Pasundan Ekspres
Today

© 2026 Pasundan Ekspres Media

Percepat Operasional Koperasi Desa Merah Putih, Prabowo Teken Perpres 82/2026

I
Inessia Nabila MEditor: Inessia Nabila M
|08:00 WIB
Bagikan:
Percepat Operasional Koperasi Desa Merah Putih, Prabowo Teken Perpres 82/2026
Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP). (Foto: Instagram @koperasidesakelurahanmp)

PASUNDANEKSPRES.ID - Presiden Prabowo Subianto resmi menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2026 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (Koperasi Desa Merah Putih).

Perpres tersebut akan menjadi dasar bagi pemerintah untuk mempercepat penyiapan dan pengoperasional Kopdes Merah Putih.

"Peraturan Presiden yang selama ini ditunggu-tunggu, ini telah ditandatangani oleh Bapak Presiden dengan Perpres Nomor 82 Tahun 2026 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Koperasi Desa atau Kelurahan Merah Putih," ucap Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Jenderal (Purn) Dudung Abdurachman, usai memimpin Rapat Koordinasi Kesiapan Distribusi Barang Bersubsidi di Kantor KSP, Jakarta, Rabu (23/9/2026).

Dudung menjelaskan, pemerintah akan memastikan setiap gerai Kopdes Merah Putih yang beroperasi mendapat pasokan barang secara berkelanjutan.

Sejumlah komoditas yang dipastikan ketersediaannya di setiap gerai KDKMP antara lain, beras SPHP (Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan), LPG tabung 3 kilogram, pupuk bersubsidi, MinyaKita, serta berbagai kebutuhan pokok lainnya.

"Dan ini masyarakat harus dapat memperolehnya dengan mudah, dengan harga sesuai dengan ketentuan, dan stok yang selalu ada, khusus barang yang bersubsidi. Dan nanti penyalurannya harus tepat sasaran," ujar Dudung.

Meski demikian, ia menyebut masih ada sejumlah hal yang perlu diselesaikan seperti status KDKMP sebagai titik penyalur, alokasi dan kesinambungan pasokan, modal kerja, logistik, dan pergudangan, serta sistem transaksi dan pengawasan.

Selain merampungkan regulasi dan jaminan pasokan, Dudung juga menyampaikan bahwa Surat Keputusan (SK) pengangkatan Manajer KDKMP telah resmi diterbitkan, yang diikuti skema sistem penggajian oleh Kementerian Keuangan.

"Dan kemudian juga yang lebih penting lagi bahwa SK dari manajer koperasi ini hari ini sudah terbit, sistem penggajian juga dari Kementerian Keuangan juga sudah ada," katanya.

Adapun skema kepegawaian serupa juga diterapkan bagi calon manajer Kampung Nelayan Merah Putih (KNMP) yang pengoperasiannya dikoordinasikan langsung oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) bersama PT Agrinas Jaladri Nusantara (Persero).

(inm)

Berita Terbaru

8 Rekomendasi Drama Korea Terbaru 2026, Saatnya Update Watchlist!

8 Rekomendasi Drama Korea Terbaru 2026, Saatnya Update Watchlist!

Lifestyle2 jam lalu
Peredaran Miras di Pamanukan Tak Ada Habisnya: Minggu Lalu Hasil Razia Diamankan 56 Botol, Sekarang Polisi Sita 30 Botol

Peredaran Miras di Pamanukan Tak Ada Habisnya: Minggu Lalu Hasil Razia Diamankan 56 Botol, Sekarang Polisi Sita 30 Botol

Headline2 jam lalu
Prediksi Skor Persib vs Persik Kediri: Maung Bandung Dibayangi Jadwal Padat!

Prediksi Skor Persib vs Persik Kediri: Maung Bandung Dibayangi Jadwal Padat!

Olahraga6 jam lalu
Sanksi PSSI Terhadap Penyerangan Bus Persib U18, Klub Terancam Pengurangan Poin!

Sanksi PSSI Terhadap Penyerangan Bus Persib U18, Klub Terancam Pengurangan Poin!

Olahraga7 jam lalu
ADVERTISEMENT
Cara Mengatasi Sifat People Pleaser agar Tidak Terus Mengorbankan Diri Sendiri

Cara Mengatasi Sifat People Pleaser agar Tidak Terus Mengorbankan Diri Sendiri

Lifestyle9 jam lalu
Penyaluran Bansos Bisa Diambil di Kopdes Merah Putih, Ini Skemanya

Penyaluran Bansos Bisa Diambil di Kopdes Merah Putih, Ini Skemanya

Headline10 jam lalu
Daftar Film Indonesia yang Tayang di Netflix Oktober 2026, Ada Jangan Buang Ibu

Daftar Film Indonesia yang Tayang di Netflix Oktober 2026, Ada Jangan Buang Ibu

Headline11 jam lalu
Kangen Band Guncang Alun-Alun Subang, Penonton Nikmati Hiburan Musik Gratis

Kangen Band Guncang Alun-Alun Subang, Penonton Nikmati Hiburan Musik Gratis

Headline15 jam lalu
Revisi UU Pengadilan Militer, Anggota yang Terjerat Pidana Umum Harus Diadili di Peradilan Umum

Revisi UU Pengadilan Militer, Anggota yang Terjerat Pidana Umum Harus Diadili di Peradilan Umum

Headline22 jam lalu
10 Hal yang Harus Dipersiapkan Menjelang Musim Hujan

10 Hal yang Harus Dipersiapkan Menjelang Musim Hujan

Headline23 jam lalu