Operasi Patuh 2026 Resmi Digelar, Cek 11 Sasaran ETLE dan Dendanya

PASUNDANEKSPRES.ID - Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri resmi menggelar Operasi Patuh 2026 secara serentak pada Senin (26/10/2026). Operasi yang berlangsung hingga 8 November 2026 ini menyasar berbagai pelanggaran lalu lintas, termasuk pelanggaran yang dapat terdeteksi melalui kamera Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).
Operasi Patuh 2026 Dimulai, Ini 11 Pelanggaran yang Dibidik ETLE dan Besaran Dendanya
Dalam operasi tersebut, terdapat 11 jenis pelanggaran yang menjadi perhatian petugas. Sasaran penindakan meliputi pengendara yang menggunakan ponsel saat berkendara, tidak mengenakan sabuk pengaman, hingga melanggar rambu dan marka jalan.
Korlantas Polri juga menyoroti pengendara sepeda motor yang tidak menggunakan helm berstandar Standar Nasional Indonesia (SNI), melawan arus, serta melebihi batas kecepatan.
Selain itu, pelanggaran berupa menerobos lampu merah, berboncengan lebih dari satu orang, memasuki jalur busway tanpa hak, parkir di trotoar, dan menggunakan pelat nomor yang tidak sesuai ketentuan turut menjadi sasaran operasi.
Melalui unggahan di media sosial pada Minggu (25/10/2026), Korlantas Polri mengimbau masyarakat agar mematuhi seluruh peraturan lalu lintas selama operasi berlangsung.
“Patuhi seluruh aturan lalu lintas selama digelarnya Operasi Patuh 2026 pada 26 Oktober hingga 8 November 2026,” tulis Korlantas Polri.
Korlantas juga mengingatkan masyarakat untuk menghindari pelanggaran yang berpotensi terekam kamera ETLE demi menjaga keselamatan diri sendiri maupun pengguna jalan lainnya.
Kepala Korlantas Polri Brigjen Pol. Aries Syahbudin menegaskan, keberhasilan Operasi Patuh 2026 tidak semata-mata diukur dari jumlah pelanggaran yang ditindak.
Menurutnya, operasi tersebut harus mampu mendorong perubahan perilaku masyarakat agar semakin tertib dan patuh terhadap aturan lalu lintas.
11 Pelanggaran Operasi Patuh 2026 dan Besaran Dendanya
Besaran sanksi pelanggaran lalu lintas mengacu pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Ancaman denda berikut merupakan batas maksimal berdasarkan pasal yang relevan, bukan nominal yang otomatis dikenakan kepada setiap pelanggar.
Berikut rincian 11 pelanggaran beserta ancaman sanksi yang perlu diketahui pengendara.
1. Tidak menggunakan sabuk pengaman
Pengemudi mobil dan penumpang yang duduk di samping pengemudi wajib mengenakan sabuk keselamatan. Pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat dikenai sanksi berdasarkan Pasal 289 UU LLAJ, berupa kurungan paling lama satu bulan atau denda maksimal Rp250.000.
2. Tidak menggunakan helm SNI
Pengendara sepeda motor wajib menggunakan helm yang memenuhi Standar Nasional Indonesia. Ketentuan ini juga berlaku bagi penumpang sepeda motor.
Berdasarkan Pasal 291 ayat (1) UU LLAJ, pelanggaran berupa tidak menggunakan helm SNI dapat dikenai kurungan paling lama satu bulan atau denda maksimal Rp250.000. Membiarkan penumpang tidak menggunakan helm sesuai ketentuan juga dapat dikenai sanksi.
3. Menggunakan ponsel saat berkendara
Menggunakan ponsel ketika mengemudi dapat mengganggu konsentrasi dan meningkatkan risiko kecelakaan. Berdasarkan Pasal 283 UU LLAJ, pengemudi yang melakukan aktivitas yang mengganggu konsentrasi saat berkendara dapat dikenai kurungan paling lama tiga bulan atau denda maksimal Rp750.000.
4. Melanggar marka dan rambu lalu lintas
Pengendara yang tidak mematuhi perintah atau larangan yang dinyatakan melalui rambu lalu lintas maupun marka jalan dapat ditindak sesuai Pasal 287 ayat (1) UU LLAJ.
Ancaman sanksinya berupa kurungan paling lama dua bulan atau denda maksimal Rp500.000.
5. Menerobos lampu merah
Menerobos lampu merah merupakan pelanggaran terhadap ketentuan alat pemberi isyarat lalu lintas. Berdasarkan Pasal 287 ayat (2) UU LLAJ, pelanggar dapat dikenai kurungan paling lama dua bulan atau denda maksimal Rp500.000.
6. Melawan arus
Berkendara melawan arus dapat membahayakan diri sendiri dan pengguna jalan lainnya. Pelanggaran ini dapat dikenai sanksi apabila perbuatannya memenuhi unsur pelanggaran terhadap rambu atau marka jalan yang berlaku.
Jika memenuhi unsur Pasal 287 ayat (1) UU LLAJ, ancaman hukumannya berupa kurungan paling lama dua bulan atau denda maksimal Rp500.000.
7. Melebihi batas kecepatan
Pengendara yang melaju melebihi batas kecepatan yang telah ditetapkan dapat dikenai sanksi berdasarkan Pasal 287 ayat (5) UU LLAJ.
Ancaman hukumannya berupa kurungan paling lama dua bulan atau denda maksimal Rp500.000.
8. Berboncengan lebih dari satu orang
Sepeda motor tanpa kereta samping tidak diperbolehkan membawa penumpang lebih dari satu orang. Ketentuan ini diatur dalam Pasal 292 UU LLAJ.
Pelanggar dapat dikenai kurungan paling lama satu bulan atau denda maksimal Rp250.000.
9. Menerobos jalur busway
Jalur busway diperuntukkan bagi kendaraan tertentu sesuai ketentuan yang berlaku. Pengendara yang memasuki jalur tersebut tanpa hak dapat dikenai penindakan.
Apabila pelanggaran memenuhi unsur Pasal 287 ayat (1) UU LLAJ, ancaman sanksinya berupa kurungan paling lama dua bulan atau denda maksimal Rp500.000. Penerapan sanksi tetap bergantung pada jenis pelanggaran dan ketentuan yang terbukti dilanggar.
10. Parkir di trotoar
Trotoar merupakan fasilitas yang disediakan untuk pejalan kaki. Kendaraan yang parkir di atas trotoar dapat menghambat akses pejalan kaki dan membahayakan keselamatan mereka.
Apabila perbuatan tersebut memenuhi unsur Pasal 275 ayat (1) UU LLAJ, pelanggar dapat dikenai kurungan paling lama satu bulan atau denda maksimal Rp250.000. Ketentuan sanksi lainnya dapat bergantung pada bentuk pelanggaran yang dilakukan.
11. Menggunakan pelat nomor tidak sesuai aturan
Setiap kendaraan bermotor wajib menggunakan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) yang ditetapkan oleh Polri.
Berdasarkan Pasal 280 UU LLAJ, pengemudi kendaraan yang tidak memasang TNKB yang ditetapkan Polri dapat dikenai kurungan paling lama dua bulan atau denda maksimal Rp500.000.
Operasi Patuh 2026 berlangsung pada 26 Oktober hingga 8 November 2026. Masyarakat diimbau tidak hanya menghindari pelanggaran yang dapat terdeteksi kamera ETLE, tetapi juga membiasakan diri berkendara dengan aman dan bertanggung jawab.
Penggunaan helm SNI, sabuk pengaman, kepatuhan terhadap rambu dan marka jalan, serta pengendalian kecepatan merupakan bagian penting dalam mengurangi risiko kecelakaan lalu lintas.
Kepatuhan terhadap aturan juga mencakup tidak menggunakan ponsel ketika mengemudi, tidak melawan arus, serta tidak menggunakan fasilitas umum secara tidak semestinya.
(ipa)
