Pasundan Ekspres
Today

© 2026 Pasundan Ekspres Media

Peran Amicus Curiae dalam Mendukung Proses Peradilan PHPU Pilpres 2024

K
Khoirul AnsoriEditor: Khoirul Ansori
|23:36 WIB
Bagikan:
Peran Amicus Curiae dalam Mendukung Proses Peradilan PHPU Pilpres 2024
Peran Amicus Curiae dalam Mendukung Proses Peradilan PHPU Pilpres 2024

PASUNDAN EKSPRES - Juru Bicara Mahkamah Konstitusi (MK), Fajar Laksono, mengungkap bahwa Majelis Hakim sedang mempertimbangkan semua berkas Sahabat Pengadilan terkait Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 yang telah diterima. Menurutnya, semua berkas tersebut akan diperiksa bersamaan dengan alat bukti dari semua pihak yang terlibat dalam perkara tersebut.

"Fenomena pengajuan Sahabat Pengadilan pada PHPU Pilpres kali ini cukup menarik karena jumlahnya yang banyak," kata Fajar di Gedung MK, Jakarta, Selasa. Dia menyebutkan bahwa lima pihak telah mengajukan diri sebagai Sahabat Pengadilan pada hari itu, termasuk badan eksekutif mahasiswa (BEM) fakultas hukum dari empat perguruan tinggi, Megawati Soekarnoputri, dan Yayasan Advokat Hak Konstitusional Indonesia (Yakin). Sebelumnya, sudah lebih dari sepuluh berkas Sahabat Pengadilan terkait Pilpres 2024 yang diterima MK.

Fajar menjelaskan bahwa sebelumnya hampir tidak pernah ada pengajuan amicus curiae dalam penyelenggaraan pilpres sebelumnya, seperti pada Pilpres 2004, 2009, 2014, dan 2019. Ini menunjukkan perhatian yang besar terhadap MK dalam menangani sengketa pilpres.

Meskipun putusan MK akan diumumkan pada 22 April 2024, Fajar menegaskan bahwa MK tetap membuka pintu bagi pihak yang ingin mengajukan amicus curiae, karena tidak ada batas waktu yang ditentukan untuk pengajuan tersebut.

Terkait dengan pengajuan Megawati Soekarnoputri sebagai Sahabat Pengadilan, Fajar menyatakan bahwa hal tersebut tidak menjadi masalah. Dia menekankan bahwa keputusan tentang penggunaan berkas Sahabat Pengadilan sepenuhnya tergantung pada hakim konstitusi yang menangani kasus tersebut.

Amicus curiae adalah konsep hukum yang memungkinkan pihak ketiga memberikan pendapat hukumnya kepada pengadilan terkait perkara yang sedang dipertimbangkan. Meskipun pendapat tersebut hanya bersifat opini dan tidak berkontribusi langsung dalam proses peradilan, konsep amicus curiae diatur dalam undang-undang dan merupakan bagian dari upaya pengadilan untuk memahami nilai-nilai hukum dan keadilan yang hidup dalam masyarakat, sebagaimana diatur dalam Pasal 5 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.

Berita Terbaru

Lowongan Kerja di Subang Oktober 2026: PT Handsomekovi Indonesia Buka Posisi Ini

Lowongan Kerja di Subang Oktober 2026: PT Handsomekovi Indonesia Buka Posisi Ini

Lifestyle10 menit lalu
Indonesia Jadi Negara dengan Pertumbuhan Orang Superkaya Tertinggi di Dunia, Ini Dia Daftar Negara Lainnya!

Indonesia Jadi Negara dengan Pertumbuhan Orang Superkaya Tertinggi di Dunia, Ini Dia Daftar Negara Lainnya!

Lifestyle58 menit lalu
Wamen ATR/Waka BPN: Integrasi Data Hak, Tata Ruang, dan Nilai Tanah Jadi Kunci Tata Kelola Pertanahan

Wamen ATR/Waka BPN: Integrasi Data Hak, Tata Ruang, dan Nilai Tanah Jadi Kunci Tata Kelola Pertanahan

Nasional1 jam lalu
Tak Perlu Perantara, Masyarakat Bisa dengan Mudah Urus Roya secara Mandiri

Tak Perlu Perantara, Masyarakat Bisa dengan Mudah Urus Roya secara Mandiri

Nasional1 jam lalu
ADVERTISEMENT
Ramai Seruan Netizen Malaysia Boikot Produk Indonesia, Sejarah Lagu "Negaraku" Ikut Diungkit

Ramai Seruan Netizen Malaysia Boikot Produk Indonesia, Sejarah Lagu "Negaraku" Ikut Diungkit

Lifestyle1 jam lalu
Muncul Wacana Siswa Tak Otomatis Naik Kelas Mulai 2027, Ini Kata Mendikdasmen

Muncul Wacana Siswa Tak Otomatis Naik Kelas Mulai 2027, Ini Kata Mendikdasmen

Nasional1 jam lalu
Polres Subang Bedah Rumah Mak Datem di Cibogo

Polres Subang Bedah Rumah Mak Datem di Cibogo

Headline1 jam lalu
Pendaftaran Pelatihan Vokasi Nasional Subang Batch 6 Dibuka, Ada 3 Program Gratis!

Pendaftaran Pelatihan Vokasi Nasional Subang Batch 6 Dibuka, Ada 3 Program Gratis!

Subang2 jam lalu
Nusron Wahid Mangkir dari Panggilan KPK, Agenda Internal jadi Alasan

Nusron Wahid Mangkir dari Panggilan KPK, Agenda Internal jadi Alasan

Nasional2 jam lalu
7 Pria Diduga Bawa Kabur Mesin ATM di India, Uangnya Rp90 Jutaan

7 Pria Diduga Bawa Kabur Mesin ATM di India, Uangnya Rp90 Jutaan

Headline2 jam lalu