Rencana Pemerintah Gratiskan Pendidikan dari TK hingga Perguruan Tinggi

PASUNDANEKSPRES.ID - Pemerintah tengah menyiapkan rencana program pendidikan gratis mulai dari jenjang TK/PAUD hingga perguruan tinggi negeri (PTN).
Presiden Prabowo Subianto menegaskan komitmen pemerintah untuk memperluas akses pendidikan gratis dan bermutu bagi anak-anak Indonesia.
Melalui program ini, anak-anak Indonesia mendapatkan pendidikan yang layak di sekolah negeri mulai dari jenjang taman kanak-kanak atau pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar dan menengah, hingga skema menggratiskan biaya kuliah di perguruan tinggi.
Hal ini sejalan dengan komitmen utama pemerintah dalam mewujudkan Asta Cita keempat yakni memperkuat pembangunan sumber daya manusia (SDM), sains, teknologi, pendidikan, kesehatan, prestasi olahraga, kesetaraan gender, serta penguatan peran perempuan, pemuda, dan penyandang disabilitas.
Pembahasan soal rencana pendidikan gratis di sekolah negeri disampaikan dalam rapat terbatas yang dipimpin Presiden Prabowo pada Rabu (23/9/2026).
Presiden menyampaikan arahan untuk mempercepat penerapan pendidikan gratis di sekolah negeri sebagai langkah memperluas akses pendidikan bagi masyarakat Indonesia.
Melansir dari laman Sekretariat Kabinet RI, Seskab Teddy Indra Wijaya mengatakan, jumlah sekolah negeri yang ada di seluruh Indonesia tercatat sekitar 164 ribu.
"Penerapan pendidikan gratis di sekolah negeri, mulai dari PAUD/TK, SD, SMP, hingga SMA/SMK. Secara keseluruhan, terdapat sekitar 164 ribu sekolah negeri pada jenjang tersebut di seluruh Indonesia," ujar Seskab Teddy dalam keterangan resminya, dikutip Rabu (7/10/2026).
Pendidikan gratis tidak hanya diterapkan di sekolah negeri, namun akan menyasar hingga ke perguruan tinggi negeri.
Pemerintah akan mematangkan rencana pembebasan biaya kuliah di perguruan tinggi negeri, yang mencakup uang kuliah tunggal (UKT) dan uang pangkal.
"Dalam 2–4 minggu ke depan, pemerintah akan mematangkan rencana penerapan Pendidikan Tinggi Negeri bebas biaya kuliah, termasuk Uang Kuliah Tunggal (UKT) dan uang pangkal," kata Teddy.
Sejalan dengan penguatan pendidikan nasional, pemerintah juga memberikan perhatian khusus kepada pondok pesantren.
Teddy menjelaskan bahwa melalui Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2026, pemerintah membentuk Direktorat Jenderal Pesantren di Kementerian Agama sebagai wadah khusus yang menangani urusan pesantren.
Pembentukan direktorat jenderal tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah untuk memastikan pendidikan pesantren memperoleh perhatian dan dukungan dalam penguatan pendidikan nasional.
"Langkah ini menegaskan komitmen pemerintah untuk membuka akses pendidikan seluas-luasnya, meningkatkan kualitas pembelajaran, serta memastikan setiap jalur pendidikan mendapat perhatian dan dukungan yang dibutuhkan," pungkasnya.
(inm)
