Pelaku Penyerangan Bobotoh di Bogor Ditangkap, Polisi Ungkap Kronologi Kejadian

PASUNDANEKSPRES.ID - Polisi berhasil menangkap pelaku penyerangan suporter Persib Bandung atau Bobotoh yang meninggal dunia setelah pertandingan sepak bola di Stadion Pakansari, Cibinong, Kabupaten Bogor. Penangkapan dilakukan kurang dari 24 jam setelah insiden tersebut terjadi.
Pelaku berinisial MIR ditangkap di kawasan Kaum Pandak, Karadenan, Kabupaten Bogor. Penangkapan ini merupakan hasil penyelidikan kepolisian atas kasus penyerangan yang menewaskan seorang suporter Persib Bandung.
"Dalam waktu kurang dari 1x24 jam sejak kejadian, tersangka diamankan di wilayah hukum Polres Bogor, yaitu di Kaum Pandak, Karadenan, Kabupaten Bogor," kata Kasi Humas Polres Bogor Ipda Sigit Wahyudi, Senin.
Sigit menjelaskan, penyerangan tersebut terjadi di Jalan Raya Jakarta-Bogor KM 51, tepatnya di depan Mal Q-Square, Kabupaten Bogor, pada Minggu (25/10) malam.
Korban berinisial ARK diketahui masih berusia di bawah umur. Saat kejadian, korban sedang dalam perjalanan pulang bersama rekannya setelah menyaksikan pertandingan Garudayaksa FC melawan Persib Bandung di Stadion Pakansari.
Berdasarkan hasil penyelidikan, peristiwa bermula ketika korban bersama rekannya melintas menggunakan sepeda motor di sekitar lokasi kejadian. Pada saat bersamaan, MIR yang merupakan seorang pria dewasa berada di lokasi dengan membawa senjata tajam jenis celurit.
Pelaku diduga menyerang korban menggunakan celurit hingga mengenai bagian punggungnya. Akibat serangan tersebut, korban terjatuh dan ditemukan tergeletak di tengah jalan oleh rekannya.
Setelah melakukan aksinya, pelaku diduga membuang celurit yang digunakan untuk menyerang korban ke dalam selokan.
Polisi Ungkap Kronologi Penyerangan Bobotoh di Bogor
Kepolisian segera melakukan penyelidikan untuk mengungkap kasus penyerangan Bobotoh di Bogor. Petugas mengumpulkan keterangan dari sejumlah saksi serta menelusuri barang bukti yang berkaitan dengan peristiwa tersebut.
"Alhamdulillah, berkat kerja keras petugas, informasi dari masyarakat, serta didukung dengan bukti-bukti lainnya, dalam waktu kurang dari 1x24 jam sejak kejadian, tersangka akhirnya diamankan," ujarnya.
Sigit menyebut keberhasilan penangkapan pelaku tidak terlepas dari kerja keras petugas di lapangan, informasi masyarakat, serta bukti-bukti yang mendukung proses penyelidikan.
Setelah ditangkap, MIR dibawa ke Polres Bogor untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik Satreskrim PPA dan PPO.
Polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu buah celurit dan pakaian milik korban. Barang bukti tersebut akan digunakan untuk mendukung proses penyidikan kasus penyerangan yang mengakibatkan korban meninggal dunia.
Pelaku Penyerangan Bobotoh Terancam 15 Tahun Penjara
Atas perbuatannya, MIR dijerat Pasal 80 ayat (3) Undang-Undang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 307 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Tersangka terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.
"Kami menegaskan bahwa peristiwa ini menjadi perhatian serius, terlebih karena melibatkan anak di bawah umur dan mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang," kata Sigit.
Polisi juga mengimbau masyarakat, khususnya para orang tua, untuk meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas anak. Komunikasi yang baik antara orang tua dan anak diharapkan dapat membantu mencegah terjadinya tindakan kekerasan.
Sebelumnya, pertandingan Garudayaksa FC melawan Persib Bandung berlangsung di Stadion Pakansari, Cibinong, pada Minggu (25/10). Dalam pertandingan tersebut, Persib Bandung berhasil meraih kemenangan dengan skor 2-1.
