerukan serangkaian langkah spiritual yang ditujukan kepada seluruh umat Islam di Indonesia:
- Melakukan taubat nasuha atau pertobatan yang sungguh-sungguh atas segala dosa, kesalahan, dan kelalaian, termasuk tindakan merusak ekosistem dan lingkungan hidup.
- Memperbanyak bacaan istighfar serta memohon perlindungan dari bahaya kabut asap, musibah kekeringan, dan bencana lingkungan.
- Melaksanakan salat sunah Istisqa secara berjamaah di lapangan terbuka untuk memohon ditimbunkannya hujan yang membawa berkah.
- Membaca doa Qunut Nazilah dalam setiap pelaksanaan salat fardhu sebagai permohonan keselamatan bagi warga yang sedang tertimpa musibah asap.
Pengurus MUI berharap perpaduan antara kepemimpinan tegas pemerintah, penegakan hukum tanpa pandang bulu, kebersamaan warga di lapangan, serta ikhtiar doa dan taubat nasuha dapat segera mengakhiri bencana karhutla di Indonesia.
