Pasundan Ekspres
Today

© 2026 Pasundan Ekspres Media

PT KAI Sediakan Refund 100 Persen untuk Penumpang Terdampak Anjloknya KA Argo Bromo Anggrek di Subang

I
Indrawan SetiadiEditor: Indrawan Setiadi
|07:03 WIB
Bagikan:
PT KAI Sediakan Refund 100 Persen untuk Penumpang Terdampak Anjloknya KA Argo Bromo Anggrek di Subang
Batalkan tiket penumpang terdampak anjloknya KA Argo Bromo Anggrek di Subang

PASUNDAN EKSPRES - PT Kereta Api Indonesia (KAI) memberikan opsi pengembalian dana penuh (refund) bagi penumpang yang terdampak pembatalan perjalanan atau ingin membatalkan tiket akibat perubahan jadwal maupun keterlambatan.

Kebijakan ini diterapkan setelah anjloknya KA Argo Bromo Anggrek di Stasiun Pegaden Baru, Subang, Jawa Barat, pada Jumat (1/8/2025).

Melalui unggahan Instagram Story @kai121 pada Sabtu (2/8/2025), KAI menjelaskan bahwa kebijakan ini mengacu pada Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 63 Tahun 2019.

Refund 100 persen diberikan kepada penumpang yang perjalanannya dibatalkan, mengalami keterlambatan lebih dari satu jam, atau dialihkan ke rute memutar.

Biasanya, pembatalan tiket akan dikenakan potongan 25 persen. Namun, sebagai bentuk pemulihan layanan (service recovery), KAI meniadakan potongan tersebut sehingga penumpang menerima pengembalian penuh di luar biaya pemesanan.

Cara Membatalkan Tiket Kereta Api

KAI menyediakan dua metode pembatalan tiket, yaitu melalui aplikasi Access by KAI dan loket stasiun.

1. Pembatalan Melalui Aplikasi Access by KAI

Bagi penumpang yang membeli tiket melalui aplikasi resmi KAI, berikut langkah pembatalannya:

  • Buka aplikasi, pilih menu "Tiket Saya"

  • Pilih tiket/kode booking yang ingin dibatalkan

  • Klik "Kelola Pesanan Anda", lalu pilih "Pembatalan"

  • Tentukan penumpang yang dibatalkan, lalu konfirmasi dengan klik "Batalkan Perjalanan"

  • Pilih metode pengembalian dana (rekening bank atau e-wallet) dan isi data yang diperlukan

  • Pastikan data benar, lalu klik "Ya, Lanjutkan"

Untuk tiket dari kanal pembelian eksternal, penumpang dapat menambahkan kode booking di menu "Cek & Tambah Tiket" pada aplikasi sebelum melakukan pembatalan.

Catatan: Pembatalan via aplikasi hanya bisa dilakukan maksimal dua jam sebelum keberangkatan dan untuk tiket KA antarkota.

2. Pembatalan di Loket Stasiun

Pembatalan tiket juga dapat dilakukan di loket stasiun dengan membawa:

  • Formulir pembatalan tiket, boarding pass, dan identitas penumpang.

  • Jika diwakilkan, wajib menyertakan Surat Kuasa bermeterai.

Proses ini hanya dilayani di loket khusus pada pukul 09.00–16.00 WIB, dan pembatalan dilakukan maksimal satu jam sebelum keberangkatan.

Pengembalian dana bisa berupa transfer bank, e-wallet, atau tunai, dan diproses dalam waktu tujuh hari kerja.

Untuk informasi lebih lanjut, penumpang dapat menghubungi WhatsApp KAI121 (0811-1211-1121), Call Center (021) 121, email [email protected], atau media sosial resmi KAI.

Berita Terbaru

Kejari dan Bapas Subang Laksanakan  Eksekusi Pidana Kerja Sosial

Kejari dan Bapas Subang Laksanakan  Eksekusi Pidana Kerja Sosial

Headline8 jam lalu
Hujan Disertai Angin Puting Beliung Terjang Padalarang

Hujan Disertai Angin Puting Beliung Terjang Padalarang

Bandung Barat8 jam lalu
Kejari Purwakarta Turut Sukseskan Ngosrek Bersama Lintas Sektoral di Situ Buleud

Kejari Purwakarta Turut Sukseskan Ngosrek Bersama Lintas Sektoral di Situ Buleud

Purwakarta9 jam lalu
Ikuti Deklarasi Damai, Cakades Diingatkan Jaga Kondusifitas dan Kamtibmas

Ikuti Deklarasi Damai, Cakades Diingatkan Jaga Kondusifitas dan Kamtibmas

Subang9 jam lalu
ADVERTISEMENT
HP Terbaru Akhir Tahun 2026: Daftar Harga dan Spesifikasi Lengkap, dari Rp1 Jutaan

HP Terbaru Akhir Tahun 2026: Daftar Harga dan Spesifikasi Lengkap, dari Rp1 Jutaan

Lifestyle9 jam lalu
Desak Pemkab Turun Tangan, FMSB Soroti Tenaga Kerja Lokal dan Perizinan PT CMM

Desak Pemkab Turun Tangan, FMSB Soroti Tenaga Kerja Lokal dan Perizinan PT CMM

Subang10 jam lalu
Kementerian Haji dan Umrah Kabupaten Purwakarta Cabut Izin KBIHU Al-Fatah

Kementerian Haji dan Umrah Kabupaten Purwakarta Cabut Izin KBIHU Al-Fatah

Purwakarta10 jam lalu
Kapolres Purwakarta Wajibkan Pelaku Tawuran Lapor Berkala

Kapolres Purwakarta Wajibkan Pelaku Tawuran Lapor Berkala

Purwakarta10 jam lalu
Satpol PP Karawang Siapkan Personel Bantuan Pilkades Digital,  Antisipasi Gangguan Proses Pemilihan

Satpol PP Karawang Siapkan Personel Bantuan Pilkades Digital, Antisipasi Gangguan Proses Pemilihan

Karawang10 jam lalu
DPRD Karawang Kecewa Terhadap PT Nipro Indonesia Jaya

DPRD Karawang Kecewa Terhadap PT Nipro Indonesia Jaya

Karawang10 jam lalu