Pasundan Ekspres
Today

© 2026 Pasundan Ekspres Media

Putusan Banding Nadiem Makarim: Dari Tersangka hingga Divonis 9 Tahun Kasus Chromebook

R
Rian AlfianEditor: Rian Alfian
|12:00 WIB
Bagikan:
Putusan Banding Nadiem Makarim: Dari Tersangka hingga Divonis 9 Tahun Kasus Chromebook
Nadiem Makarim - (detikfoto)

PASUNDANEKSPRES.ID – Perjalanan hukum mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim dalam perkara korupsi pengadaan Chromebook kembali menjadi sorotan.

Putusan Banding Nadiem Makarim

Terbaru, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta mengubah hukuman Nadiem dari sebelumnya 10 tahun menjadi 9 tahun penjara. Putusan banding tersebut dibacakan pada Kamis, 24 September 2026.

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan Nadiem tetap terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. Namun, sejumlah hukuman yang dijatuhkan pada tingkat pertama dikoreksi. 

“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Nadiem Anwar Makarim oleh karena itu dengan pidana penjara selama 9 tahun,” ujar ketua majelis hakim dalam persidangan.

Selain hukuman penjara, Nadiem tetap dikenai denda Rp1 miliar. Namun, hukuman pengganti apabila denda tidak dibayar dipangkas dari 190 hari menjadi 140 hari penjara. 

Uang Pengganti Turun Rp260 Miliar

Perubahan juga terjadi pada pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti.

Pada tingkat pertama, Nadiem diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp809,59 miliar. Dalam putusan banding, jumlah tersebut turun menjadi sekitar Rp548,76 miliar.

Jika Nadiem tidak memiliki harta benda yang cukup untuk membayar uang pengganti tersebut, kewajibannya dapat diganti dengan pidana penjara selama 6 tahun. 

Majelis hakim banding tetap mempertahankan pertimbangan mengenai kerugian negara yang berkaitan dengan pengadaan Chromebook. Hakim menyebut kerugian negara yang menjadi dasar perhitungan mencapai sekitar Rp1,5 triliun.

Berawal dari Perkara Pengadaan Chromebook

Kasus ini berkaitan dengan pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) dalam program digitalisasi pendidikan di lingkungan Kemendikbudristek pada periode 2019–2022.

Jaksa sebelumnya mendakwa Nadiem melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dalam proyek tersebut. Dalam proses persidangan, jaksa juga mempersoalkan proses pengadaan dan pemilihan teknologi Chromebook.

Perkara tersebut kemudian bergulir hingga Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

30 Juni 2026: Nadiem Divonis 10 Tahun

Babak penting terjadi pada 30 Juni 2026. Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat yang diketuai Purwanto S Abdullah menyatakan Nadiem terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan subsider.

Nadiem kemudian dijatuhi hukuman 10 tahun penjara. Hakim juga menjatuhkan denda Rp1 miliar dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti pidana penjara selama 190 hari. 

Selain itu, Nadiem diwajibkan membayar uang pengganti Rp809.597.125.000.

Jika uang pengganti tidak dibayar, harta bendanya dapat disita dan dilelang. Apabila hasil pelelangan tidak mencukupi, terdapat pidana pengganti selama lima tahun berdasarkan putusan tingkat pertama. 

Kuasa Hukum Ajukan Banding

Tidak menerima putusan tersebut, tim kuasa hukum Nadiem mengajukan banding.

Permohonan banding diajukan secara elektronik ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan tercatat pada 1 Juli 2026. Banding tersebut diajukan terhadap putusan perkara Nomor 147/Pid.Sus-TPK/2025/PN Jkt.Pst.

Tim hukum Nadiem sebelumnya menyatakan terdapat fakta-fakta persidangan yang menurut mereka belum dipertimbangkan secara proporsional dalam putusan tingkat pertama.

Mereka berharap fakta-fakta tersebut dapat dinilai kembali pada proses banding.

24 September 2026: Hukuman Dipangkas

Perjalanan perkara akhirnya memasuki babak baru pada 24 September 2026.

Pengadilan Tinggi DKI Jakarta mengabulkan sebagian permohonan banding Nadiem dan mengubah sejumlah bagian dalam putusan tingkat pertama.

Hukuman penjara dipangkas dari 10 tahun menjadi 9 tahun, denda tetap Rp1 miliar, sedangkan pidana pengganti denda menjadi 140 hari.

Uang pengganti juga turun dari Rp809,59 miliar menjadi Rp548,76 miliar, dengan ketentuan subsider enam tahun penjara. 

Dengan putusan tersebut, proses hukum Nadiem dalam perkara Chromebook masih menjadi perhatian karena putusan banding belum mengakhiri seluruh kemungkinan upaya hukum. Sejumlah laporan menyebut tim hukum Nadiem akan menempuh langkah hukum lanjutan. 

Dilansir dari berbagai sumber, termasuk keterangan pengadilan dan pemberitaan media nasional.

Berita Terbaru

Tips Mengatasi Bau Badan Saat Cuaca Panas agar Tetap Segar Sepanjang Hari

Tips Mengatasi Bau Badan Saat Cuaca Panas agar Tetap Segar Sepanjang Hari

Lifestyle27 menit lalu
Babak Kedua Denmark Open 2026 Hanya Sisakan 5 Wakil Indonesia, Ini Daftarnya

Babak Kedua Denmark Open 2026 Hanya Sisakan 5 Wakil Indonesia, Ini Daftarnya

Olahraga1 jam lalu
Hasil Vonis Harun di PN Subang: Divonis 1 Tahun Penjara, Kuasa Hukum Pertimbangkan Banding

Hasil Vonis Harun di PN Subang: Divonis 1 Tahun Penjara, Kuasa Hukum Pertimbangkan Banding

Subang1 jam lalu
BMKG Peringatkan El Niño Sangat Kuat: Awal Musim Hujan 2026/2027 Mundur di 61 Persen Wilayah Indonesia

BMKG Peringatkan El Niño Sangat Kuat: Awal Musim Hujan 2026/2027 Mundur di 61 Persen Wilayah Indonesia

Nasional2 jam lalu
ADVERTISEMENT
Pemecatan Tidak Terhormat Bupati Gowa Berujung SK, Pansus Ungkap 3 Persoalan

Pemecatan Tidak Terhormat Bupati Gowa Berujung SK, Pansus Ungkap 3 Persoalan

Nasional2 jam lalu
Disdikbud Subang Gelar Lomba Seren Tampi Adat Sunda Antar Siswa SMP Sederajat, Ini Cara Daftarnya

Disdikbud Subang Gelar Lomba Seren Tampi Adat Sunda Antar Siswa SMP Sederajat, Ini Cara Daftarnya

Subang2 jam lalu
Penanganan Karhutla di Kalimantan Tengah Terus Digencarkan, Raja Juli Tegaskan Pemerintah Tak Lepas Tangan

Penanganan Karhutla di Kalimantan Tengah Terus Digencarkan, Raja Juli Tegaskan Pemerintah Tak Lepas Tangan

Nasional2 jam lalu
Kementerian ATR/BPN Gelar Rapat Lanjutan Bersama BRAN untuk Perjelas Pembagian Tugas dan Fungsi terkait Reforma Agraria

Kementerian ATR/BPN Gelar Rapat Lanjutan Bersama BRAN untuk Perjelas Pembagian Tugas dan Fungsi terkait Reforma Agraria

Nasional2 jam lalu
Manfaatkan ATR/BPN Dekat untuk Cari Informasi Layanan Pertanahan, Masyarakat: Lebih Hemat Waktu, Biaya, dan Tenaga

Manfaatkan ATR/BPN Dekat untuk Cari Informasi Layanan Pertanahan, Masyarakat: Lebih Hemat Waktu, Biaya, dan Tenaga

Nasional2 jam lalu
Wamen Ossy Dermawan Tinjau Langsung Kebakaran Kantah Karawang, Prioritaskan Keselamatan dan Pemulihan Layanan

Wamen Ossy Dermawan Tinjau Langsung Kebakaran Kantah Karawang, Prioritaskan Keselamatan dan Pemulihan Layanan

Karawang3 jam lalu