Pasundan Ekspres
Today

© 2026 Pasundan Ekspres Media

Penunjukan Irjen Muhammad Iqbal sebagai Sekjen DPD Dinilai Langgar Aturan

I
Indrawan SetiadiEditor: Indrawan Setiadi
|09:57 WIB
Bagikan:
Penunjukan Irjen Muhammad Iqbal sebagai Sekjen DPD Dinilai Langgar Aturan
Irjen Pol Muhammad Iqbal saat dilantik sebagai Sekretaris Jenderal (Sekjen) Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI-ISTIMEWA-

JAKARTA - Penunjukan Irjen Pol Muhammad Iqbal sebagai Sekretaris Jenderal (Sekjen) Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI menuai kritik karena dinilai bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi), Lucius Karus, menyatakan bahwa seorang polisi aktif seharusnya tidak boleh menduduki jabatan di luar institusi kepolisian.

“Pada prinsipnya, anggota Polri yang masih aktif dilarang menempati posisi di luar institusi kepolisian,” ujar Lucius dikutip dari Kompas.com, pada Selasa (20/5/2025).

Lucius merujuk pada dua undang-undang yang menurutnya telah dilanggar: Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3).

Dalam Pasal 28 ayat (3) UU Kepolisian disebutkan bahwa anggota Polri dapat menduduki jabatan di luar kepolisian hanya setelah mengundurkan diri atau pensiun. Sementara itu, Pasal 414 ayat (2) UU MD3 menyatakan bahwa jabatan Sekjen DPD idealnya diisi oleh pegawai negeri sipil (PNS) profesional yang memenuhi syarat sesuai ketentuan perundang-undangan.

"Yang bisa menjadi sekjen adalah PNS, tetapi sekarang justru polisi aktif yang dilantik. Ini sangat mengejutkan," kata Lucius.

Ia pun mempertanyakan dasar pengambilan keputusan oleh DPD RI.

“Entah dari mana DPD mendapat inspirasi menunjuk seorang perwira polisi aktif,” lanjutnya.

Lucius menilai tanggung jawab utama dalam penunjukan ini berada di tangan DPD, karena lembaga tersebut yang mengusulkan calon sekjen kepada presiden.

Presiden kemudian mengangkat berdasarkan nama yang diajukan oleh pimpinan DPD.

Selain melanggar aturan, Lucius juga menyoroti aspek etika dalam pengangkatan ini.

Menurutnya, keberadaan seorang polisi aktif sebagai sekjen dapat menimbulkan konflik kepentingan, terutama dalam hal pertanggungjawaban jabatan.

“Apakah sekjen bertanggung jawab kepada kepolisian atau kepada pimpinan DPD? Ini bisa menimbulkan tumpang tindih wewenang,” ujarnya.

Lucius memperingatkan bahwa potensi benturan kepentingan dan kerancuan hierarki jabatan dapat menjadi persoalan serius yang bisa menghambat independensi Kesekretariatan Jenderal DPD RI.

Pelantikan Irjen Muhammad Iqbal sebagai Sekjen DPD RI telah dilaksanakan, merujuk pada Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 79/TPA Tahun 2025 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan dalam Jabatan Pimpinan Tinggi Madya di Lingkungan Sekretariat Jenderal DPD RI.

Berita Terbaru

Panitia Pilkades Wantilan Subang Soroti Akurasi Data Pemilih

Panitia Pilkades Wantilan Subang Soroti Akurasi Data Pemilih

Subang53 menit lalu
Kabel Udara di 63 Ruas Jalan Kota Bandung Sudah Diturunkan

Kabel Udara di 63 Ruas Jalan Kota Bandung Sudah Diturunkan

Bandung Barat1 jam lalu
Menteri PKP Larang Pungutan Bantuan Bedah Rumah, Subang Dapat 1.372 Unit

Menteri PKP Larang Pungutan Bantuan Bedah Rumah, Subang Dapat 1.372 Unit

Subang1 jam lalu
Stop Sugar Craving! Ini Lho Cara Kurangi Konsumsi Makanan Manis

Stop Sugar Craving! Ini Lho Cara Kurangi Konsumsi Makanan Manis

Lifestyle2 jam lalu
ADVERTISEMENT
7 Tips Olahraga Saat Cuaca Panas Agar Tetap Aman dan Sehat

7 Tips Olahraga Saat Cuaca Panas Agar Tetap Aman dan Sehat

Lifestyle3 jam lalu
Cara Pakai QRIS ShopeePay dengan Mudah, Bayar Apapun Cukup Scan!

Cara Pakai QRIS ShopeePay dengan Mudah, Bayar Apapun Cukup Scan!

Lifestyle3 jam lalu
Dugaan Pungli Rp250 Juta Gegerkan Pondok Bambu, Siapa Sebenarnya Nur Mariyana Putri?

Dugaan Pungli Rp250 Juta Gegerkan Pondok Bambu, Siapa Sebenarnya Nur Mariyana Putri?

Nasional4 jam lalu
Rekomendasi Tempat Jual Emas Harga Tinggi di Subang, Bisa Tanpa Surat!

Rekomendasi Tempat Jual Emas Harga Tinggi di Subang, Bisa Tanpa Surat!

Lifestyle4 jam lalu
Ide Kegiatan Positif untuk Mengisi Waktu Luang, Dijamin Bermanfaat

Ide Kegiatan Positif untuk Mengisi Waktu Luang, Dijamin Bermanfaat

Lifestyle5 jam lalu
UU Pelindungan Ketenagakerjaan Resmi Disahkan, Ini 9 Hak Penting yang Kini Diatur untuk Buruh

UU Pelindungan Ketenagakerjaan Resmi Disahkan, Ini 9 Hak Penting yang Kini Diatur untuk Buruh

Nasional6 jam lalu