Pasundan Ekspres
Today

© 2026 Pasundan Ekspres Media

Pelaku Penyerangan Bobotoh di Bogor Ditangkap, Polisi Ungkap Kronologi Kejadian

D
Dobi MaulanaEditor: Dobi Maulana
|10:06 WIB
Bagikan:
Pelaku Penyerangan Bobotoh di Bogor Ditangkap, Polisi Ungkap Kronologi Kejadian
Polisi berhasil menangkap pelaku penyerangan suporter Persib Bandung atau Bobotoh yang meninggal dunia setelah pertandingan sepak bola di Stadion Pakansari, Cibinong, Kabupaten Bogor.

PASUNDANEKSPRES.ID - Polisi berhasil menangkap pelaku penyerangan suporter Persib Bandung atau Bobotoh yang meninggal dunia setelah pertandingan sepak bola di Stadion Pakansari, Cibinong, Kabupaten Bogor. Penangkapan dilakukan kurang dari 24 jam setelah insiden tersebut terjadi.

Pelaku berinisial MIR ditangkap di kawasan Kaum Pandak, Karadenan, Kabupaten Bogor. Penangkapan ini merupakan hasil penyelidikan kepolisian atas kasus penyerangan yang menewaskan seorang suporter Persib Bandung.

"Dalam waktu kurang dari 1x24 jam sejak kejadian, tersangka diamankan di wilayah hukum Polres Bogor, yaitu di Kaum Pandak, Karadenan, Kabupaten Bogor," kata Kasi Humas Polres Bogor Ipda Sigit Wahyudi, Senin.

Sigit menjelaskan, penyerangan tersebut terjadi di Jalan Raya Jakarta-Bogor KM 51, tepatnya di depan Mal Q-Square, Kabupaten Bogor, pada Minggu (25/10) malam.

Korban berinisial ARK diketahui masih berusia di bawah umur. Saat kejadian, korban sedang dalam perjalanan pulang bersama rekannya setelah menyaksikan pertandingan Garudayaksa FC melawan Persib Bandung di Stadion Pakansari.

Berdasarkan hasil penyelidikan, peristiwa bermula ketika korban bersama rekannya melintas menggunakan sepeda motor di sekitar lokasi kejadian. Pada saat bersamaan, MIR yang merupakan seorang pria dewasa berada di lokasi dengan membawa senjata tajam jenis celurit.

Pelaku diduga menyerang korban menggunakan celurit hingga mengenai bagian punggungnya. Akibat serangan tersebut, korban terjatuh dan ditemukan tergeletak di tengah jalan oleh rekannya.

Setelah melakukan aksinya, pelaku diduga membuang celurit yang digunakan untuk menyerang korban ke dalam selokan.

Polisi Ungkap Kronologi Penyerangan Bobotoh di Bogor

Kepolisian segera melakukan penyelidikan untuk mengungkap kasus penyerangan Bobotoh di Bogor. Petugas mengumpulkan keterangan dari sejumlah saksi serta menelusuri barang bukti yang berkaitan dengan peristiwa tersebut.

"Alhamdulillah, berkat kerja keras petugas, informasi dari masyarakat, serta didukung dengan bukti-bukti lainnya, dalam waktu kurang dari 1x24 jam sejak kejadian, tersangka akhirnya diamankan," ujarnya.

Sigit menyebut keberhasilan penangkapan pelaku tidak terlepas dari kerja keras petugas di lapangan, informasi masyarakat, serta bukti-bukti yang mendukung proses penyelidikan.

Setelah ditangkap, MIR dibawa ke Polres Bogor untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik Satreskrim PPA dan PPO.

Polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu buah celurit dan pakaian milik korban. Barang bukti tersebut akan digunakan untuk mendukung proses penyidikan kasus penyerangan yang mengakibatkan korban meninggal dunia.

Pelaku Penyerangan Bobotoh Terancam 15 Tahun Penjara

Atas perbuatannya, MIR dijerat Pasal 80 ayat (3) Undang-Undang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 307 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Tersangka terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.

"Kami menegaskan bahwa peristiwa ini menjadi perhatian serius, terlebih karena melibatkan anak di bawah umur dan mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang," kata Sigit.

Polisi juga mengimbau masyarakat, khususnya para orang tua, untuk meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas anak. Komunikasi yang baik antara orang tua dan anak diharapkan dapat membantu mencegah terjadinya tindakan kekerasan.

Sebelumnya, pertandingan Garudayaksa FC melawan Persib Bandung berlangsung di Stadion Pakansari, Cibinong, pada Minggu (25/10). Dalam pertandingan tersebut, Persib Bandung berhasil meraih kemenangan dengan skor 2-1.

Berita Terbaru

Kejutan Besar! AFC Umumkan Ranking Poin Liga Indonesia Masuk 5 Besar Asia

Kejutan Besar! AFC Umumkan Ranking Poin Liga Indonesia Masuk 5 Besar Asia

Olahraga18 menit lalu
209 Menu dari 7 Merek Minuman Berlabel Nutri Level Kemenkes, Ini Daftarnya

209 Menu dari 7 Merek Minuman Berlabel Nutri Level Kemenkes, Ini Daftarnya

Nasional36 menit lalu
Prakiraan Cuaca Subang Hari Ini, 27 Oktober 2026: Hujan Berpotensi Terjadi di Sejumlah Wilayah

Prakiraan Cuaca Subang Hari Ini, 27 Oktober 2026: Hujan Berpotensi Terjadi di Sejumlah Wilayah

Subang56 menit lalu
Eks Gubernur Bank Sentral Hongaria Ditangkap, Diduga Selewengkan Dana Rp14,7 Triliun

Eks Gubernur Bank Sentral Hongaria Ditangkap, Diduga Selewengkan Dana Rp14,7 Triliun

Nasional59 menit lalu
ADVERTISEMENT
Dana Karhutla Sumatera Selatan Tembus Rp200 Miliar, Bagaimana Transparansi dan Perlindungan Warga?

Dana Karhutla Sumatera Selatan Tembus Rp200 Miliar, Bagaimana Transparansi dan Perlindungan Warga?

Nasional1 jam lalu
Angin Puting Beliung Terjang Padalarang KBB, Sejumlah Rumah Rusak hingga Pohon Tumbang

Angin Puting Beliung Terjang Padalarang KBB, Sejumlah Rumah Rusak hingga Pohon Tumbang

Jawa Barat1 jam lalu
Sidang Febrie Adriansyah Berlanjut, Ini Kata PN Jakpus

Sidang Febrie Adriansyah Berlanjut, Ini Kata PN Jakpus

Nasional1 jam lalu
Festival Literasi Subang 2026 Tak Hanya Hadirkan Buku, Disarpus Dorong UMKM dan Pelayanan Publik

Festival Literasi Subang 2026 Tak Hanya Hadirkan Buku, Disarpus Dorong UMKM dan Pelayanan Publik

Subang1 jam lalu
Mekanik di Tangerang Kaget Ditagih Pajak Mobil Sport McLaren Rp137 Juta, Segini Harganya di Indonesia!

Mekanik di Tangerang Kaget Ditagih Pajak Mobil Sport McLaren Rp137 Juta, Segini Harganya di Indonesia!

Nasional1 jam lalu
Pelaku Penyerangan Bobotoh di Bogor Ditangkap, Polisi Ungkap Kronologi Kejadian

Pelaku Penyerangan Bobotoh di Bogor Ditangkap, Polisi Ungkap Kronologi Kejadian

Nasional1 jam lalu