Pasundan Ekspres
Today

© 2026 Pasundan Ekspres Media

Program Baru Pemerintah Kota, Pembuatan KK Online Cukup dirumah

R
Rian AlfianEditor: Rian Alfian
|06:36 WIB
Bagikan:
Program Baru Pemerintah Kota, Pembuatan KK Online Cukup dirumah
Pembuatan KK Online

PASUNDAN EKSPRES - Kartu Keluarga (KK) merupakan dokumen penting yang wajib dimiliki oleh setiap keluarga. Kini, warga Kota Medan dapat membuat KK dengan mudah secara online, tanpa perlu datang ke kantor Dinas Dukcapil.

Berikut cara mudah membuat KK online di Medan:

Persyaratan

  • Memiliki akun Sibisa (https://sibisa.pemkomedan.go.id/)
  • Fotokopi KTP elektronik (e-KTP) seluruh anggota keluarga
  • Fotokopi surat nikah/akta perkawinan (bagi yang sudah menikah)
  • Fotokopi akta lahir anak (bagi yang memiliki anak)
  • Surat keterangan pindah datang (bagi yang pindah dari luar Kota Medan)

Langkah-langkah

  1. Unduh aplikasi Sibisa di Playstore atau kunjungi https://sibisa.pemkomedan.go.id/
  2. Login akun Sibisa. Jika belum memiliki akun, lakukan registrasi terlebih dahulu.
  3. Pilih menu "Layanan" kemudian pilih "Kartu Keluarga".
  4. Isi formulir online dengan lengkap dan benar.
  5. Unggah fotokopi dokumen yang dipersyaratkan.
  6. Klik "Submit" dan tunggu proses verifikasi.
  7. Petugas Disdukcapil akan memeriksa dan memverifikasi data yang diajukan.
  8. Jika data lengkap dan valid, KK baru akan diterbitkan dalam format digital.
  9. KK digital dapat diunduh dan disimpan di perangkat elektronik.

Catatan

  • Pastikan semua dokumen yang diunggah berformat PDF dengan ukuran maksimal 2 MB.
  • Proses verifikasi data biasanya membutuhkan waktu 1-3 hari kerja.
  • Jika terdapat kendala dalam proses pembuatan KK online, dapat menghubungi layanan helpdesk Disdukcapil Kota Medan.

Keuntungan Membuat KK Online

  • Lebih mudah dan praktis, tidak perlu datang ke kantor Disdukcapil.
  • Hemat waktu dan biaya transportasi.
  • Proses lebih cepat dan transparan.
  • Meminimalisir risiko penipuan dan pemalsuan dokumen.

Dengan adanya layanan KK online, diharapkan dapat memudahkan masyarakat Kota Medan dalam mengurus dokumen kependudukan.

Berita Terbaru

Hanya Menunggu 4 Hari, Layanan Pengukuran Pertanahan Lebih Terukur, Teratur, dan Pasti

Hanya Menunggu 4 Hari, Layanan Pengukuran Pertanahan Lebih Terukur, Teratur, dan Pasti

Nasional6 jam lalu
Hadiri HUT ke-81 TNI, Wamen Ossy: Perjalanan Panjang Pengabdian dalam Menjaga Kedaulatan Bangsa

Hadiri HUT ke-81 TNI, Wamen Ossy: Perjalanan Panjang Pengabdian dalam Menjaga Kedaulatan Bangsa

Nasional6 jam lalu
MK Tolak Gugatan Syarat Pendidikan Gibran dalam Pilpres 2024

MK Tolak Gugatan Syarat Pendidikan Gibran dalam Pilpres 2024

Nasional6 jam lalu
Dapat Nomor 3, Asep Pulloh Siap Lanjutkan Jilid II Desa Kumpay

Dapat Nomor 3, Asep Pulloh Siap Lanjutkan Jilid II Desa Kumpay

Headline6 jam lalu
ADVERTISEMENT
Panitia Pilkades Wantilan Subang Soroti Akurasi Data Pemilih

Panitia Pilkades Wantilan Subang Soroti Akurasi Data Pemilih

Subang8 jam lalu
Kabel Udara di 63 Ruas Jalan Kota Bandung Sudah Diturunkan

Kabel Udara di 63 Ruas Jalan Kota Bandung Sudah Diturunkan

Bandung Barat9 jam lalu
Menteri PKP Larang Pungutan Bantuan Bedah Rumah, Subang Dapat 1.372 Unit

Menteri PKP Larang Pungutan Bantuan Bedah Rumah, Subang Dapat 1.372 Unit

Subang9 jam lalu
Stop Sugar Craving! Ini Lho Cara Kurangi Konsumsi Makanan Manis

Stop Sugar Craving! Ini Lho Cara Kurangi Konsumsi Makanan Manis

Lifestyle10 jam lalu
7 Tips Olahraga Saat Cuaca Panas Agar Tetap Aman dan Sehat

7 Tips Olahraga Saat Cuaca Panas Agar Tetap Aman dan Sehat

Lifestyle11 jam lalu
Cara Pakai QRIS ShopeePay dengan Mudah, Bayar Apapun Cukup Scan!

Cara Pakai QRIS ShopeePay dengan Mudah, Bayar Apapun Cukup Scan!

Lifestyle11 jam lalu