Pasundan Ekspres
Today

© 2026 Pasundan Ekspres Media

P Diddy Ditolak Bebas Bersyarat untuk Ketiga Kalinya oleh Pengadilan New York

P
Paramitha AuliaEditor: Paramitha Aulia
|11:00 WIB
Bagikan:
P Diddy Ditolak Bebas Bersyarat untuk Ketiga Kalinya oleh Pengadilan New York
P Diddy Ditolak Bebas Bersyarat untuk Ketiga Kalinya oleh Pengadilan New York (Image From: ABC)

PASUNDAN EKSPRES - P Diddy ditolak bebas bersyarat untuk ketiga kalinya oleh Pengadilan New York. Kasus P Diddy masih menjadi kasus yang tidak berhenti dibicarakan oleh khalayak di dunia.

Sean "Diddy" Combs atau P Diddy yeng merupakan mantan bintang hip-hop dan produser musik ternama, kembali menghadapi penolakan untuk bebas bersyarat oleh seorang hakim di New York City.

P Diddy Ditolak Bebas Bersyarat untuk Ketiga Kalinya 

Hal tersebut merupakan ketiga kalinya permonan P Diddy ditolak, dengan alasan kekhawatiran akan upaya mengganggu saksi dan risiko bagi keselamatan masyarakat. 

Dilansir BBC News, P Diddy saat ini ditahan di Metropolitan Detention Center, Brooklyn. Ia menghadapi tuduhan serius seperti konspirasi pemerasan, perdagangan manusia untuk tujuan seksual, dan prostitusi. 

Ia mengajukan pembelaan tidak bersalah atas semua tuduhan tersebut, termasuk menyangkal lebih dari 24 tuduhan kekerasan seksual yang diajukan melalui berbagai gugatan sipil.

Menurut Hakim Distrik AS Arun Subramanian, bukti menunjukkan adanya dugaan upaya P Diddy untuk memengaruhi saksi, melanggar peraturan penjara, dan menjalankan "organisasi kriminal" yang melibatkan kerja paksa dan penculikan.

Dalam putusannya, Subramanian menegaskan bahwa pengadilan menemukan bahwa tidak ada syarat atau kombinasi syarat yang dapat secara wajar menjamin keselamatan komunitas.

Jaksa penuntut menentang pembebasan P Diddy, berdasarkan dugaan perilaku buruknya selama dalam tahanan.

Mereka menuduh P Diddy menyalahgunakan fasilitas komunikasi penjara untuk memengaruhi saksi dan menginstruksikan orang lain untuk memposting konten di media sosial guna memengaruhi opini publik. 

Salah satu contoh yang diungkap adalah dugaan penggunaan aplikasi "ContactMeASAP" oleh P Diddy. Aplikasi tersebut adalah sebuah layanan pesan teks real-time untuk narapidana, di mana ia diduga berkomunikasi dengan individu di luar daftar kontak yang disetujui.

Pengacara P Diddy membantah tuduhan tersebut dan menegaskan bahwa P Diddy membutuhkan lebih banyak waktu untuk mempersiapkan kasusnya menjelang persidangan yang dijadwalkan pada Mei 2025.

Namun, upaya pembelaan seperti menawarkan paket jaminan senilai $50 juta dengan syarat tahanan rumah dan larangan pengunjung perempuan tetap ditolak pengadilan.

Lisa Bloom, pengacara yang mewakili salah satu korban, mengungkapkan bahwa P Diddy diduga berusaha memengaruhi saksi melalui komunikasi dari balik jeruji.

Menurut Bloom, seorang saksi yang menghubungi kliennya lebih dari 100 kali dari penjara dapat menunjukkan upaya mengganggu saksi.

Penyelidikan terhadap kasus ini masih berlangsung, dan jaksa membuka kemungkinan adanya dakwaan tambahan atau tersangka lain yang terlibat.

Bloom menegaskan bahwa operasi semacam ini tidak mungkin dilakukan P Diddy seorang diri dan menyerukan agar semua yang terlibat turut dimintai pertanggungjawaban.

(ipa)

Berita Terbaru

Etika Bercanda di Media Sosial: Lucu Boleh, Tapi Jangan Sampai Menyakiti

Etika Bercanda di Media Sosial: Lucu Boleh, Tapi Jangan Sampai Menyakiti

Lifestyle7 menit lalu
PBSI Beri Bonus untuk Tim Asian Games 2026, Leo/Daniel Diguyur Rp 1 Miliar

PBSI Beri Bonus untuk Tim Asian Games 2026, Leo/Daniel Diguyur Rp 1 Miliar

Olahraga16 menit lalu
Cara Cek Penerima PIP Oktober 2026 Pakai NISN, Ini Besaran Dananya

Cara Cek Penerima PIP Oktober 2026 Pakai NISN, Ini Besaran Dananya

Nasional1 jam lalu
Bupati Purwakarta Tegas Soal Gereja di Cikopo: Jika Syarat Terpenuhi, Harus Diizinkan!

Bupati Purwakarta Tegas Soal Gereja di Cikopo: Jika Syarat Terpenuhi, Harus Diizinkan!

Purwakarta2 jam lalu
ADVERTISEMENT
Purwakarta Heboh! Ratusan Massa Gelar Aksi, Rencana Gereja di Cikopo Jadi Perhatian

Purwakarta Heboh! Ratusan Massa Gelar Aksi, Rencana Gereja di Cikopo Jadi Perhatian

Purwakarta2 jam lalu
Viral Rumah Dinas TNI di Cijantung Diduga Jadi Markas Judol, KSAD: Tindak Tegas

Viral Rumah Dinas TNI di Cijantung Diduga Jadi Markas Judol, KSAD: Tindak Tegas

Nasional3 jam lalu
Warga Jabar Tak Punya BPJS hingga KTP Tetap Bisa Berobat, Pemprov Siapkan Pembiayaan

Warga Jabar Tak Punya BPJS hingga KTP Tetap Bisa Berobat, Pemprov Siapkan Pembiayaan

Jawa Barat4 jam lalu
Viral Dugaan Keracunan di Resto 88 Seoul Bandung, Korban Alami Diare hingga Demam

Viral Dugaan Keracunan di Resto 88 Seoul Bandung, Korban Alami Diare hingga Demam

Jawa Barat4 jam lalu
Kemarau Subang Belum Usai, Ancaman Karhutla dan Kekeringan Mengintai

Kemarau Subang Belum Usai, Ancaman Karhutla dan Kekeringan Mengintai

Subang5 jam lalu
Musim Hujan 2026/2027 Mundur, BMKG Ungkap Penyebab dan Perkiraannya

Musim Hujan 2026/2027 Mundur, BMKG Ungkap Penyebab dan Perkiraannya

Nasional5 jam lalu