Pasundan Ekspres
Today

© 2026 Pasundan Ekspres Media

Polri Cegah Halim Kalla dan Tiga Tersangka Lain Kasus Korupsi PLTU Kalbar ke Luar Negeri

I
Indrawan SetiadiEditor: Indrawan Setiadi
|11:16 WIB
Bagikan:
Polri Cegah Halim Kalla dan Tiga Tersangka Lain Kasus Korupsi PLTU Kalbar ke Luar Negeri
Polri menetapkan Halim Kalla dan tiga orang lain sebagai tersangka kasus korupsi PLTU 1 Kalbar. (Foto: Tangkapan Layar Metronews)

PASUNDANEKSPRES.ID - Kepala Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri, Irjen Cahyono Wibowo, menyatakan bahwa pengusaha Halim Kalla akan dicegah bepergian ke luar negeri setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) 1 Kalimantan Barat. Pencegahan serupa juga diberlakukan terhadap tiga tersangka lainnya.

Tiga tersangka lain dalam kasus ini adalah mantan Direktur Utama PLN periode 2008–2009 Fahri Mochtar, Direktur PT BRN berinisial RR, dan HYL dari PT Praba.

“Ada pasti (pencegahan ke luar negeri), itu tindakan yang pasti dilakukan,” ujar Cahyono di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin (6/10/2025).

Menurutnya, penyidik telah mengajukan permohonan pencegahan ke luar negeri terhadap keempat tersangka kepada pihak Imigrasi secara bersamaan, segera setelah status tersangka ditetapkan.

“Jadi simultan nanti. Pada saat penetapan tersangka, tim kami juga langsung mengeluarkan surat pencegahan bepergian ke luar negeri,” imbuhnya.

Cahyono menjelaskan bahwa penetapan tersangka terhadap Halim Kalla dan tiga orang lainnya dilakukan pada 3 Oktober 2025, melalui mekanisme gelar perkara.

“Pada tanggal 3 Oktober 2025 kami tetapkan sebagai tersangka melalui mekanisme gelar perkara,” ujarnya dalam konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri.

Dalam kasus ini, negara diperkirakan mengalami kerugian sebesar Rp1,35 triliun. Nilai tersebut berasal dari pengeluaran PT PLN untuk proyek pembangunan PLTU 1 Kalbar, yakni Rp323 miliar untuk pekerjaan konstruksi sipil dan US$62,4 juta (sekitar Rp1,03 triliun dengan kurs Rp16.550 per dolar AS) untuk komponen mechanical electrical.

“Kursnya Rp16.550, kurang lebihnya jadi Rp1,35 triliun kerugian negara,” kata Cahyono menegaskan.

Kasus dugaan korupsi proyek PLTU 1 Kalbar ini berlangsung pada periode 2008–2018 dan kini tengah menjadi perhatian publik karena melibatkan sejumlah tokoh penting, termasuk adik dari Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 RI, Jusuf Kalla.

Berita Terbaru

Hakim Agung Mahkamah Agung RI Tinjau Kawasan Yudikatif di Nusantara

Hakim Agung Mahkamah Agung RI Tinjau Kawasan Yudikatif di Nusantara

Nasional8 jam lalu
Perubahan APBD 2026 Kabupaten Subang Disepakati

Perubahan APBD 2026 Kabupaten Subang Disepakati

Subang8 jam lalu
Beredar Surat Disebut-sebut Sebagai Undangan Pelantikan Sekda Subang untuk Rona Mairansyah Besok

Beredar Surat Disebut-sebut Sebagai Undangan Pelantikan Sekda Subang untuk Rona Mairansyah Besok

Subang8 jam lalu
Revitalisasi Pasar Ciroyom Ditargetkan Rampung 2 Tahun

Revitalisasi Pasar Ciroyom Ditargetkan Rampung 2 Tahun

Bandung Barat9 jam lalu
ADVERTISEMENT
Terima 100 Becak Listrik, Om Zein: Bentuk Kasih Sayang Pak Prabowo

Terima 100 Becak Listrik, Om Zein: Bentuk Kasih Sayang Pak Prabowo

Purwakarta9 jam lalu
Pagar Nusa Luncurkan Naskah Kuno "Serat Nitipraja Eyang Gandasoli"

Pagar Nusa Luncurkan Naskah Kuno "Serat Nitipraja Eyang Gandasoli"

Purwakarta10 jam lalu
Kawasan Industri Baru Subang Jadi Sasaran Rekrutmen Serikat Buruh

Kawasan Industri Baru Subang Jadi Sasaran Rekrutmen Serikat Buruh

Subang10 jam lalu
Jadwal Konser dan Fanmeeting Kpop di Bulan Oktober 2026, Ada NCT 127 hingga Gong Yoo

Jadwal Konser dan Fanmeeting Kpop di Bulan Oktober 2026, Ada NCT 127 hingga Gong Yoo

Lifestyle12 jam lalu
Wajah Anak Bukan Konten, Privasi Anak di Sosial Media Jangan Disepelekan

Wajah Anak Bukan Konten, Privasi Anak di Sosial Media Jangan Disepelekan

Lifestyle13 jam lalu
Nama Sekda Kabupaten Subang Sudah Ada, Bupati: Besok Pelantikan, Tunggu Saja

Nama Sekda Kabupaten Subang Sudah Ada, Bupati: Besok Pelantikan, Tunggu Saja

Headline13 jam lalu