Pasundan Ekspres
Today

© 2026 Pasundan Ekspres Media

Peran Amicus Curiae dalam Mendukung Proses Peradilan PHPU Pilpres 2024

K
Khoirul AnsoriEditor: Khoirul Ansori
|23:36 WIB
Bagikan:
Peran Amicus Curiae dalam Mendukung Proses Peradilan PHPU Pilpres 2024
Peran Amicus Curiae dalam Mendukung Proses Peradilan PHPU Pilpres 2024

PASUNDAN EKSPRES - Juru Bicara Mahkamah Konstitusi (MK), Fajar Laksono, mengungkap bahwa Majelis Hakim sedang mempertimbangkan semua berkas Sahabat Pengadilan terkait Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 yang telah diterima. Menurutnya, semua berkas tersebut akan diperiksa bersamaan dengan alat bukti dari semua pihak yang terlibat dalam perkara tersebut.

"Fenomena pengajuan Sahabat Pengadilan pada PHPU Pilpres kali ini cukup menarik karena jumlahnya yang banyak," kata Fajar di Gedung MK, Jakarta, Selasa. Dia menyebutkan bahwa lima pihak telah mengajukan diri sebagai Sahabat Pengadilan pada hari itu, termasuk badan eksekutif mahasiswa (BEM) fakultas hukum dari empat perguruan tinggi, Megawati Soekarnoputri, dan Yayasan Advokat Hak Konstitusional Indonesia (Yakin). Sebelumnya, sudah lebih dari sepuluh berkas Sahabat Pengadilan terkait Pilpres 2024 yang diterima MK.

Fajar menjelaskan bahwa sebelumnya hampir tidak pernah ada pengajuan amicus curiae dalam penyelenggaraan pilpres sebelumnya, seperti pada Pilpres 2004, 2009, 2014, dan 2019. Ini menunjukkan perhatian yang besar terhadap MK dalam menangani sengketa pilpres.

Meskipun putusan MK akan diumumkan pada 22 April 2024, Fajar menegaskan bahwa MK tetap membuka pintu bagi pihak yang ingin mengajukan amicus curiae, karena tidak ada batas waktu yang ditentukan untuk pengajuan tersebut.

Terkait dengan pengajuan Megawati Soekarnoputri sebagai Sahabat Pengadilan, Fajar menyatakan bahwa hal tersebut tidak menjadi masalah. Dia menekankan bahwa keputusan tentang penggunaan berkas Sahabat Pengadilan sepenuhnya tergantung pada hakim konstitusi yang menangani kasus tersebut.

Amicus curiae adalah konsep hukum yang memungkinkan pihak ketiga memberikan pendapat hukumnya kepada pengadilan terkait perkara yang sedang dipertimbangkan. Meskipun pendapat tersebut hanya bersifat opini dan tidak berkontribusi langsung dalam proses peradilan, konsep amicus curiae diatur dalam undang-undang dan merupakan bagian dari upaya pengadilan untuk memahami nilai-nilai hukum dan keadilan yang hidup dalam masyarakat, sebagaimana diatur dalam Pasal 5 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.

Berita Terbaru

Pemain dan Jadwal Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026

Pemain dan Jadwal Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026

Olahraga10 jam lalu
Terkumpul Rp5,2 Juta, Infaq ASN RSUD Ciereng Fokus untuk Kesehatan

Terkumpul Rp5,2 Juta, Infaq ASN RSUD Ciereng Fokus untuk Kesehatan

Subang11 jam lalu
Jumah Berkah, DPD Golkar Purwakarta Berbagi Nasi Kotak

Jumah Berkah, DPD Golkar Purwakarta Berbagi Nasi Kotak

Purwakarta11 jam lalu
Sertifikat K3 untuk Melamar Kerja di Subang: Syarat, Manfaat, dan Cara Mendapatkannya

Sertifikat K3 untuk Melamar Kerja di Subang: Syarat, Manfaat, dan Cara Mendapatkannya

Lifestyle11 jam lalu
ADVERTISEMENT
Warga Dukung untuk Jabat Kedua Kalinya, Endi Sonjaya Kembali Nyalon Kades Kalentambo Subang

Warga Dukung untuk Jabat Kedua Kalinya, Endi Sonjaya Kembali Nyalon Kades Kalentambo Subang

Subang11 jam lalu
Indonesia Diproyeksikan Masuk Pot 3 Kualifikasi Piala Dunia 2030, Ini Dasarnya

Indonesia Diproyeksikan Masuk Pot 3 Kualifikasi Piala Dunia 2030, Ini Dasarnya

Nasional12 jam lalu
Jurusan Kuliah untuk Kerja di Industri Otomotif Subang, Ini Daftar Pilihannya

Jurusan Kuliah untuk Kerja di Industri Otomotif Subang, Ini Daftar Pilihannya

Subang13 jam lalu
Sun Life Syariah dan BMM Dorong UMKM Perempuan di Bandung Naik Kelas

Sun Life Syariah dan BMM Dorong UMKM Perempuan di Bandung Naik Kelas

Nasional14 jam lalu
PERINTIS 10 Hari Jawab Kebutuhan Masyarakat akan Layanan Pertanahan yang Pasti dan Cepat

PERINTIS 10 Hari Jawab Kebutuhan Masyarakat akan Layanan Pertanahan yang Pasti dan Cepat

Nasional14 jam lalu
PGRI Subang Gelar ToT Senam Bugar Jawa Barat Istimewa

PGRI Subang Gelar ToT Senam Bugar Jawa Barat Istimewa

Headline14 jam lalu