Pasundan Ekspres
Today

© 2026 Pasundan Ekspres Media

Putusan MK: Langkah-Langkah MK untuk Mengatur Ulang Ambang Batas Parlemen, Perspektif Menuju Pemilu 2029

K
Khoirul AnsoriEditor: Khoirul Ansori
|21:12 WIB
Bagikan:
Putusan MK: Langkah-Langkah MK untuk Mengatur Ulang Ambang Batas Parlemen, Perspektif Menuju Pemilu 2029
Putusan MK Ambang batas parlemen, Langkah-Langkah MK untuk Mengatur Ulang Ambang Batas Parlemen: Perspektif Menuju Pemilu 2029

PASUNDAN EKSPRES - Mahkamah Konstitusi (MK) telah menegaskan bahwa tidak ada perintah untuk menghilangkan ambang batas parlemen dalam putusan uji materi terkait Undang-undang Pemilihan Umum (Pemilu). Putusan Nomor 116/PUU-XXI/2023 yang terkait uji materi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang diajukan oleh Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) menyatakan hal tersebut.

"Putusan 116 tidak menghapus ambang batas parlemen seperti yang tertera dalam amar putusan," ungkap Juru Bicara MK, Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih.

Enny menekankan bahwa MK menyerahkan kepada pembentuk undang-undang untuk menetapkan ambang batas parlemen yang masuk akal dengan metode kajian yang jelas dan komprehensif, guna mengurangi jumlah suara sah yang terbuang sehingga hasil pemilu tidak menjadi tidak proporsional.

"Tujuannya adalah untuk meminimalkan disproporsionalitas yang mengakibatkan banyak suara sah terbuang, sehingga walaupun sistem pemilu bersifat proporsional, namun hasilnya tetap tidak proporsional," jelas Enny.

MK memberikan batas waktu kepada pembentuk undang-undang untuk mengubah aturan ambang batas parlemen sebelum tahapan Pemilu 2029 dimulai, dengan jaminan bahwa Pemilu 2029 dan seterusnya akan menggunakan aturan yang telah diubah tersebut.

"Dengan demikian, aturan ambang batas parlemen yang memadai harus diterapkan untuk Pemilu 2029 dan seterusnya," tambah Enny.

Dalam putusannya, MK juga menyampaikan lima hal yang perlu diperhatikan oleh pembentuk undang-undang saat mengubah aturan ambang batas parlemen untuk Pemilu 2029.

"Wakil Ketua MK Saldi Isra menjelaskan bahwa Mahkamah berpendapat bahwa perubahan aturan ambang batas parlemen harus memperhatikan beberapa hal, termasuk keberlanjutan, menjaga proporsionalitas, penyederhanaan partai politik, selesai sebelum tahapan Pemilu 2029, dan melibatkan partisipasi publik," ujar Saldi Isra.

MK menegaskan bahwa ambang batas parlemen tetap berlaku pada Pemilu Serentak 2024, serta ambang batas parlemen konstitusional bersyarat akan diterapkan pada Pemilu 2029. MK juga memerintahkan perubahan aturan agar ambang batas parlemen dapat diterapkan secara jelas dan tepat pada pemilu-pemilu berikutnya.

Berita Terbaru

Hanya Menunggu 4 Hari, Layanan Pengukuran Pertanahan Lebih Terukur, Teratur, dan Pasti

Hanya Menunggu 4 Hari, Layanan Pengukuran Pertanahan Lebih Terukur, Teratur, dan Pasti

Nasional6 jam lalu
Hadiri HUT ke-81 TNI, Wamen Ossy: Perjalanan Panjang Pengabdian dalam Menjaga Kedaulatan Bangsa

Hadiri HUT ke-81 TNI, Wamen Ossy: Perjalanan Panjang Pengabdian dalam Menjaga Kedaulatan Bangsa

Nasional6 jam lalu
MK Tolak Gugatan Syarat Pendidikan Gibran dalam Pilpres 2024

MK Tolak Gugatan Syarat Pendidikan Gibran dalam Pilpres 2024

Nasional6 jam lalu
Dapat Nomor 3, Asep Pulloh Siap Lanjutkan Jilid II Desa Kumpay

Dapat Nomor 3, Asep Pulloh Siap Lanjutkan Jilid II Desa Kumpay

Headline6 jam lalu
ADVERTISEMENT
Panitia Pilkades Wantilan Subang Soroti Akurasi Data Pemilih

Panitia Pilkades Wantilan Subang Soroti Akurasi Data Pemilih

Subang8 jam lalu
Kabel Udara di 63 Ruas Jalan Kota Bandung Sudah Diturunkan

Kabel Udara di 63 Ruas Jalan Kota Bandung Sudah Diturunkan

Bandung Barat8 jam lalu
Menteri PKP Larang Pungutan Bantuan Bedah Rumah, Subang Dapat 1.372 Unit

Menteri PKP Larang Pungutan Bantuan Bedah Rumah, Subang Dapat 1.372 Unit

Subang8 jam lalu
Stop Sugar Craving! Ini Lho Cara Kurangi Konsumsi Makanan Manis

Stop Sugar Craving! Ini Lho Cara Kurangi Konsumsi Makanan Manis

Lifestyle9 jam lalu
7 Tips Olahraga Saat Cuaca Panas Agar Tetap Aman dan Sehat

7 Tips Olahraga Saat Cuaca Panas Agar Tetap Aman dan Sehat

Lifestyle10 jam lalu
Cara Pakai QRIS ShopeePay dengan Mudah, Bayar Apapun Cukup Scan!

Cara Pakai QRIS ShopeePay dengan Mudah, Bayar Apapun Cukup Scan!

Lifestyle11 jam lalu