Pasundan Ekspres
Today

© 2026 Pasundan Ekspres Media

Revisi Kebijakan, Pemerintah Lepas Pembatasan Barang Bawaan TKI

K
Khoirul AnsoriEditor: Khoirul Ansori
|14:22 WIB
Bagikan:
Revisi Kebijakan,  Pemerintah Lepas Pembatasan Barang Bawaan TKI
Revisi Kebijakan, Pemerintah Lepas Pembatasan Barang Bawaan TKI

PASUNDAN EKSPRES - Pemerintah telah mengambil langkah untuk menghapus pembatasan jumlah dan jenis barang yang bisa dibawa oleh Tenaga Kerja Indonesia (TKI) dari luar negeri setelah mencabut Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor. Pada gilirannya, aturan tersebut digantikan oleh Permendag Nomor 3 Tahun 2024, yang tidak lagi membatasi barang bawaan dari luar negeri khusus untuk TKI.

Khusus untuk TKI, pembatasan tersebut terbatas pada pembebasan bea masuk dan pajak pertambahan nilai (PPN) hingga senilai US$1.500 atau sekitar Rp24,3 juta per tahun. "Jadi, pembatasan barang-barang PMI hanya berlaku pada pembebasan pajaknya, yaitu US$1.500. PMI tidak lagi dibatasi dalam membawa jumlah dan jenis barang, yang penting adalah nilainya. Nah, hal ini tidak lagi diatur dalam Permendag," ungkap Kepala BP2MI Benny Rhamdani.

Keputusan tersebut dihasilkan dari rapat koordinasi terbatas yang diadakan di Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian bersama dengan Kementerian Perdagangan, Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI), Kementerian Perindustrian, dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan.

Sebelumnya, Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan alias Zulhas merevisi Permendag Nomor 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor menjadi Permendag 03 Tahun 2024. Namun, aturan yang lebih ketat ini telah menimbulkan kontroversi di masyarakat. Salah satu ketentuannya yang menuai protes adalah larangan membawa alas kaki lebih dari dua pasang per orang, serta pembatasan pampers dan pembalut hingga lima buah atau lembar per orang.

Meskipun demikian, Zulhas memutuskan untuk membatalkan rencana revisi atas aturan baru tersebut. Menurutnya, aturan yang berlaku saat ini telah memberikan kemudahan bagi masyarakat yang sering bepergian ke luar negeri, sambil tetap melindungi perdagangan domestik. "Saat ini pemerintah memberikan kelonggaran. Kalau dulu, berapapun yang dibeli harus membayar pajak, tapi sekarang diberikan bonus berupa pembebasan pajak untuk dua pasang alas kaki, sepatu, handphone, dan tas. Namun, jika pembelian dalam jumlah besar, tetap harus membayar pajak," tegasnya.

Hal tersebut memberikan gambaran yang jelas tentang keputusan pemerintah terkait pembatasan barang bawaan TKI dari luar negeri. Dengan mencabut Permendag Nomor 36 Tahun 2023 dan menggantinya dengan Permendag Nomor 3 Tahun 2024, pemerintah telah menghapus pembatasan tersebut, kecuali untuk pembebasan bea masuk dan PPN hingga US$1.500 per tahun.

Keputusan ini disambut dengan protes dari beberapa pihak terutama terkait larangan membawa barang tertentu dalam jumlah tertentu. Meskipun begitu, Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan memutuskan untuk tidak merevisi kembali aturan yang ada. Menurutnya, aturan saat ini memberikan kelonggaran bagi masyarakat sambil tetap menjaga perdagangan domestik.

Kontroversi ini menyorot pentingnya kebijakan yang tidak hanya memperhatikan kebutuhan TKI namun juga mempertimbangkan implikasi ekonomi di dalam negeri. Dengan demikian, pemerintah perlu menjaga keseimbangan antara mempermudah mobilitas TKI dan melindungi kepentingan dalam negeri.

Berita Terbaru

Dapat Nomor Urut 2 di Pilkades Wantilan, H Komarudin Ikhtiar untuk Lanjutkan Kepemimpinan

Dapat Nomor Urut 2 di Pilkades Wantilan, H Komarudin Ikhtiar untuk Lanjutkan Kepemimpinan

Subang2 jam lalu
Meriah, RT 09 Juara Mini Soccer Anak SD Desa Tambakmekar

Meriah, RT 09 Juara Mini Soccer Anak SD Desa Tambakmekar

Subang2 jam lalu
Gandeng DPRD Perkuat Sinergi, Karang Taruna Jadikan Bulan Bakti Momentum Konsolidasi

Gandeng DPRD Perkuat Sinergi, Karang Taruna Jadikan Bulan Bakti Momentum Konsolidasi

Subang2 jam lalu
Pemuda Campakasari Purwakarta Ditemukan Meninggal di Kamar

Pemuda Campakasari Purwakarta Ditemukan Meninggal di Kamar

Purwakarta4 jam lalu
ADVERTISEMENT
Diduga Gagal Rem, Truk Trailer Picu Tabrakan Beruntun di Tol Cipularang Km 91B

Diduga Gagal Rem, Truk Trailer Picu Tabrakan Beruntun di Tol Cipularang Km 91B

Headline4 jam lalu
Pengambilan Nomor Urut Pilkades Patimban Ricuh, Pendukung Cakades Terlibat Lempar Batu

Pengambilan Nomor Urut Pilkades Patimban Ricuh, Pendukung Cakades Terlibat Lempar Batu

Headline5 jam lalu
Tips Meningkatkan Semangat di Pagi Hari, Bikin Aktivitas Makin Produktif

Tips Meningkatkan Semangat di Pagi Hari, Bikin Aktivitas Makin Produktif

Lifestyle6 jam lalu
Perkembangan Kasus Nusron Wahid: KPK Minta Menteri ATR/BPN Kooperatif Hadiri Pemeriksaan Saksi

Perkembangan Kasus Nusron Wahid: KPK Minta Menteri ATR/BPN Kooperatif Hadiri Pemeriksaan Saksi

Nasional6 jam lalu
Merasa Terganggu? Ini Cara Blokir Akun Instagram dengan Mudah

Merasa Terganggu? Ini Cara Blokir Akun Instagram dengan Mudah

Lifestyle6 jam lalu
Prediksi Susunan Pemain Persib vs Port FC: Sandy Walsh Berpeluang Debut

Prediksi Susunan Pemain Persib vs Port FC: Sandy Walsh Berpeluang Debut

Olahraga7 jam lalu