Polri Cegah Halim Kalla dan Tiga Tersangka Lain Kasus Korupsi PLTU Kalbar ke Luar Negeri

PASUNDANEKSPRES.ID - Kepala Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri, Irjen Cahyono Wibowo, menyatakan bahwa pengusaha Halim Kalla akan dicegah bepergian ke luar negeri setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) 1 Kalimantan Barat. Pencegahan serupa juga diberlakukan terhadap tiga tersangka lainnya.
Tiga tersangka lain dalam kasus ini adalah mantan Direktur Utama PLN periode 2008–2009 Fahri Mochtar, Direktur PT BRN berinisial RR, dan HYL dari PT Praba.
“Ada pasti (pencegahan ke luar negeri), itu tindakan yang pasti dilakukan,” ujar Cahyono di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin (6/10/2025).
Menurutnya, penyidik telah mengajukan permohonan pencegahan ke luar negeri terhadap keempat tersangka kepada pihak Imigrasi secara bersamaan, segera setelah status tersangka ditetapkan.
“Jadi simultan nanti. Pada saat penetapan tersangka, tim kami juga langsung mengeluarkan surat pencegahan bepergian ke luar negeri,” imbuhnya.
Cahyono menjelaskan bahwa penetapan tersangka terhadap Halim Kalla dan tiga orang lainnya dilakukan pada 3 Oktober 2025, melalui mekanisme gelar perkara.
“Pada tanggal 3 Oktober 2025 kami tetapkan sebagai tersangka melalui mekanisme gelar perkara,” ujarnya dalam konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri.
Dalam kasus ini, negara diperkirakan mengalami kerugian sebesar Rp1,35 triliun. Nilai tersebut berasal dari pengeluaran PT PLN untuk proyek pembangunan PLTU 1 Kalbar, yakni Rp323 miliar untuk pekerjaan konstruksi sipil dan US$62,4 juta (sekitar Rp1,03 triliun dengan kurs Rp16.550 per dolar AS) untuk komponen mechanical electrical.
“Kursnya Rp16.550, kurang lebihnya jadi Rp1,35 triliun kerugian negara,” kata Cahyono menegaskan.
Kasus dugaan korupsi proyek PLTU 1 Kalbar ini berlangsung pada periode 2008–2018 dan kini tengah menjadi perhatian publik karena melibatkan sejumlah tokoh penting, termasuk adik dari Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 RI, Jusuf Kalla.
