Percepat Operasional Koperasi Desa Merah Putih, Prabowo Teken Perpres 82/2026

PASUNDANEKSPRES.ID - Presiden Prabowo Subianto resmi menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2026 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (Koperasi Desa Merah Putih).
Perpres tersebut akan menjadi dasar bagi pemerintah untuk mempercepat penyiapan dan pengoperasional Kopdes Merah Putih.
"Peraturan Presiden yang selama ini ditunggu-tunggu, ini telah ditandatangani oleh Bapak Presiden dengan Perpres Nomor 82 Tahun 2026 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Koperasi Desa atau Kelurahan Merah Putih," ucap Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Jenderal (Purn) Dudung Abdurachman, usai memimpin Rapat Koordinasi Kesiapan Distribusi Barang Bersubsidi di Kantor KSP, Jakarta, Rabu (23/9/2026).
Dudung menjelaskan, pemerintah akan memastikan setiap gerai Kopdes Merah Putih yang beroperasi mendapat pasokan barang secara berkelanjutan.
Sejumlah komoditas yang dipastikan ketersediaannya di setiap gerai KDKMP antara lain, beras SPHP (Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan), LPG tabung 3 kilogram, pupuk bersubsidi, MinyaKita, serta berbagai kebutuhan pokok lainnya.
"Dan ini masyarakat harus dapat memperolehnya dengan mudah, dengan harga sesuai dengan ketentuan, dan stok yang selalu ada, khusus barang yang bersubsidi. Dan nanti penyalurannya harus tepat sasaran," ujar Dudung.
Meski demikian, ia menyebut masih ada sejumlah hal yang perlu diselesaikan seperti status KDKMP sebagai titik penyalur, alokasi dan kesinambungan pasokan, modal kerja, logistik, dan pergudangan, serta sistem transaksi dan pengawasan.
Selain merampungkan regulasi dan jaminan pasokan, Dudung juga menyampaikan bahwa Surat Keputusan (SK) pengangkatan Manajer KDKMP telah resmi diterbitkan, yang diikuti skema sistem penggajian oleh Kementerian Keuangan.
"Dan kemudian juga yang lebih penting lagi bahwa SK dari manajer koperasi ini hari ini sudah terbit, sistem penggajian juga dari Kementerian Keuangan juga sudah ada," katanya.
Adapun skema kepegawaian serupa juga diterapkan bagi calon manajer Kampung Nelayan Merah Putih (KNMP) yang pengoperasiannya dikoordinasikan langsung oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) bersama PT Agrinas Jaladri Nusantara (Persero).
(inm)
