OTT KPK di BNPB, Uang Rp1,4 Miliar dan Emas Disita, Ini Dugaan Perkaranya

PASUNDANEKSPRES.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang tunai sekitar Rp1,4 miliar dan sejumlah emas dalam operasi tangkap tangan (OTT) di lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB). Perkara tersebut diduga berkaitan dengan pengadaan barang dan jasa, termasuk kegiatan yang menggunakan dana siap pakai untuk penanggulangan bencana.
OTT tersebut berlangsung pada Selasa, 13 Oktober 2026. KPK mengamankan 14 orang untuk menjalani pemeriksaan, termasuk Sekretaris Utama BNPB Rustian, pejabat pembuat komitmen (PPK), serta sejumlah pihak dari unsur swasta.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyampaikan bahwa uang tunai yang diamankan memiliki nilai awal sekitar Rp1,4 miliar. Sementara itu, barang bukti emas terdiri atas emas batangan dan tabungan emas yang jumlahnya masih dihitung oleh tim penyidik.
KPK belum memerinci secara lengkap konstruksi perkara, termasuk pengadaan yang menjadi objek penyelidikan dan bencana yang berkaitan dengan penggunaan anggaran tersebut.
KPK Dalami Dugaan Korupsi Dana Siap Pakai Kebencanaan
KPK menyebut OTT di lingkungan BNPB berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan barang dan jasa. Sebagian kegiatan yang didalami diduga menggunakan dana siap pakai (DSP) untuk kebencanaan.
Dana siap pakai merupakan anggaran yang disediakan pemerintah untuk kebutuhan penanganan bencana sesuai ketentuan yang berlaku. Penggunaannya berkaitan dengan kebutuhan penanggulangan bencana yang memerlukan penanganan segera.
Meski demikian, KPK belum mengungkapkan secara terperinci jenis pengadaan yang sedang diselidiki maupun bentuk dugaan penyimpangan yang ditemukan.
Juru bicara KPK menyatakan rincian mengenai pengadaan dan peruntukan dana tersebut akan disampaikan lebih lanjut melalui keterangan resmi lembaga antirasuah.
Dengan demikian, keterkaitan perkara dengan dana kebencanaan masih menjadi bagian dari pendalaman penyidik dan belum dapat disimpulkan sebagai bentuk pelanggaran tertentu sebelum KPK memaparkan hasil penyidikannya.
Sebanyak 14 Orang Diamankan, Termasuk Sestama BNPB
Dalam operasi tersebut, KPK mengamankan 14 orang yang berasal dari unsur BNPB dan pihak swasta.
Salah satu pejabat yang turut diamankan adalah Rustian, Sekretaris Utama BNPB. Selain itu, terdapat pejabat pembuat komitmen serta pihak lain yang diduga memiliki keterkaitan dengan kegiatan pengadaan barang dan jasa di lingkungan lembaga tersebut.
KPK kemudian melakukan pemeriksaan intensif terhadap para pihak yang diamankan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
Pada Selasa malam, KPK menjadwalkan gelar perkara atau ekspose di tingkat pimpinan untuk menentukan status hukum pihak-pihak yang terjaring OTT.
Namun, rincian hasil penetapan status hukum dan konstruksi perkara perlu merujuk pada pengumuman resmi KPK berikutnya. Pengamanan dalam OTT tidak dengan sendirinya berarti seseorang telah terbukti melakukan tindak pidana korupsi.
Uang Rp1,4 Miliar dan Emas Menjadi Barang Bukti
Selain mengamankan sejumlah pihak, penyidik KPK menyita uang tunai sekitar Rp1,4 miliar serta logam mulia berupa emas.
Budi Prasetyo menjelaskan bahwa emas yang diamankan terdiri atas emas batangan dan tabungan emas. KPK belum mengumumkan berat maupun nilai keseluruhan emas tersebut karena proses penghitungan masih berlangsung.
Penyitaan barang bukti menjadi bagian dari proses penyelidikan untuk mendalami dugaan tindak pidana serta hubungan barang bukti dengan pihak-pihak yang diperiksa.
Meski demikian, keberadaan uang tunai dan emas yang disita belum dapat dijadikan dasar untuk menyimpulkan kepemilikan, sumber dana, atau keterlibatan pidana seseorang tanpa penjelasan resmi penyidik.
BNPB Hormati Proses Hukum KPK
Menanggapi OTT tersebut, BNPB menyatakan menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan menegaskan tidak akan melakukan intervensi terhadap penanganan perkara oleh KPK.
Plt Kepala Pusat Data, Informasi, dan Komunikasi Kebencanaan BNPB, Berton SP Panjaitan, menyampaikan bahwa lembaganya akan bersikap kooperatif dengan memberikan dukungan data serta akses informasi yang diperlukan sesuai ketentuan perundang-undangan.
BNPB juga menyatakan pimpinan lembaga telah menginstruksikan Inspektorat Utama untuk melakukan penelusuran internal dan mengamankan dokumen sebagai bagian dari pengawasan internal.
Di sisi lain, BNPB meminta seluruh jajarannya tetap fokus menjalankan tugas penanggulangan bencana dan pelayanan kemanusiaan.
Lembaga tersebut juga mengimbau masyarakat agar menunggu hasil resmi penanganan perkara dan tidak berspekulasi mengenai pihak-pihak yang terlibat.
Perkembangan kasus ini masih menunggu penjelasan lebih lanjut dari KPK, terutama mengenai konstruksi dugaan korupsi, rincian pengadaan, nilai keseluruhan barang bukti, serta status hukum pihak-pihak yang diamankan.
