Pasundan Ekspres
Today

© 2026 Pasundan Ekspres Media

Mulai 1 Agustus 2026, Tarif Pelepasan Status WNI dan Pengurusan Jadi WNI Resmi Naik, Ini Rinciannya

D
Dobi MaulanaEditor: Dobi Maulana
|14:06 WIB
Bagikan:
Mulai 1 Agustus 2026, Tarif Pelepasan Status WNI dan Pengurusan Jadi WNI Resmi Naik, Ini Rinciannya
Tarif Pelepasan Status WNI resmi mengalami kenaikan mulai 1 Agustus 2026 seiring berlakunya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 30 Tahun 2026

PASUNDANEKSPRES.ID - Tarif Pelepasan Status WNI resmi mengalami kenaikan mulai 1 Agustus 2026 seiring berlakunya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 30 Tahun 2026 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Kementerian Hukum.

Selain biaya pelepasan kewarganegaraan Indonesia, pemerintah juga menyesuaikan tarif layanan naturalisasi dan berbagai layanan administrasi kewarganegaraan lainnya.

Penyesuaian tarif ini dilakukan sebagai bagian dari upaya meningkatkan kualitas pelayanan publik sekaligus mendukung transformasi digital dalam administrasi kewarganegaraan.

Masyarakat yang akan mengurus perubahan status kewarganegaraan perlu mengetahui besaran biaya terbaru agar dapat mempersiapkan proses administrasi dengan baik.

Tarif Pelepasan Status WNI Resmi Naik Mulai 1 Agustus 2026

Perubahan paling signifikan dalam aturan terbaru ini terdapat pada Tarif Pelepasan Status WNI. Berdasarkan PP Nomor 30 Tahun 2026, biaya permohonan kehilangan kewarganegaraan Indonesia atas permohonan sendiri kepada Presiden naik dari Rp1 juta menjadi Rp5 juta atau meningkat lima kali lipat dibandingkan ketentuan sebelumnya.

Selain itu, tarif penerbitan Surat Keputusan Kehilangan Kewarganegaraan Republik Indonesia juga mengalami kenaikan dari Rp500 ribu menjadi Rp3,5 juta.

Dengan adanya perubahan tersebut, masyarakat yang berencana melepaskan status sebagai Warga Negara Indonesia (WNI) perlu menyesuaikan anggaran sesuai tarif terbaru yang mulai berlaku pada 1 Agustus 2026.

Tarif Menjadi WNI Juga Mengalami Penyesuaian

Tak hanya Tarif Pelepasan Status WNI, pemerintah juga menaikkan biaya bagi warga negara asing (WNA) yang mengajukan naturalisasi menjadi WNI.

Sebelumnya, melalui PP Nomor 45 Tahun 2024, biaya naturalisasi ditetapkan sebesar Rp50 juta. Kini, berdasarkan PP Nomor 30 Tahun 2026, tarif tersebut meningkat menjadi Rp75 juta untuk setiap permohonan.

Beberapa layanan kewarganegaraan lain yang ikut mengalami penyesuaian tarif antara lain:

  • Permohonan pewarganegaraan karena perkawinan: naik dari Rp15 juta menjadi Rp25 juta.
  • Pernyataan memilih kewarganegaraan Indonesia bagi anak berkewarganegaraan ganda: naik dari Rp1 juta menjadi Rp2 juta.
  • Permohonan memperoleh kembali kewarganegaraan Republik Indonesia: tetap Rp1 juta.

Dalam regulasi yang sama, pemerintah juga menghapus pungutan PNBP bagi warga negara asing yang memperoleh kewarganegaraan Indonesia karena berjasa kepada negara atau berdasarkan pertimbangan kepentingan negara.

Daftar Lengkap Tarif Pelepasan Status WNI dan Layanan Kewarganegaraan

Berikut daftar tarif layanan kewarganegaraan yang mulai berlaku pada 1 Agustus 2026:

  • Pewarganegaraan anak hasil perkawinan campuran: Rp5 juta
  • Pewarganegaraan anak berkewarganegaraan ganda: Rp5 juta
  • Pewarganegaraan berdasarkan permohonan WNA (naturalisasi): Rp75 juta
  • Pewarganegaraan berdasarkan perkawinan: Rp25 juta
  • Salinan keputusan pewarganegaraan berdasarkan perkawinan: Rp1 juta
  • Salinan keputusan kewarganegaraan anak hasil perkawinan campuran: Rp1 juta
  • Permohonan memilih kewarganegaraan Indonesia: Rp2 juta
  • Salinan keputusan memilih kewarganegaraan: Rp1 juta
  • Permohonan memperoleh kembali kewarganegaraan Republik Indonesia: Rp1 juta
  • Salinan keputusan memperoleh kembali kewarganegaraan Republik Indonesia: Rp1 juta
  • Surat Keputusan Kehilangan Kewarganegaraan Republik Indonesia: Rp3,5 juta
  • Permohonan kehilangan kewarganegaraan atas permohonan sendiri kepada Presiden: Rp5 juta
  • Permohonan tetap menjadi WNI: Rp1 juta
  • Salinan keputusan tetap menjadi WNI: Rp1 juta
  • Surat Keterangan Status Kewarganegaraan: Rp500 ribu

Kenaikan Tarif Pelepasan Status WNI menjadi salah satu perubahan penting dalam PP Nomor 30 Tahun 2026 yang mulai berlaku pada 1 Agustus 2026.

Selain biaya pelepasan kewarganegaraan yang naik hingga lima kali lipat, pemerintah juga menyesuaikan tarif naturalisasi dan sejumlah layanan administrasi kewarganegaraan lainnya.

Bagi masyarakat yang berencana mengajukan pelepasan status WNI maupun mengurus layanan kewarganegaraan lainnya, penting untuk memahami besaran tarif terbaru agar proses administrasi dapat berjalan lancar sesuai ketentuan yang berlaku.

Berita Terbaru

Subang Miliki Potensi 1.165 Ton Jagung, Kemenkop Dorong KDKMP Jadi Penggerak Korporasi Petani

Subang Miliki Potensi 1.165 Ton Jagung, Kemenkop Dorong KDKMP Jadi Penggerak Korporasi Petani

Headline46 menit lalu
Cara Aktifkan Kunci Chat WhatsApp untuk Jaga Privasi Obrolan

Cara Aktifkan Kunci Chat WhatsApp untuk Jaga Privasi Obrolan

Lifestyle1 jam lalu
DP2KBP3A Subang Gencarkan Sosialisasi Pencegahan Kekerasan Seksual pada Anak

DP2KBP3A Subang Gencarkan Sosialisasi Pencegahan Kekerasan Seksual pada Anak

Subang2 jam lalu
Kabar Baik! Pabrik VinFast di Subang Butuh 8.000 Pekerja, KDM Siapkan Pelatihan Prakerja

Kabar Baik! Pabrik VinFast di Subang Butuh 8.000 Pekerja, KDM Siapkan Pelatihan Prakerja

Subang3 jam lalu
ADVERTISEMENT
Lomba Vlog Kesejarahan Lokal Subang 2026 Dibuka, Ini Ketentuan dan Link Daftarnya

Lomba Vlog Kesejarahan Lokal Subang 2026 Dibuka, Ini Ketentuan dan Link Daftarnya

Subang3 jam lalu
Tips Mengatasi Bau Badan Saat Cuaca Panas agar Tetap Segar Sepanjang Hari

Tips Mengatasi Bau Badan Saat Cuaca Panas agar Tetap Segar Sepanjang Hari

Lifestyle3 jam lalu
Babak Kedua Denmark Open 2026 Hanya Sisakan 5 Wakil Indonesia, Ini Daftarnya

Babak Kedua Denmark Open 2026 Hanya Sisakan 5 Wakil Indonesia, Ini Daftarnya

Olahraga4 jam lalu
Hasil Vonis Harun di PN Subang: Divonis 1 Tahun Penjara, Kuasa Hukum Pertimbangkan Banding

Hasil Vonis Harun di PN Subang: Divonis 1 Tahun Penjara, Kuasa Hukum Pertimbangkan Banding

Subang5 jam lalu
BMKG Peringatkan El Niño Sangat Kuat: Awal Musim Hujan 2026/2027 Mundur di 61 Persen Wilayah Indonesia

BMKG Peringatkan El Niño Sangat Kuat: Awal Musim Hujan 2026/2027 Mundur di 61 Persen Wilayah Indonesia

Nasional5 jam lalu
Pemecatan Tidak Terhormat Bupati Gowa Berujung SK, Pansus Ungkap 3 Persoalan

Pemecatan Tidak Terhormat Bupati Gowa Berujung SK, Pansus Ungkap 3 Persoalan

Nasional5 jam lalu