Pasundan Ekspres
Today

© 2026 Pasundan Ekspres Media

Panduan Lengkap Cara Cek Info GTK 2026 Kemendikdasmen

R
Rian AlfianEditor: Rian Alfian
|15:00 WIB
Bagikan:
Panduan Lengkap Cara Cek Info GTK 2026 Kemendikdasmen
Tampilan Baru Info GTK 2026 - Youtube

PASUNDANEKSPRES.ID - Info GTK 2026 merupakan layanan berbasis web yang dikelola oleh Direktorat Jenderal Guru, Tenaga Kependidikan, dan Pendidikan Guru (Ditjen GTKPG) di bawah naungan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah.

GTK sendiri merupakan singkatan dari Guru dan Tenaga Kependidikan. Dengan demikian, Info GTK adalah portal resmi pemerintah yang menampilkan data guru dan tenaga kependidikan yang terintegrasi langsung dari aplikasi Dapodik (Data Pokok Pendidikan).

Data yang tersaji di Info GTK menjadi dasar berbagai kebijakan dan layanan pendidikan nasional, terutama yang berkaitan dengan sertifikasi, status keaktifan, serta pencairan tunjangan guru. Oleh karena itu, setiap guru wajib memastikan data yang tercantum selalu valid dan terbaru.

Cara Cek Info GTK 2026 Kemendikdasmen

Mengutip informasi dari blog.umsu.ac.id, berikut langkah-langkah cek Info GTK 2026 Kemendikdasmen yang dapat diikuti oleh guru dan tenaga kependidikan:

  1. Buka situs resmi https://info.gtk.kemendikdasmen.go.id/
  2. Masukkan username dan password akun PTK Dapodik
  3. Ketikkan kode captcha yang tersedia
  4. Klik tombol Login
  5. Periksa data yang ditampilkan, seperti:
  • Status keaktifan
  • Sertifikasi guru
  • Tunjangan yang diterima
  1. Jika data sudah benar, klik menu Cetak untuk menyimpan dokumen
  2. Apabila terdapat kesalahan data, segera hubungi Operator Sekolah untuk proses perbaikan

Dengan rutin mengakses Info GTK, guru dapat memastikan seluruh data tetap sesuai dengan kondisi terbaru.

Manfaat Mengakses Info GTK Secara Berkala

Selain sebagai sarana verifikasi data, Info GTK juga memberikan sejumlah manfaat penting, di antaranya:

  • Memudahkan pengecekan tunjangan profesi, tunjangan sertifikasi, dan jenis tunjangan lainnya secara online
  • Mencegah terjadinya data tidak valid yang dapat berdampak pada keterlambatan atau kegagalan pencairan tunjangan
  • Memberikan akses transparan terhadap status administrasi guru
  • Dapat diakses oleh guru PNS maupun non-PNS tanpa perlu datang langsung ke kantor dinas pendidikan

Info GTK Resmi Beralih ke Situs Baru Mulai 2026

Mulai tahun 2026, layanan Info GTK secara resmi menggunakan situs baru yang berada di bawah pengelolaan Ditjen Dikdasmen.

Oleh karena itu, seluruh guru dan tenaga kependidikan wajib melakukan login melalui situs resmi berikut:

https://info.gtk.kemendikdasmen.go.id/

Akses melalui alamat tersebut diperlukan untuk melakukan verifikasi data dan pengecekan tunjangan secara akurat dan aman.

Demikian panduan lengkap cara cek Info GTK 2026 Kemendikdasmen. Semoga informasi ini dapat membantu guru dan tenaga kependidikan dalam melakukan pengecekan data dengan mudah, aman, dan tepat, serta terhindar dari kendala administrasi di kemudian hari.

Berita Terbaru

Kejari dan Bapas Subang Laksanakan  Eksekusi Pidana Kerja Sosial

Kejari dan Bapas Subang Laksanakan  Eksekusi Pidana Kerja Sosial

Headline5 jam lalu
Hujan Disertai Angin Puting Beliung Terjang Padalarang

Hujan Disertai Angin Puting Beliung Terjang Padalarang

Bandung Barat6 jam lalu
Kejari Purwakarta Turut Sukseskan Ngosrek Bersama Lintas Sektoral di Situ Buleud

Kejari Purwakarta Turut Sukseskan Ngosrek Bersama Lintas Sektoral di Situ Buleud

Purwakarta7 jam lalu
Ikuti Deklarasi Damai, Cakades Diingatkan Jaga Kondusifitas dan Kamtibmas

Ikuti Deklarasi Damai, Cakades Diingatkan Jaga Kondusifitas dan Kamtibmas

Subang7 jam lalu
ADVERTISEMENT
HP Terbaru Akhir Tahun 2026: Daftar Harga dan Spesifikasi Lengkap, dari Rp1 Jutaan

HP Terbaru Akhir Tahun 2026: Daftar Harga dan Spesifikasi Lengkap, dari Rp1 Jutaan

Lifestyle7 jam lalu
Desak Pemkab Turun Tangan, FMSB Soroti Tenaga Kerja Lokal dan Perizinan PT CMM

Desak Pemkab Turun Tangan, FMSB Soroti Tenaga Kerja Lokal dan Perizinan PT CMM

Subang7 jam lalu
Kementerian Haji dan Umrah Kabupaten Purwakarta Cabut Izin KBIHU Al-Fatah

Kementerian Haji dan Umrah Kabupaten Purwakarta Cabut Izin KBIHU Al-Fatah

Purwakarta8 jam lalu
Kapolres Purwakarta Wajibkan Pelaku Tawuran Lapor Berkala

Kapolres Purwakarta Wajibkan Pelaku Tawuran Lapor Berkala

Purwakarta8 jam lalu
Satpol PP Karawang Siapkan Personel Bantuan Pilkades Digital,  Antisipasi Gangguan Proses Pemilihan

Satpol PP Karawang Siapkan Personel Bantuan Pilkades Digital, Antisipasi Gangguan Proses Pemilihan

Karawang8 jam lalu
DPRD Karawang Kecewa Terhadap PT Nipro Indonesia Jaya

DPRD Karawang Kecewa Terhadap PT Nipro Indonesia Jaya

Karawang8 jam lalu